Hiraukan Aturan Mendagri, Kades Bantarsari Berhentikan Kadus Tanpa Dasar Hukum

Hiraukan Aturan Mendagri, Kades Bantarsari Berhentikan Kadus Tanpa Dasar Hukum

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pergantian atau pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) yang terjadi di Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai aturan.

Pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) atau sebagai perangkat Desa di atur dalam peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015.

Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Hal itu pun diterangkan oleh Kadus N. Dedy yang disinyalir telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala Desa, pada pergantian Kadus tidak adanya informasi yang didapat sama sekali maupun undangan yang di berikan oleh pemerintah desa kepada dirinya.

“Pergantian Kadus 2 di desa Bantarsari itu kemarin pada Senin (29/04/2024), namun tidak ada sama sekali undangan ataupun informasi seperti telepon dari Kepala Desa kepada saya.” Terangnya saat di konfirmasi oleh awak media Rabu (01/05/2024)

N. Dedy memaparkan, sebelumnya dirinya telah di panggil oleh kepala desa Bantarsari perihal adanya tanda tangan warga yang berjumlah 18 di tunjukan kepadanya di ruang kantor kepala desa.

“Kades hanya memperlihatkan tanda tangan saja, tidak ada isi tulisan tentang pergantian Kadus 2, dan saat itu kades hanya menyarankan untuk mencari kebenaran tanda tangan itu bukan tentang akan di gantinya saya sebagai Kadus.” Ujarnya N. Dedy.

Dirinya begitu menyayangi perihal kejadian yang telah terjadi, bahwa kepala desa sebagai pemimpin nomer satu di wilayah Desa Bantarsari tidak menjalin hubungan kerjasama maupun komunikasi secara profesional.

“Iya jika memang ada yang salah pada diri saya dalam bekerja selaku kepala desa bisa mengingatkan maupun memberikan teguran, namun selama ini tidak ada sama sekali.” terangnya.

Dirinya berharap, kepada tingkat pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah untuk dijadikan garis besar dengan adanya kejadian yang menimpa dirinya agar di kemudian hari tidak ada lagi ditemukan perihal ini.

“Semoga pemerintah daerah dapat melakukan teguran maupun sangsi sesuai aturan yang berlaku, atas tindakan yang semena mena kepala desa dalam melakukan pemberhentian perangkat desa.” Tegasnya N. Dedy.

Secara bertingkat kepala desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tingkat kabupaten/kota, kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa. Realita yang terjadi, lingkaran koordinasi ini untuk pemberhentian perangkat desa terputus.

Jelas tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang kepala desa pasal 30 disebutkan, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun kejelasan dari Camat Pebayuran dan Kepala Desa Bantarsari yang sudah dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Reporter : Tim