Tiga Pelaku Sadis Ranmor Dan Perampokan Alfamart Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Sadis Ranmor Dan Perampokan Alfamart Dibekuk Polisi

Kabupaten Bekasi – Satuan Reksrim Polsek Cikarang barat dibantu tim Cobra Polres Metro Bekasi, berhasil membekuk tiga dari empat pelaku spesialis pencuri motor dan pembobol Alfamart,satu pelaku yang menjadi otak kejahatan dan sudah di ketahui identitasnya masih di buru petugas, Senin 14/09/2020

Tertangkapnya tiga pelaku pencuri sepeda Motor dan pembobol Alfamat berinisial RY alias G(22),PTS alias S(26) dan IJ alias I(31) yang merupakan warga Cibitung dan Tembelang ini, setelah petugas mendapat laporan adanya pembobolan Alfamart di Wilayah Tambelang tepatnya di Desa Suka Raja,berbekal kejadian tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari penyelidikan tersebut petugas Polsek Cikarang barat di bantu Tim Cobra berhasil mengamankan satu atas Nama RY di Wilayah Wanajaya Cibitung, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya PTS dan IJ diwilayah selang Cibtung Kabupaten Bekasi.

Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bilah celurit,satu buah senjata api korek untuk menakut – nakuti Korban,satu buah linggis,dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah,dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya dari hasil kejahatan para pelaku.

“tiga dari empat pelaku yang kita amankan merupakan pelaku curanmor dan pelaku pembobol alfamat yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah kabupaten Bekasi dan kota Bekasi”terang Kapores Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan S.Ik M.Si

“Satu pelaku masih kita kejar dan sudah di ketahui identitasnya, para pelaku juga merupakan pelaku curanmor yang kadang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam”jelas Hendra.

Sementara itu ketiga pelaku yang merupakan pemain lokal aksi kejahatan curanmor dan pembobol Alfamat langsung dijebloskan kedalam sel tanahan Mapolsek Cikarang Barat.

“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” pungkas Hendra Gunawan

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles