4 Tahun Aksi Perselingkuhan Oknum PNS Terbongkar Juga
Jakarta Pusat – Aksi perselingkuhan oknum PNS selama 4 tahun terbongkar setelah mantan suami selingkuhannya meminta bantuan melalui Kantor Hukum TMAA, untuk melaporkan kejadiaan tersebut ke Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Jum’at(11/09/2020).
Hubungan (ZR) dengan NR(salah satu oknum PNS disebuah Kementrian), berawal ketika diadakannya reuni sekolah SMP sekitar tahun 2015 lalu, pada saat itu ZR dan NR dalam status sama-sama sudah menikah, beberapa tahun kemudian NR bercerai dengan istrinya, dan hubungan mereka pun berlanjut dengan status mereka sudah memiliki pasangan yang sah.
” Hubungan ZR dengan NR pun diketahui oleh suami ZR (DS), dari pertengkaran ditelepon antara ZR dan NR, kemudian DS memanggil NR untuk meminta pertanggung jawaban oleh NR agar segera menikahi ZR, NR berjanji kepada DS dengan membuat perjanjian secara tertulis atau Gentleman Agretmen, yang rangkumannya berisi, NR akan menikahi ZR setelah DS sudah menceraikan NR, pada saat DS memanggil NR, EM pun menerangkan melalui via telepon, bahwa NR dan EM melakukan pernikahan siri disaat status keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah “.Tutur Dr. (C) Tb. Moch. Ali Asgar, S.H., M.H., M.Si., M.M.(Kuasa Hukum DS).
” Setelah DS sudah menceraikan NR, ternyata NR menghindar dari DS, merasa NR sudah mengingkari perjanjian dengan DS yang pada saat membuat perjanjian itu DS masih menjadi suami sah ZR dan merasa DS tertipu, masalah ini akan saya laporkan “. Lanjut Dr. (C) Tb. Moch. Ali Asgar, S.H., M.H., M.Si., M.M.
Merasa ditipu dan diperalat, DS melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan NR ke Pimpinan Kementerian Navigasi Distrik I dan Menteri Perhubungan, pada Jumat, 11 September 2020 dan surat pelaporan tersebut diterima langsung oleh staf Kementerian Perhubungan.
” Kami berusaha memanggil (Pelaku) baik melalui WA maupun surat terakhir tetapi tidak hadir bahkan menyangkal (surat kesepakatan). Karena itu dengan dasar itulah kami melaporkan kepada Menteri Perhubungan atas dugaan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut “. tutur Dr (C) Moch. Ali Asgar, S.H., M.H., M.Si., M.M.
Tubagus Ali Akbar S.H.,M.H.,(Associates Kantor Hukum TMAA), menambahkan, NR telah tidak ada itikad baik terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat sendiri dan lari dari tanggung jawab.
” Ini salah satu itikad buruk seharusnya dia sudah kenal kita dan berkomitmen menikahi, seharusnya hadir tidak lari dari tanggung jawab “. Lanjutnya
Karena itu, Tubagus berharap Menteri Perhubungan dan jajarannya bisa menindak yang bersangkutan dengan sanksi tegas.
” Agar pak Menteri dan jajarannya dapat menindak oknum-oknum yang melanggar sebagai Pegawai Negeri Sipil yang merupakan panutan di masyarakat, tapi ini malah berbuat amoral, bejat dan kami minta seadil-adilnya sesuai aturan Kepegawaian “. Tutupnya.(Lman)