Plt Bupati Bekasi di Gugat ke PTUN Jakarta, Ketua Bangga Bekasi Lawyer Club Yudhi Darmansyah Berikan Tanggapan
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Ketua Bangga Bekasi Lawyers Club, sekaligus mantan ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, Yudhi Darmansyah, SH, ketika dimintai tanggapannya terkait gugatan yang diajukan oleh pihak Tuti Nurcholifah Yasin ke PTUN Jakarta, Kamis 09/12/2021.
Mengemukakan bahwa saat ini yang perlu kita kedepankan dan menjadi urgensi adalah bagaimana memberikan dukungan kepada berjalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Mengingat sisa masa jabatan Plt Bupati Bekasi cukup singkat tidak sampai satu tahun, dan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan mulai dari kekosongan pejabat teras Kabupaten Bekasi, sampai penyerapan anggaran yang perlu dimaksimalkan,” Ungkapnya.
“Apalagi Plt. Bupati Akhmad Marjuki dalam hal ini juga perlu berkonsentrasi dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19,”.
“Jangan sampai proses gugatan di PTUN Jakarta, mengganggu konsentrasi dan tugas utama Plt Bupati Bekasi untuk melayani masyarakat Kabupaten Bekasi,” Ucap Yudhi.
Yudhi juga menyampaikan agar hendaknya segala persoalan diselesaikan secara musyawarah, mengingat antara pihak plt Bupati Bekasi dan Penggugat berasal dari partai politik yang sama, Sehingga para pihak diharapkan secara besama-sama mengedepankan kepentingan masyarakat kabupaten Bekasi di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
(Redaksi)