Pemkot Bekasi Akan Dapatkan Penalti dari Pemerintah Pusat Apabila?
GUE JABAR | BEKASI – Penalti Pemerintah Kota Bekasi oleh Pemerintah Pusat, apabila serapan anggaran DAK Kota Bekasi dalam pembangunan TA 2022 tidak sesuai sasaran dan target yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat.
Adapun Serapan anggaran tersebut, terutama untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan dan infrastruktur.
Terkait di bidang infrastruktur, Pemerintah kota Bekasi terlihat proses pembangunan belum terlihat progres, padahal ini telah memasuki triwulan ke 2.
Ade Lukman selaku kader PMII Jabar mengatakan bahwa menurut analisanya mengatakan bahwa apakah plt walikota akan mampu membangkitkan krisis kepemimpinan di Kota Bekasi.
“Saya punya dua analisa, apakah plt walikota bekasi ini berhati hati atau tidak mengerti. Melihat sebelumnya jauh berbeda. Ini adalah suatu kemunduran bagi kota bekasi, krisis kepemimpinan. Karena belum mampu membangkitkan tingkat kepercayaan diri disetiap sektor dan buruknya manajerial pemerintahan yang dalam hal ini lagi lagi menjadi indikator kemunduran sosok kepemimpinan,” Menurut Ade Lukman, Senin 9 Mei 2022.
Sudah sangat cukup kita bertabur bunga, ungkapan rasa kecewa dengan kejadian OTT Walikota bekasi nonaktif RE.
“Kita melihat sedikit banyak kepala OPD cenderung lebih mencari aman dan asal bapak senang, ke tri .
Dan Akibat dari padaini ketidakstabilan dalam berkhidmat untuk bangsa ini saya rasa akan tidak maksimal,” Tambah Ade Lukman.
“Saya rasa plt walikota bekasi harus segera bebenah, amputasi pejabat yg terindikasi praktik KKN agar tidak menjadi benalu. Dan segera lalukan evaluasi agar DAK Kota Bekasi tidak mendapatkan pengurangan dari Pemerintah Pusat,” Tutup Ade Lukman.
(AL)