2 Pelaku Pencurian Rumsong Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan rumah kosong (Rumsong) yang terjadi di Perum Metland Cibitung Cluster Spring Terrace Blok A 7/2 RT 010/026 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (07/05/2022) dinihari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan, pelaku DH alias DKL (25) memanjat tembok perumahan cluster dari samping yang berbatasan dengan perkampungan menggunakan tangga bekas proyek pembangunan.
“Para pelaku selain mengincar barang proyek juga menguncar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik atau pulang kampung,” Ucap Kapolres
“Setelah masuk ke dalam cluster, pelaku DH berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya. Kemudian, menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap), pelaku DH langsung mencungkil jendela belakang rumah dengan obeng, lalu pelaku masuk ke dalam Rumsong dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut,” bebernya.
“Kemudian pelaku membawa barang-barang hasil curian tersebut dan menyerahkan ke pelaku lain, yakni HY alias BTK (36) untuk dijual. Pelaku DH merupakan kuli bongkar bangunan di Perum Metland Cibitung,” tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan, pelaku merupakan residivis curanmor dua tahun lalu. Pelaku pernah beroperasi di 4 titik di Kabupaten Bekasi, salah satunya di Perum Metland Cibitung.
“Pelaku merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor pada 2 Tahun yang lalu,” Jelasnya.
“Setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan dari aduan korban dan keterangan para saksi, dua pelaku ini dapat diamankan di kediamannya di sebuah rumah kontrakan,” kata Kapolres.
Para pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana, dengan masa kurungan 7 tahun penjara.
(Jar/Redaksi)