Agus Salim Resmi Dilantik Menjadi Pj Kepala Desa Sukajadi

Agus Salim Resmi Dilantik Menjadi Pj Kepala Desa Sukajadi

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi Pelantikan Agus Salim S.E sebagai Pj Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, Sabtu 21/05/2022 di kantor Desa Sukajadi pukul 15:30 berlangsung tertib dan khidmat, dalam acara pelantikan yang di pimpin langsung oleh Camat Sukakarya Rusdi Azis juga dihadiri Kabid DPMDes Maman Kapolsek dan Koramil serta para staf Desa BPD tokoh masyrskat maupun tokoh pemuda.

Agus Salim menjabat sebagai Pj Desa Sukajadi menggantikan Kepala Desa yang sebelumnya karena meninggal dunia alm M.A Supriatna yang meninggal dunia pada bulan suci Ramadhan lalu.

Dia (Agus Salim) sendiri merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Dinas DPMDes Kabupaten Bekasi.Terpilihnya Agus Salim menjadi Pj Desa Sukajadi tentunya sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah di setujui oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi H. Akhmad Marzuki.

Pelantikan ini harus di segerakan karena ini intruksi langsung dari Plt Bupati, terang Camat Rusdi Aziz.Namun sebelumnya di ketahui bukan hanya Agus Salim yang menjadi kandidat,ada dua nama lain yang menjadi kandidat yakni Umar dan Rusdin.Namun Plt Bupati melalui hak Preogratifnya mendisposisikan Agus Umar sebagai Pj Kepala Desa Sukajadi tentunya melalui proses mekanisme persyaratan dan dengan berbagai pertimbangan- pertimbangan.

Di sela- sela sambutanya Camat Sukakarya Rusdi Azis mengucapkan ucapan selamat kepada Agus Salim yang telah terpilih dan di lantik menjadai Pj Kepala Desa Sukajadi,sekaligus mengingatkan kepada Agus,untuk bersenergi dengan para Kaur,staf desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun Desa ucap Camat yang mendapat mandat dari Plt.Bupati untuk segera melantik
Agus Salim menjadi Pj Kepala Desa Sukajadi.

Masih menurut Camat,dalam aturan Undang-Undang no 6 tahun 2014 masa jabatan Kepala Desa yang di tinggalkan karena berhenti,meninggal dan lainya masih di atas satu tahun maka harus di adakan pemilhan Kepala Desa Definitif melalui Pejabat Antar Waktu (PAW).Tentunya ini tugas Pj Kepala Desa yang menjabat selama enam bulan kedepan berkoordinasi dengan BPD dan para tokoh masyarakat.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kabid DPMDes Maman yang juga hadir dalam pelantikan Pj Agus harus segera melaksanakan Musdes perubahan untuk penganggaran pemilihan Kepala Desa PAW. Yang Regulasinya akan di lakukan oleh BPD untuk membentuk kepanitiaan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa PAW.Maman juga berharap agar terciptanya situasi kondisi yang baik,juga dalam hal administrasi Desa karena Pj Agus sendiri kan dari Dinas DPMD ujarnya.

Kepala Desa Agus Salim sendiri selaku Pj Desa Sukajadi saat di temui Ketua Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat Brian Shakti menyampaikan progress kerja yang tetap akan melanjutkan dari hasil Musdes dengan sesuai RAPBDes yang sudah ada,perbaikan administrasi desa,
kedisiplinan pegawai dan perdes-perdes yang belum selesai dan semua itu perlu kita kordinasikan kepada para pegawai desa terutama BPD Desa Sukajadi.

(Dayat)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles