Tiga Kali Adendum, Pembangunan TPST di Karawang Diduga Jadi Bahan Bancakan
KARAWANG – Warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat mempertanyakan masalah Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST RDF ) Karawang hampir satu tahun tak kunjung rampung di kerjakan oleh pihak Kontraktor PT. Tata Papan Sejahtera.
Proyek TPST RDF tersebut di ketahui salah satu solusi untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat. Selain itu proyek yang menelan anggaran mencapai Rp 10,5 Milyar tersebut juga menjadi salah satu gagasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian koordinator Maritim dan investasi (Kemenkomarves).
“Kalau tidak salah sudah hampir satu tahun itu proyek dikerjakan, “Kata Ujang salah satu staf kepala desa saat di wawancarai wartawan (12/9/2022).
Ujang juga mempertanyakan soal lambat nya pekerjaan pembangunan TPST tersebut. Menurutnya,harusnya proyek pemerintah atau yang bersumber dari anggaran negara itu tidak boleh molor dari waktu yang sudah di tentukan.
“Inikan proyek pemerintah, kok bisa molor sangat jauh dari target yang sudah di tentukan. Karena kita tau informasi dari awal pembangunan ini hanya 210 hari kerja. Kok.. “ini molornya sudah jauh dari terget. “katanya
Ia juga sangat menyayangkan kalau proyek itu nantinya sampai mangkrak, karena kata dia, proyek TPST itu kalau sudah selesai dengan baik akan memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat Karawang terutama dalam pengelolaan sampah yang akan menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat.
Tapi sambung ujang, kalau melihat kondisi sampai saat ini pembanguan itu baru mencapai sekitar 70 persen masih jauh harapan warga untuk memiliki bank sampah yang sudah direncanakan. kata dia
Ia juga berharap proyek TPST RDF tersebut bisa di kerjakan sampai selesai dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terpisah, Ketua LSM GRPPH-RI Wilayah Jawa Barat Brian Shakti saat meninjau ke lokasi pembangunan TPST RDF Karawang mengatakan, dirinya merasa tidak yakin bahwa proyek tersebut akan diselesaikan dengan baik oleh pihak pelaksana PT .Tata Papan Sejahtera.
Karena menurutnya, pengerjaan proyek TPST RDF tersebut sudah sangat jauh molor dari waktu yang di tentukan dalam perjanjian kontrak kerja 210 hari.Bahkan sudah habis masa perpanjangan waktu addendum yang ke 3 kalinya. Namun proyek ini masih jauh dari kata selesai. kata Brian di lokasi
“Dari hasil analisa kita di lapangan yang pertama pihak kontraktor tidak profesional dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Seharusnya sudah rampung tapi hingga kini masih dalam proses pengerjaan atau masih jauh dari kata selesai. Pasti ada sesuatu yang tidak beres disini. “katanya
Kemudian kata Brian, kemana tanggung jawab pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam hal ini untuk mengawasi proyek ini hingga Clier and Clien.
“Kita menyakini ada permainan yang tidak tampak oleh mata namun bisa dirasakan aroma korupsi antara pihak terkait dalam pengerjaan pembangunan TPST RDF Karawang ini. Karena Kalau kita bandingkan dengan proyek TPST yang di Purwakarta itu hampir sama walaupun nilainya berbeda, mereka satu paket pemenang tender cuma di bagi 2 lokasi.Yang di Purwakarta itu selesai, kok ini masih jauh dari kata selesai. “ujarnya.
Ia juga berencana akan mengirimkan surat Laporan Informasi untuk yang ke 2 kalinya kepada pihak terkait terutama aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat.
“Kita akan kembali berkirim surat secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum Terutama Kejaksaan Negeri Karawang, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menelusuri dugaan korupsi dalam pembangunan TPST RDF Karawang ini. “katanya
Karena kata Brian, hal ini menjadi tanggung jawab kami sebagai sosial kontrol untuk mengontrol lajunya pemerintahan yang bersih dari oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya.
“Kita berharap pihak APH untuk menelusuri kecurigaan masyarakat dan segera memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan uang negara. Karena kalau hal ini hanya dibiarkan akan berdampak merugikan masyarakat bisa merusak kepercayaan bank dunia kepada indonesia. Karena anggaran tersebut dari Word Bank.”ucap Brian
Sekali lagi kata Brian ia berharap pihak BPP Ditjen PUPR Wilayah Jawa Barat untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap PT.Tata Papan Sejahtera yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan tanggungjawabnya. Selain itu memasukan dalam daftar hitam atau blacklist sebagai perusahaan kontraktor. tutupnya.
(Dayat)