Toko Penjual Obat Golongan G Tanpa Ijin Digerebek Pemdes dan Warga, Kapolres : Pelaku Sudah Diamankan

Toko Penjual Obat Golongan G Tanpa Ijin Digerebek Pemdes dan Warga, Kapolres : Pelaku Sudah Diamankan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Beredar Video penggerebekan sebuah toko yang menjual obat obatan seperti Tramadol dan Eximer dengan kedok menjual kosmetik di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 15/10/2022.

Saat dimintai keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Polsek Cikarang Timur.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut,” Katanya.

Dalam video tersebut juga pelaku mengatakan bahwa memiliki backing atau yang katanya seorang anggota polisi dengan inisial R, namun Kapolres membantah dan memastikan bahwa R tersebut bukanlah anggota Kepolisian.

“Ya dalam video tersebut dia (Pelaku-red) mengatakan bahwa ada backing anggota polisi, dan saya pastikan itu bukan anggota, kita sudah selidiki dan disitu ada no telephone R yang sedang kita dalami,” Terangnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku belum lama berjualan di TKP dan berasal dari daerah Indramayu Jawa Barat.

” Dia belum lama, seorang laki laki asal Indramayu Jawa Barat, dan dikenakan UU Kesehatan karena menjual obat golongan G tanpa ijin,” Tutupnya.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles