Satpol PP Kabupaten Bekasi Bubarkan Private Party di Kolam Renang
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satpol PP Kabupaten Bekasi melaksanakan pembubaran sebuah kolam renang dikawasan Golf Jababeka, Jumat malam (27/1/2023). Kepala Bidang Penegakan Perda, Rohadi membeberkan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.
“Kegiatan malam ini hasil laporan masyarakat. Karena seminggu ini panitia terus melakukan promisi atau memviralkan acara ini,” katanya.
Terkait izin kata Rohadi, pihaknya sudah melakukan komunikasi sebelumnya agar mengurus izin. Sebab bentiknya keramaian harusnya menempuh perizinan terlebih dahulu.
“Sebelumnya kita sudah pra survey. Kita sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui polsek dan polres yang diketahui camat setempat saat ini sesuai perintah pimpinan kalau acara itu Tidak berijin dari pihak manapun kami diperintah membubarkan. Dan kita berkolaborasi sidak gabungan dengan Denpom juga Polres Metro Bekasi untuk membubarkan acara tidak berizin ini,” bebernya.
Setelah dilihat dilokasi, dalam acara itu, pengunjung berpakaian minim, minuman beralkohol tinggi, dan musik Dj. Aparat gabungan langsung melakukan tes urine dilokasi acara. Setelah itu acara dibubarkan aparat gabungan.
“Tes urine sudah dilakukan secara random sebanyak 30 orang dan hasilnya semua negatif. Dari laporan panitia mereka itu mahasiswa disalah satu kampus acaranya private party,” ugkapnya.
Sementara itu seorang panitia acara menjelaskan, acara tersebut dibuka untuk umum. Tidak ada hubungan atau kaitannya dengan kampus tempat mereka kuliah.
“Ini dbuka untuk umum bukan acara private atau acara kampus,” kata pria yang enggan menyebutkan identitasnya itu.
(Erv)