Mulai 3 Juli 2023 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Kabupaten Bekasi Siap Layani Masyarakat

Mulai 3 Juli 2023 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Kabupaten Bekasi Siap Layani Masyarakat

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menggelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dalam hal ini masyarakat akan dibebaskan BBN-KB dan mendapatkan Diskon Pajak untuk kendaraan yang telat lama yaitu yang pajak kendaraannya sudah lebih dari tujuh tahun cukup membayar 3 tahun saja.

Dikutip dari akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, program ini berlaku mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.

Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Dengan adanya pemutihan proses pembayaran pajak kendaraan tersebut masyarakat penuhi pelayanan pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles