Polres Indramayu Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curas dan Curanmor, 14 Pelaku Diamankan

Polres Indramayu Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curas dan Curanmor, 14 Pelaku Diamankan

Indramayu – Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) dan begal dengan menangkap 14 orang pelaku, Senin (13/10/2025).

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin mengungkapkan, para pelaku terdiri atas enam orang pelaku begal, lima orang pelaku curanmor, dan tiga orang penadah hasil kejahatan. 

Mereka ditangkap sepanjang Agustus 2025, salah satunya terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya dengan timah panas.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) ini berinisial A (19), C (27), B (18), AP (22), MZ (17), dan AN (17). Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial K (32), R (42), AH (28), S (20), dan D (25). Untuk penadah yakni inisial MF (21), H (37), MA (21),” jelas Tahir dalam konferensi pers.

Pelaku yang ditembak adalah S alias Ucil, warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, ia dilumpuhkan petugas dengan tembakan lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini beraksi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Kota Indramayu.

Untuk kasus begal, pelaku memepet korban yang sedang berkendara lalu merebut paksa motor sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

“Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar mau menyerahkan sepeda motor miliknya,” jelas Tahir.

Sementara pelaku curanmor beraksi dengan cara mencuri motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum menggunakan kunci T modifikasi.

Serta pelaku penadah, modusnya, kata Tahir, mereka membeli barang hasil curian para tersangka dengan harga di bawah standar untuk kemudian diperjual belikan kembali guna mendapat keuntungan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 BPKB, 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, serta sejumlah peralatan lain seperti obeng, tang, dan dua bus box ponsel.

Seluruh tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi tersangka begal, mereka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan pidana mati atau semur hidup sebagaimana Pasal 365 KUHP.

“Kemudian pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara serta tersangka penadah dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Tahir.

Sumber: kompascom

#indramayu #begal #curanmor #maling

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles