Jurpala Indonesia akan Laporkan Perusahaan yang Diduga Lakukan Pencemaran Sungai

Jurpala Indonesia akan Laporkan Perusahaan yang Diduga Lakukan Pencemaran Sungai

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dugaan pencemaran yang di lakukan oleh sebuah perusahaan yang membuang limbah Cair B3 di saluran irigasi, akan di tindak lanjuti oleh Jurpala Indonesia dengan membuat laporan ke Mapolres Metro Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh , Sofyan selaku Sekjen Jurpala Indonesia. Ketika di konfirmasi awak media di Balai wartawan Pokja Polres Metro Bekasi. Rabu ( 07/06/2023 ).

Menurutnya, limbah cair yang berwarna hitam pekat dan berbau terpantau mengalir di sebuah saluran pembuangan, yang berada di kampung Poncol, Desa Pasirsari. kecamatan Cikarang Selatan. Kabupaten Bekasi. Pada Selasa sore, (06/06) ketika hujan lebat.

” Limbah cair tersebut, saya duga limbah oli yang sengaja di buang ketika hujan lebat, kebetulan air di sekitar saluran pembuangan Banjir. Dan saluran air ini menyatu di sungai cilemah Abang, yang di pakai oleh warga untuk mandi dan mencuci, bahkan untuk pengelolaan air minum , dan ini tidak bisa di diamkan.

Sofyan juga menambahkan, saluran anak sungai cilemah Abang, sudah tercemar belasan tahun, dan baru sekarang mengetahui penyebabnya, yang di duga Pelaku nya adalah, PT. HM, sebuah perusahaan pengelola Limbah B3.

“Berkas nya sedang kami siapkan, dan dalam waktu dekat, kami akan melaporkan nya ke Polres Metro Bekasi, dan Kementerian Lingkungan Hidup. ” Tambahnya.

Sementara itu, Harnoko selaku Gakum Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi yang mengunjungi PT. HM. Mengatakan belum bisa memastikan jenis limbah cair yang di buang di saluran pembuangan.

“Kita masih menyelidiki jenis limbahnya, dan saat ini masih dalam Proses, sedangkan untuk perusahaan yang di duga membuang limbah, masih dalam penyelidikan. Nanti kami akan kabari hasilnya,” ujar Harnoko singkat.

Tim

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles