Bawaslu Kabupaten Bekasi Nyatakan PPK Pebayuran Bersalah Administrasi, Timses Syahrir : Kita Akan Laporkan ke Gakumdu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Nyatakan PPK Pebayuran Bersalah Administrasi, Timses Syahrir : Kita Akan Laporkan ke Gakumdu

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Tim sukses dari calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H.Syahrir lakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 3/3/2024, terkait dugaan perpindahan suara yang terjadi disaat rekapitulasi suara yang terjadi di PPK Pebayuran.

Dengan adanya laporan tersebut bahwa diduga PPK Pebayuran melakukan kecurangan terkait penghitungan hasil suara Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa PPK Pebayuran bersalah administrasi sesuai dari hasil sidang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor Bawaslu pada Senin 18/03/2024.

Dengan dinyatakan bersalah nya PPK Pebayuran oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Tim Sukses H.Syahrir Caleg Provinsi Dapil 9 berikan tanggapan nya dan katakan bahwa dugaan selama ini benar karena bukan hanya terjadi pada satu partai melainkan lebih dari 4 Partai yang melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Agung mengatakan bahwa dengan dibuktikan nya dengan hasil putusan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dirinya memiliki dasar untuk melakukan langkah kedepanya terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh PPK Pebayuran.

“Dengan dinyatakan bersalahnya PPK Pebayuran kita bisa membuktikan bahwa benar adanya dugaan kecurangan PPK Pebayuran dengan kasus administrasi terkait suara yang berpindah dan bukan hanya satu partai yang melaporkan bahkan ada 4 sampai 5 partai yang melaporkan PPK Pebayuan,” Terangnya.

Agung juga mengatakan bahwa ada suara partai yang berpindah ke Caleg no urut 2 dan 4, sebanyak 7.514 suara yang berpindah dan dirinya melaporkan 2 Caleg DPRD Provinsi di Jabar 9.

“Disini kita melaporkan 2 orang Caleg Provinsi Dapil 9 Jabar yaitu BN Holik dan Irfan Haeroni ke Bawaslu terkait yang terjadi di Pebayuran,” Tambahnya.

Masih kata Agung, “Dengan hasil ini kita juga akan lakukan laporan kedepanya ke Gakumdu Pemilu Kabupaten Bekasi yaitu pihak yang berwajib terkait PPK Pebayuran yang sudah dinyatakan bersalah Administrasi,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama Fajri yang juga salah satu Tim Sukses dari H.Syahrir mengatakan, “Dengan adanya kejadian seperti ini yang dilakukan oleh PPK Pebayuran sudah mencederai proses demokrasi atau mencurangi suara rakyat yang bisa dikatakan suara Tuhan, dan apabila ini dibiarkan maka saya bisa pastikan bahwa pemilu 2029 mendatang akan lebih parah dari kejadian hari ini,” Pungkasnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles