Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Yang Sudah Memiliki Ketetapan Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Yang Sudah Memiliki Ketetapan Hukum

GUE JABAR |KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memusnahkan barang bukti yang sudah memilki ketetapan hukum (inkrah) yaitu jenis Narkoba, rokok ilegal sekaligus barang bukti tindak pidana kejahatan Senjata Tajam atau Sajam, di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri, pada Selasa (09/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyampaikan, pemusnahan barang bukti pada tahun 2024 ini, pertama dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kita hari ini bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus yang sudah memiliki ketetapan hukum dan sudah selesai di proses oleh pengadilan,” Terangnya.

Akan tetapi perkara pemusnahan barang bukti tersebut, dalam satu tahun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bisa melakukan dua kali pemusnahan sehingga barang bukti tersebut tidak menumpuk di gudang penyimpanan.

“Dalam satu tahun dua kali melakukan pemusnahan, ini untuk yang pertama, nanti ada lagi mungkin di akhir tahun untuk supaya tidak numpuk, kalau ini pemusnahan penyisihan,” ungkap Dwi Astuti Beniyati

“Seumpamanya ada perkara Ganja berkilo-kilo, hanya menyisihkan untuk keperluan persidangan, tetapi barang bukti yang banyak itu biasanya tetap di Polres,”pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.

Berikut Nama-Nama Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yaitu Narkoba jenis sabu sebanyak 994,9867 Gram dengan jumlah 37 perkara, Narkoba jenis ganja sebanyak 780,6687 Gram dalam dengan jumlah 11 perkara, Tindak pidana kejahatan Senjata Tajam 13 bilah dengan jumlah 13 perkara, Penyalahgunaan Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, Tryhexpyndyl, Ectasy, Alprazolam Diazepama/lorazepam obat tanpa merek, sebanyak 36,474 butir dengan jumlah 20 perkara, Handphone sebanyak 15 unit dengan jumlah 15 perkara, Rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 16.000 batang dengan jumlah 1 perkara. 

(Yat)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles