Guru Ngaji Bapak dan Anak Di Karang Bahagia Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Santri

Guru Ngaji Bapak dan Anak Di Karang Bahagia Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Santri

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Polres Metro Bekasi menetapkan guru ngaji Bapak dan anak sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan beberapa santrinya di pengajian Al Qonaah Desa Karang Mukti Kecamantan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Sudah kita tetapkan tersangka perhari ini, Kedua tersangka hubungannya bapak dan anak yang berinisial S (51) dan MHS (29)”, Kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama saat dikonfrimasi, Sabtu (27/9/2024) malam.

Wira sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi juga menjelasakan bahwa secara legalitas itu bukan Pondok Pesantren karena secara administrasi dan Legalitas itu tidak ada alias tidak lengkap.

“Perlu diluruskan, itu bukan pondok pesantren karena secara legalitas dan administrasi itu tidak memenuhi. Karena mungkin banyak yang ngaji dan diam disitu jadinya orang sekitar menyebutnya Ponpes”, jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku S Alias Sudin Alias Ki Udin dan MHS alias Sopian Terancam dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polisi masih terus melakukan penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dan keterlibatan pihak – pihak lainnya atas perbuatan keji tersebut.

(Am)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles