Seorang Warga Kehilangan Sertifikat Tanah Hak Milik Tahun 1999 waktu Alami Musibah Banjir
Bekasi – Telah hilang Sertifikat Tanah hak milik seluas 213 meter persegi tahun 1999, Atas Nama : Suparto yang terletak di kampung Gombong, RT 12/ RW 06, Desa Mekarmukti, Kecamatan Lemah Abang, yang sekarang sudah di pecah jadi RT 001/RW 006 Desa Mekarmukti , Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (17/12/2024).
Awalnya saya beres beres rumah dan seisinya, ketika saya merapihkan berkas peninggalan orang tua yang ada di dalam lemari, di buka satu persatu isi lemarinya, ternyata hanya
sertifikat tanah aja yang tidak ada,” ucap Naura Agustin, Ahli waris
Hilangnya sertifikat tanah seluas 213 meter persegi tahun 1999, NIB 10-0511-10-01304, letak tanah RT-12 RW-06 pada waktu banjir di tahun 2019 lalu.
Kepanikan saya merasa janggal kehilangan sertifikat tanah orang tua, saya tanya kepada paman saya Akbar, bagaimana caranya untuk mengurus sertifikat yang hilang supaya menjadi asli lagi seperti semula.
Jawab paman saya Akbar, urus aja siapkan photo copy sertifikatnya ntar paman bantu, dan saya langsung minta di urusin, terus saya lapor ke pihak berwajib kantor polisi. Dari kantor polisi suruh siapkan dokumen berita kehilangan dulu nanti baru di buat surat kehilangan dari kepolisian setempat,” Ungkap Naura Agustin Ahli waris.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti.
(Nito).