Pemdes Desa Pasirsari Gelar Acara Gugat Cerai, 25 Pasangan Mendaftar
Kabupaten Bekasi – Pemerintahan Desa Pasirsari bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi gelar acara gugat cerai untuk warga yang sudah pisah lama dan belum memiliki hukum perceraian yang tetap atau akte cerai.
Sekitar 25 Pasangan mendaftar untuk mengikuti proses sidang perceraian yang digelar di aula kantor desa Pasirsari untuk bisa mendapatkan akte perceraian.
Kepala desa Pasirsari H.Suparta mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program untuk mempermudah masyarakat nya untuk memiliki status administrasi data diri.
“Ini merupakan kegiatan kami yang peduli kepada masyarakat Pasirsari agar memiliki administrasi data diri yang jelas terkait status perkawinan dan kedepannya bisa melegalkan di pernikahan selanjutnya,” Jelasnya.
Masih kata H.Suparta,”Ini merupakan kegiatan yang pertama kita lakukan untuk masyarakat terkait persidangan gugat cerai, sebelumnya kita juga sudah beberapa kali menggelar acara isbat nikah kepada pasangan yang menikah tanpa adanya surat nikah yang resmi dari KUA,” Tambahnya.
Sementara Kasi Kesra Desa Pasirsari Tuin Umaro mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang perdana se-kabupaten Bekasi.
“Ini menurut keterangan dari pengadilan Agama Kabupaten Bekasi adalah kegiatan yang pertama dilaksanakan di Tingkat desa di Kabupaten Bekasi,”Pungkasnya.
(Erv)










