Kapolres Metro Bekasi Pastikan Pelaku Curanmor di Cikarang Utara Di Proses dan Jalani Hukuman

Kapolres Metro Bekasi Pastikan Pelaku Curanmor di Cikarang Utara Di Proses dan Jalani Hukuman

Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi memastikan pelaku pencurian sepeda motor di Cikarang Utara sudah resmi ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan, Hal ini ditegaskan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Tersangka yaitu Yogi Iskandar alias Yogi (42) ditangkap warga Kampung Kongsi, Cikarang Utara, Selasa (9/9/2025) dini hari.

Saat itu, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban, namun aksinya digagalkan warga dan langsung diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam bernomor Z-2358-CH, kunci Leter T beserta empat anak kunci, kunci magnet, STNK asli, serta sebuah tas selempang abu-abu.

“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi. Rabu (10/9/2025).

Terkait isu viral yang menyebut adanya oknum anggota Polsek Cikarang Utara menolak laporan warga, Kapolres Metro Bekasi menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan kepada Propam dan Paminal Polda Metro Jaya.

“Untuk dugaan sikap tidak profesional oknum anggota, masih menunggu proses dari Paminal Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat tetap waspada, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor ke polisi bila terjadi tindak kriminalitas.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles