Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Kabupaten Bekasi — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Unit II Subnit III Satres Narkoba, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai, di wilayah Lolohan 1 RT 006 RW 003 Desa Kutampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (27) dan RS (28). Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 4,46 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, lakban, serta beberapa plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Batujaya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bekerja sama dengan pelaku lainnya dalam peredaran sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain di wilayah Kutakarya beserta barang bukti tambahan,” jelas KBP Sumarni.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial IJ yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Metro Bekasi pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan intensif, tes urine, pengecekan laboratorium forensik, penyusunan laporan polisi, pelengkapan berkas penyidikan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa.

Apabila masyarakat menjumpai atau mengetahui kejadian mencurigakan tentang penyelahgunaan narkotika, segera hubungi call center 110 atau WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086 serta Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110

PolresMetroBekasi #UngkapKasusNarkoba #BerantasNarkoba #PerangMelawanNarkoba #SatresNarkoba #Narkotika #Sabu #BekasiAman #PolisiPresisi

\

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles