Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil Ungkap Kematian Wanita Cantik di Sebuah Apartemen
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui berinisial PAF (20), seorang pelajar/mahasiswi asal Cikarang Timur.
Kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian dan segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen tersebut.
Kemudian pihak kepolisian melakukan olah empat kejadian perkara dan mendapatkan beberapa alat bukti serta mengamankan rekan korban dan juga langsung mengevakuasi jenazah ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama rekannya yang diamankan pada saat evakuasi korban dan diduga korban mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Dan menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian setelah korban mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan kepolisian menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tersebut, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.
Para tersangka diamankan pihak kepolisian dan dimintai keterangan sesuai dengan peran masing – masing dan diketahui beberapa orang tersangka memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban.
Dari hasil penyidikan Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diketahui berinisial R yang merupakan rekan tersangka NF, yang telah telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut (tanpa resp dokter), termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
(Erv)










