spot_img

Gencar Perangi Peredaran Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Obat dan Amankan 60 Orang Tersangka

Gencar Perangi Peredaran Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Obat dan Amankan 60 Orang Tersangka

Bekasi – Polres Metro Bekasi merilis hasil operasi dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat berbagai jenis dan berhasil mengamankan 60 orang pengedar atau penjual obat terlarang, Jumat 17/4/2025.

Hasil tersebut merupakan kinerja dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cikarang Utara, Polsek Ukatani, Polsek Serang Baru, Polsek Cikarang Selatan, Polsek Tambelang, Kedung Waringin, Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Timur dengan jumlah laporan sebayak 26 Laporan.

Selain berhasil mengamankan para pelaku pengedar obat terlarang Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pengedar serta barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa ini merupakan gerakan untuk menyelamatkan generasi muda atau generasi penerus dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Pergerakan kita ini merupakan untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalah gunaan narkoba dan obat – obatan terlarang dan kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama – sama memerangi peredaran obat terlarang dan narkoba,” Ungkapnya.

Kapolres Metro Bekasi juga mengatakan bahwa kebanyak pelaku pengedar dengan berkamuflase dengan membuka toko kosmetik, sembako, serta gubug yang tidak terpakai dan secara sembunyi-sembunyi serta dengan cara Cash On Delivery (COD).

“Mereka para pengedar atau penjual dalam melancarkan aksinya dengan berbagai cara ada yang membuka warung sembako, konter hp, gubug yang tak terpakai hingga secara COD serta sembunyi – sembunyi,” Jelasnya.

Masih kata Kapolres, “Kami dari kepolisian mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan obat terlarang dan apabila mengetahui segera melapor ke 110 atau no CLBK,”Pungkasnya.

Para tersangka dijerat sesuai dengan pasal berbeda diantaranya dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU Republik Indonesia no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara denda pal8ng banyak 5 miliar, ataupun pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 2 huruf a UU Republik Indonesia no 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dengan UU Republik Indonesia no 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar sampai 10 miliar.

Baca Juga

Gencar Perangi Peredaran Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Obat dan Amankan 60 Orang Tersangka

Bekasi – Polres Metro Bekasi merilis hasil operasi dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat berbagai jenis dan berhasil mengamankan 60 orang pengedar atau penjual obat terlarang, Jumat 17/4/2025.

Hasil tersebut merupakan kinerja dari Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek Jajaran diantaranya Polsek Cikarang Utara, Polsek Ukatani, Polsek Serang Baru, Polsek Cikarang Selatan, Polsek Tambelang, Kedung Waringin, Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Timur dengan jumlah laporan sebayak 26 Laporan.

Selain berhasil mengamankan para pelaku pengedar obat terlarang Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pengedar serta barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa ini merupakan gerakan untuk menyelamatkan generasi muda atau generasi penerus dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Pergerakan kita ini merupakan untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalah gunaan narkoba dan obat – obatan terlarang dan kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama – sama memerangi peredaran obat terlarang dan narkoba,” Ungkapnya.

Kapolres Metro Bekasi juga mengatakan bahwa kebanyak pelaku pengedar dengan berkamuflase dengan membuka toko kosmetik, sembako, serta gubug yang tidak terpakai dan secara sembunyi-sembunyi serta dengan cara Cash On Delivery (COD).

“Mereka para pengedar atau penjual dalam melancarkan aksinya dengan berbagai cara ada yang membuka warung sembako, konter hp, gubug yang tak terpakai hingga secara COD serta sembunyi – sembunyi,” Jelasnya.

Masih kata Kapolres, “Kami dari kepolisian mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan obat terlarang dan apabila mengetahui segera melapor ke 110 atau no CLBK,”Pungkasnya.

Para tersangka dijerat sesuai dengan pasal berbeda diantaranya dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU Republik Indonesia no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara denda pal8ng banyak 5 miliar, ataupun pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 2 huruf a UU Republik Indonesia no 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dengan UU Republik Indonesia no 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar sampai 10 miliar.

Berita Lainnya

Terbaru