Bekasi Disclaimer, MAHAMUDA Desak Plt. Bupati dan Sekda Bertanggung Jawab Atas Rapor Merah Pengelolaan Anggaran

Bekasi Disclaimer, MAHAMUDA Desak Plt. Bupati dan Sekda Bertanggung Jawab Atas Rapor Merah Pengelolaan Anggaran

BEKASI – CIKARANG PUSAT, 18 JULI 2026 –  Mahamuda melayangkan protes keras dan kecaman tajam terhadap bobroknya tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sikap tegas ini merespons Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kabupaten Bekasi terkait Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun 2025 yang menjatuhkan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MAHAMUDA, Jaelani Nurseha, menegaskan bahwa opini Disclaimer dari BPK RI merupakan tamparan keras sekaligus potret hancurnya transparansi dan sistem pengawasan di tubuh eksekutif. Menurutnya, temuan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan pucuk pimpinan daerah, mulai dari Plt. Bupati hingga Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami sebagai elemen pemuda sangat prihatin dan malu melihat anggaran rakyat dikelola secara serampangan. Ini rapor merah yang mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi. Plt. Bupati dan Sekda selaku panglima birokrasi jangan lempar tanggung jawab, mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) ini,” ujar Jaelani Nurseha dalam keterangan tertulisnya di Cikarang Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Jaelani memaparkan secara rinci catatan kritis hasil bedah dokumen Pansus 16 terhadap sejumlah Dinas dan Instansi yang menjadi penyumbang utama dosa Disclaimer Pemkab Bekasi:

* Dinas Pendidikan (Disdik): Ditemukan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp178.133.190.000,00 yang tidak dianggarkan dalam APBD TA. 2025. Hal ini dinilai merusak struktur Laporan Realisasi Anggaran (understated) serta diperparah oleh lemahnya verifikasi biometrik pada akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang rawan disalahgunakan pihak penyedia.

* Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK): Terdapat tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp169.280.264.512,00 yang terindikasi proforma dan tidak akuntabel. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan di lapangan senilai Rp23.202.203.458,32.

* Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Pengelolaan piutang PBB-P2 tidak memadai, di mana Rp19.508.632.696,00 piutang tidak dapat dirinci, serta Kabupaten Bekasi kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp124.130.637.282,00 di dua kecamatan akibat penagihan tidak optimal dan objek pajak tidak ditemukan.

* BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD): Manajemen piutang dan arus kas yang buruk ditemukan berulang, sehingga dinilai berisiko sistemik terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

* Pengadaan Aset Secara Kumulatif: Realisasi belanja barang/jasa sebesar Rp22.084.147.963,18 dan belanja modal peralatan/mesin sebesar Rp1.315.969.036,75 ditemukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya lapangan sehingga tidak diyakini kewagarannya. Total terdapat 15 temuan belanja dengan 40 rekomendasi senilai Rp30.439.859.468,94.

Lebih lanjut, Jaelani menyoroti bahwa lolosnya anggaran dana BOS ratusan miliar yang tidak tercatat di APBDserta maraknya proyek proforma menjadi bukti sahih bahwa Sekda selaku Ketua TAPD dan jajarannya tidak cermat serta lalai dalam melakukan verifikasi dan validasi anggaran (RKA/DPA).

“Bagaimana mungkin angka ratusan miliar bisa lolos tanpa pengawasan? Rantai komando pembinaan birokrasi oleh Sekda terputus, dan fungsi monitoring pengadaan barang/jasa oleh kepala daerah mandul lapangan. Karenanya, Plt. Bupati tidak boleh lembek dan hanya berlindung di balik formalitas penyusunan dokumen action plan,” tegasnya.

Atas dasar bobroknya pengelolaan keuangan tersebut, MAHAMUDA menyatakan tiga tuntutan mutlak:

1. Copot Kepala Dinas Bermasalah: Mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi total dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DSDABMBK, Kepala Bapenda, serta Direktur RSUD yang terbukti gagal mengamankan uang rakyat.

2. Desak APH Segera Periksa Semua Pihak: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun kepolisian, segera melakukan penyelidikan atas indikasi proyek proforma dan penyelewengan dana BOS tanpa harus menunggu batas waktu administrasi 60 hari.

3. Kembalikan Uang Rakyat ke Kas Daerah: MAHAMUDA membentuk tim khusus untuk mengawal jalannya rekomendasi Pansus 16, memastikan kelebihan bayar puluhan miliar rupiah segera disetorkan kembali secara utuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Bekasi ini butuh pemimpin dan birokrat yang bersih, transparan, serta akuntabel. Kami akan terus berdiri di garis depan bersama masyarakat untuk mengawal kasus penyalahgunaan wewenang ini sampai tuntas,” pungkas Jaelani.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles