Tertinggal 40-60 Poin, Andi Bacalon Kades Karang Satu Paling Terendah dari 5 Kandidat Lainnya
Kabupaten Bekasi – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi secara resmi merilis hasil penilaian terhadap enam Bakal Calon Kepala Desa Karang Satu untuk periode masa jabatan periode 2026–2034.
Berdasarkan Keputusan Panitia Pilkades Karangsatu Nomor 002 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026, persaingan ketat terjadi pada perolehan skor akumulasi para kandidat. Dua bakal calon, Sarim dan Suryadi, sukses menempati peringkat teratas dengan total nilai kembar tertinggi, yakni masing-masing mengantongi 240 poin.
Keduanya tercatat unggul mutlak pada aspek pengalaman kerja dengan raihan nilai sempurna 100 poin.
Menyusul di posisi berikutnya, Gunawan meraih total nilai 230 poin, Disusul oleh Suradi Sumarno dengan akumulasi 225 poin. Sementara itu, satu-satunya calon bergelar sarjana komputer, Pinan, S.Kom, berada di posisi kelima dengan total nilai 220, meskipun ia unggul di sektor pendidikan dengan nilai 80. Posisi terakhir ditempati oleh Andi dengan total raihan 180 poin.
Ketua Panitia Pilkades Karang Satu, H.Abay Mubarok, menjelaskan bahwa pembobotan skor tersebut didasarkan pada tiga kriteria utama, yaitu pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia kandidat.
Penilaian objektif ini dilakukan demi menjaga transparansi demokrasi di tingkat desa. Nilai itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 48 tahun 2019 perubahan atas Perda Kabupaten Bekask Nomor 5 tahun 2018.
“Penilaian skor ini adalah bentuk transparansi demokrasi Pilkades di Karangsatu untuk melahirkan pemimpin yang berkompeten dan berkualitas dalam memimpin Desa Karangsatu ke depan”, Ucapnya.
Hasil pleno ini juga sudah kami tembuskan dan sampaikan ke instansi terkait, mulai dari pihak Kecamatan, DPMD Kabupaten Bekasi, hingga Plt Bupati Bekasi,” Kata H.Abay Mubarok saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Penilaian tersebut bukan Sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi jumlah calon kepala desa yang berhak maju dan bertarung dalam surat suara dibatasi paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang calon Kepala Desa.
Karena Pilkades Karangsatu saat ini diikuti oleh 6 orang Bakal Calon, Maka Pemerintah Kabupaten melalui panitia seleksi wajib melakukan seleksi tambahan untuk mengerucutkan jumlah kandidat menjadi 5.
Berdasarkan aturan pembatasan tersebut, seluruh bakal calon dijadwalkan akan mengikuti tahapan tes seleksi berikutnya guna mengeliminasi 1 orang dengan nilai terendah, sehingga menyisakan 5 calon resmi yang akan ditetapkan bertarung dalam pesta demokrasi Desa Karangsatu.
(AA)










