Usai Bertemu AMPB Pimpinan DPR RI Nyatakan Siap Mundur Apabila RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Jakarta – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
Jika target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR menyatakan siap mengambil konsekuensi dengan mundur dari jabatannya.
Kesepakatan mengenai target pengesahan dan konsekuensi pengunduran diri tersebut kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani kedua pihak.
RUU Perampasan Aset sendiri masih menjadi sorotan publik dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasannya juga masih membuka ruang bagi masukan masyarakat.










