Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Sampaikan Capaian Sejak Januari Hingga Agustus 2026
Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi gelar Coffee Morning bersama insan media Kabupaten Bekasi dalam rangka menyambut hari lahir Kejaksaan Negeri ke-81 yang tepatnya jatuh pada 2 September 2026 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Kejari Kabupaten Bekasi mencatat capaian besar dalam penegakan hukum sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Rp40,1 miliar lebih keuangan negara berhasil diselamatkan melalui jalur perdata litigasi. Angka itu belum termasuk pemulihan melalui jalur non-litigasi dan penyelamatan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, penanganan perkara pidana juga terus berjalan. Hingga Agustus 2026, 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi. Dari jumlah itu, 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Capaian tersebut dipaparkan Kajari Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., dalam coffee morning bersama awak media, Senin (31/8/2026), menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi salah satu penyumbang capaian terbesar.
Sepanjang 2026, Datun mencatat penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.
Sementara melalui jalur non-litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil memulihkan Rp1.372.606.439. Tak berhenti di situ, Hingga akhir 2026, masih terdapat target pemulihan melalui jalur non-litigasi sebesar Rp15.191.307.539.
Dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih berjalan.
Dana tersebut kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi. Status akhir dana akan mengikuti putusan pengadilan.
Pidsus juga menangani lima perkara pada tahap penuntutan. Rinciannya tiga perkara korupsi dan dua perkara cukai. Sementara tujuh perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, terdiri atas tiga perkara korupsi, dua perpajakan dan dua cukai.
Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima pembayaran denda perpajakan sebesar Rp574,3 juta dari total denda berdasarkan putusan inkrah senilai Rp3,45 miliar.
Masih ada potensi penerimaan yang dikejar hingga akhir tahun. Nilainya mencapai Rp2,87 miliar dari dua perkara perpajakan dan Rp4,24 miliar dari dua perkara cukai. Satu perkara perpajakan juga telah diselesaikan melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1,004 miliar.
Di bidang Pidum, sebanyak 739 SPDP diterima hingga Agustus 2026. Sebanyak 341 perkara telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Sebanyak 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara, sedangkan 18 perkara dihentikan penyidikannya.
Pada tahap penuntutan, 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan 333 putusan berkekuatan hukum tetap dan menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mencatat masih mengelola 212 sepeda motor dan 16 kendaraan roda empat sebagai barang bukti berbagai perkara.
Dari pengelolaan barang bukti tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat PNBP, antara lain Rp90,1 juta dari penjualan langsung barang bukti, Rp46,8 juta dari uang rampasan negara dan Rp741,7 juta dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara.
Dari sisi realisasi anggaran dan capaian kinerja, Datun mencatat angka tertinggi, yakni 95,87 persen, disusul Pidsus 93,74 persen.
Pidum berada di angka 69,97 persen, Pembinaan 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, sedangkan Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti 27,29 persen.
Kajari Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pelayanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, capaian hingga Agustus 2026 bukanlah titik akhir. Kejari Kabupaten Bekasi akan terus memperkuat pelayanan hukum sekaligus mengajak masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum.
Pesannya jelas: penegakan hukum harus berjalan, tetapi uang negara yang berhasil diselamatkan juga harus benar-benar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat










