Guejabar.com – Kabupaten Bekasi
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setu Polres Metro Bekasi tangkap komplotan pencuri kendaraan roda empat jenis Truck Volt Diesel, penangkapan dilakukan di Kampung Serang RT001/006, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/4/2021) lalu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Setu AKP Mukmin SH ,”mengatakan, awal mula kejadian pada hari Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 18.00 wib, Mahfud memarkirkan kendaraannya selesai narik sampah dilahan kosong (TKP), lalu dirinya pulang untuk makan,sekitar jam19.00 wib dirinya kembali ke lahan kosong tempat terparkirnya kendaraan truck, sontak dirinya terkejut melihat truck yang diparkirnya sudah tidak ada ditempat. Kemudian Mahfud melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu.
“Berbekal laporan tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Setu Bripka Subkhan, dan Bripka Hadip Pratama menemukan truck dengan ciri-ciri yang sama milik S, dan kemudian Bripka Subkhan dan Bripka Hadip Pratama mengamankan S, “ujar AKP Mukmin, Kamis (5/8/2021).
Setelah dimintai keterangan, S membeli truck tersebut seharga 7,5 juta dari N alias Dagul. Setelah dilakukan pengembangan dan mengamankan N alias Dagul, N alias Dagul mendapatkan truck tersebut dari R alias Komet.
“Kemudian anggota Reskrim Polsek Setu melakukan pengembangan dan
mengamankan Pelaku R alias Komet, dari keterangan R alias Komet dirinya bersama A alias Epong yang mencuri satu unit kendaraan truck Nopol T 8486 C, merk Mitsubishi, tipe Volt Diesel FE74 (4×2), warna kuning, warna TNKB Hitam, Noka MHMFE74F49K028237, nosin AD34TE61660, A.n.H.ASMITA Bin JURI, dengan alamat, Kampung Malang nengah RT009/003, Desa Sukatani, Purwakarta, “terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Arashi warna Hitam, satu unit truck warna kuning Nopol:B-9478-LQ
dengan bak truk warna kuning, berikut kunci kontak, satu buah STNK dari satu unit kendaraan truk nopol T 8486 C, merk Mitsubishi, Type colt diesel FE74 (4×2), model light truck, tahun 2009, warna kuning, warnaTNKB Hitam, Noka MHMFE74F49K028237, Nosin AD34TE61660, A.n. H.ASMITA Bin JURI, dengan alamat Kampung Malang nengah RT009/003, Desa Sukatani, Purwakarta, berikut satu buah anak kunci.
“Pasal dan ancaman hukuman tersangka R alias Komet dan tersangka A alias
Epong dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan tersangka N alias Dagul dan tersangka atas nama S dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.
(drt)