FKUB Lakukan Rapat Koordinasi Untuk Penebitan IMB Rumah Ibadah

FKUB Lakukan Rapat Koordinasi Untuk Penebitan IMB Rumah Ibadah

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) lakukan Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol Kabupaten Bekasi, Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Dinas Cipta Karya, Dinas PMPTSP, dan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik terkait penerbitan IMB rumah ibadah, Rabu (07/12/2021).

Adanya pertanyaan dari Masyarakat baik yang muslim maupun yang non muslim yang tidak menegtahui alur penerbitan IMB untuk rumah Ibadah.

Dengan adanya hal tersebut maka FKUB merasa berkewajiban untuk mengetahui dari dinas yang membidangi peroses penerbitan IMB rumah ibadah.

Ketua FKUB KH.M .ATHOILLAH MURSJI, SE, M.Si dalam sambutan prolognya menyampaikan
alur terbitnya rekomendasi dari FKUB terkait pendirian rumah ibadat baik masjid maupun rumah ibadat Umat nonmuslim.

Ketua FKUB memaparkan PBM pasal 14 dengan lugas dan tegas,

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat
harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Ketua FKUB KH.M. ATHOILLAH MURSJID, SE, M.Si sangat berharap kepada pejabat terkait agar penerbitan IMB untuk rumah ibadat dapat dipermudah persyaratannya.

Dalam sambutannya Kepala Badan Bakesbangpol Kabupaten Bekasi mengatakan, “sangat berterima kasih kepada FKUB yang telah mengundang kami dalam acara Rakoor terkait IMB rumah ibadah, semoga hal seperti ini minimal 3 bulan sekali ada pertemuan untuk melayani masyarakat dalam pendirian rumah ibadah,’ Ujar Kaban Kesbangpol Drs. H JUHANDI, M.Si

PLT Kepala Dinas Perumhan Kawansan Pemukiman dan Petanahan (DISPERKIMTAN) Bapak NUR HAIDIR maenyampaikan persyaratan teknis untuk terbitnya IMB, bahwa sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi yang dilanjutkan dengan Pasal 15 ayat (1) Pengembang perumahaan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas paling sedikit 40% dari keseluruhan luas lahan.

Berikut Dokumen Persyaratan yang harus disiapkan untuk penerbitan IMB Rumah Ibadah :

  1. Surat permohonan
  2. Foto Copy KTP Ketua DKM
  3. Peroposal Kegiatan
  4. Persetujuan Warga Minimal 60 Orang
  5. Rekomendasi Kepala Desa
  6. Rekomendasi Pengembang (Developer)
  7. Gambar Ukur BPN
  8. Gambar Kontruksi Bangunan
  9. Rekomendasi FKUB
  10. Foto Copy BA Serah terima Perumahan
  11. Rekomendasi Kemenag
  12. Foto Copy Blokplan perumahan yang sydah disahkan oleh dinas tata ruang

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles