
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kelompok Lampung, Dari 7 Tersangka 2 Di Door Polisi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus pencurian jaringan Lampung dan berhasil mengamankan 7 orang tersangka yaitu Lie (30), AS (28), RYN (35), GDN (40), IMT (40), DE (28) dan ATS (46).
Diketahui LIE dan AS adalah sebagai tersangka utama atau sebagai pemetik dan RYN sebagai penadah barang hasil curian tersebut sedangkan GDN, IMT, DE dan ATS adalah pekerja pelabuhan yang membantu proses penyebrangan dari Pelabuhan Merak Banten ke Lampung, pada saat proses penangkapan petugas harus melakukan tindakan tegas terukur kepada LIE dan AS karena berusaha kabur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutrisno dan Kasubsi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat Konferensi Pers mengatakan kasus ini berhasil diungkap atas laporan korban yang melaporkan bahwa motornya yang hilang dijual melalui postingan Media Sosial di daerah Lampung.
“Berdasarkan laporan korban yang melaporkan bahwa motor miliknya yang hilang dijual atau di posting di media sosial, mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat memburu para pelaku,” Terangnya.
Kapolres juga menjelaskan modus operandi dari para pelaku sendiri melakukan pencurian di Bekasi ini spesialis memburu atau mencuri sepeda motor jenis trail dan dibawa dan untuk di pasarkan di daerah Lampung.
“Setiap melancarkan aksinya para pelaku hanya beberapa hari hingga 2 bulan saja di Bekasi dan kembali ke Lampung untuk menjual sepeda motor hasil curianya dengan membuat plat nomor dan STNK palsu,” Jelas Kapolres.
Saat dilokasi Konferensi Pers Mapolsek Cikarang Barat korban Wahyu Aji Priyanto menjelaskan bahwa keberadaan motornya yang hilang dapat diketahui setelah di posting oleh pelaku di group jual beli daerah Lampung yang diberitahukan oleh kakaknya.
“Ya berawal kakak saya melihat postingan di medsos group jual beli Lampung, setelah saya perhatikan dan saya pastikan itu motor saya, saya langsung memberikan informasi melaporkan ke Mapolsek Cikarang Barat bahwa motor saya sedang di Posting di Medsos,” Terang Wahyu.
Sebelumnya ramai di Medsos bahwa pencurian sepeda motor KLX di Kp.Jarakosta Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang terekam kamera pengawas CCTV dan petugas Polsek Cikarang Barat sudah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 8/06/2022, setelah korban melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Cikarang Barat.
Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit motor trail KLX Nopol AA-4655-AJ warna hijau, 1 unit mobil Pick Up yang biasa membawa kendaraan hasil curian para tersangka, dan 6 Unit handpone milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran nya masing-masing diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 3,5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Redaksi)










