SDN se-Desa Jatiwangi Bersama Polsek Cikarang Barat Laksanakan Vaksinasi Usia 6 – 11 Tahun
Kabupaten Bekasi – Melansir dari situs Kemkes RI, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Pelaksanan vaksinasi ini juga sudah sesuai dengan instruksi Presiden.
Diketahui, vaksin yang akan digunakan untuk anak usia 6-11 tahun adalah jenis Sinovac. Vaksin ini sudah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac.
Berdasarkan kajian dari ITAGI dan evidence based yang dilaksanakan, Sinovac ini memiliki KIPI yang kecil sehingga diprioritaskan untuk anak-anak, di agenda kick off vaksinasi anak 6-11 tahun di SDN – SDN.
Menurut Kepala Desa Jatiwangi total terdapat 50 anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Bekasi . Mereka akan menerima vaksin Sinovac.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, vaksinasi anak hari ini akan digelar Sekolah Dasar Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi .
“SDN – SDN daerah Desa Jatiwangi tersebut dan Puskesmas juga sudah siap melaksanakan vaksinasi ini,” kata Yowada Adieztria (abah) .
“Alhamdulillah antusias para siswa yang didukung oleh orang tuanya dalam vaksinasi ini cukup bagus, jadi sejauh ini tidak ada kendala” jelas. Yowada Adieztria (abah) , kepala Desa Jatiwangi, Sabtu (08/01/2022).
Menurutnya, ada 20 tenaga kesehatan dibantu para Karang Taruna, Babinsa dan Bimaspol setempat dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
“Kita ada 20 orang tenaga kesehatan dari Puskesmas, Karang Taruna, Babinsa dan Bimaspol juga dibantu guru dalam pelaksanaan vaksinasi kali ini” lanjutnya.
Ia juga berharap, dengan adanya vaksinasi tahap pertama ini, bisa mempercepat belajar tatap muka seratus persen bisa kembali digelar.
“Iya saya berharap dengan adanya pemberian suntik vaksin ini, kedepannya sekolah sudah bisa menggelar pembelajaran tatap muka seratus persen, tidak lagi hanya lima puluh persen. Karna, pasti sangat berbeda pelajaran yang ditangkap oleh siswa secara langsung dengan daring” ungkapnya.
Terkait Amblasnya Tanggul Citarum, Kades Lengah Jaya Minta Perhatian Presiden Agar Secepatnya Diperbaiki
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Lengah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi Sadi minta perhatian Presiden Jokowi agar turun melihat langsung kondisi tanggul sungai citarum di daerahnya yang kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Ia pun meminta Presiden Jokowi agar cepat cepat memperbaiki tanggul tersebut. Bila tidak, bencana besar akan melanda desa kami dan kami semua akan tenggelam.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Desa Lengah Jaya Sadih lewat wartawan Media Analis Indonesia (MAI) saat meninjau tanggul sungai citarum sektor 20 yang terletak di Kampung Tapak Serang Rt 03 Rw 05 Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Senin (3/1/2022).
Dalam peninjauan tersebut Kades sadih dan kades setia jaya didampingi Damramil 03czi sunu,akp.rabiin, kapolsek cabang Bungin serta sdr.karya dari media pewarta Begitu melihat keadaan tanggul lurah sadih dan sarino setia jaya terlihat begitu khawatir, yang dikhawatirkan bukan hanya soal jebolnya tanggul semata, tapi khawatir terhadap dampak buruk yang akan menimpa warganya yang dipastikan akan tenggelam bila sungai citarum meluap dan tanggul jebol.
Menurut pantauan wartawan Media Analis Indonesia (MAI) yang ikut dalam peninjauan tersebut melaporkan kondisi tanggul memang benar benar parah dan sangat mengkhawatirkan. Betapa tidak, tanggul saat ini hanya di topang oleh bambu bambu dan batu kali yang diikat hanya menggunakan kawat. Bisa dibayangkan bila intensitas hujan tinggi dan debit air sangat besar sudah dipastikan air sungai meluap dan tanggul pasti akan jebol.
Kepala Desa Lengah Jaya Sadih dan sarino setia jaya mengatakan, kondisi tanggul sungai Citarum sektor 20 yang kondisinya sangat memprihatinkan itu agar cepat ditangani, apalagi sekarang sudah masuk musim penghujan, diprediksi lagi intensitas hujan akan makin meninnggi dibulan Januari ini,
“kalau tidak cepat cepat ditangani bencana besar akan melanda desa kami, sungai citarum meluap dan tanggul jebol, maka sudah bisa dipastikan daerah sekitar akan tenggelam,” ungkap sadih kepaala desa lenggah jaya dan sarino setia jaya kecamatan cabang bungin kab.bekasi cemas.
Menurut Sarino, sungai citarum di kala musim penghujan biasanya debitnya airnya sangat besar di karenakan adanya air kiriman dari aliran sungai bandung yang tumplek ke kali citarum.
“Karena itu kami meminta langsung ke pemerintah pusat ke bapak presiden Jokowi agar memperhatikan keadaan daerah kami dan bergerak cepat memperbaiki tanggul agar daerah kami terhindar dari banjir besar yang menenggelamkan daerah kami,” pungkas Sarino kepala desa setia jaya dan sadih kepala desa lenggah jaya kecamatan cabang bungin kab.bekasi penuh harap.
Timsel Serahkan Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu ke Presiden
GUE JABAR | Bogor – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah memutuskan hasil seleksi terhadap para bakal calon penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.
Adapun 14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden adalah sebagai berikut: August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut: Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI. Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 – 2027
Ulung Purnama, SH.MH. : Praktek Prostitusi dan Perkembangan Hukum Dalam Asas Equality Before Of Law
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Dua artis pemain sinetron Ikatan Cinta terjerat kasus prostitusi, bahkan satu diantaranya menyandang status tersangka. Mereka adalah CA yang baru-baru ini terciduk sedang melakukan perbuatan asusila di sebuh hotel di Jakarta.
Lalu beberapa waktu lalu ada TE, yang juga turut membintangi sinetron Ikatan Cinta yang tertangkap di sebuah hotel dengan kasus serupa. CA digerebek di sebuah hotel di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitus.
Berbeda dengan TE yang terciduk di hotel daerah Semarang tapi dianggap sebagai korban dan tidak dijadikan tersangka. Selebgram dengan inisial TE itu terjerat kasus prostitusi bersama dengan warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD.
Kasus ini terungkap Senin, 20 Desember 2021 silam, oleh Kepolisian Jawa Tengah. Saat itu diketahui TE memiliki tarif Rp 25 juta.
Menariknya 2 kasus ini yang hampir sama namun ada perbedaan status hukum keduanya bisa berbeda, terhadap hal tersebut tentu saja subjektifitas penyidik yang didasarkan hasil pemeriksaan, yang dapat berakibat adanya status hukum berbeda.
Dalam hal ini Praktisi Hukum asal Kabupaten Bekasi, Ulung Purnama, SH.MH dari Kantor Hukum UP & Partner, Kamis (06/01/2022) menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut mengatakan, “ Kegiatan prostitusi sebagai sebuah perbuatan yang melanggar kaidah hukum pidana. Didalam KUHP Pasal 296 jo. Pasal 506 diatur tentang Prostitusi. Pasal 296 KUHP Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
“Dalam bukunya R. Soesilo yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa pasal ini menjerat kepada orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat pelacuran. Pasal ini menjelaskan bahwa akan diberikan pidana penjara bagi orang-orang yang pekerjaannya dengan sengaja mengadakan perbuatan cabul oleh orang lain dengan pihak ketiga”, Ulung Purnama, SH.MH menjelaskan dengan detail.
“Pasal 506 KUHP Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”, Tandasnya.
“Dalam bukunya R. Soesilo juga menjelaskan bahwa muncikari adalah makelar cabul, yakni seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-lagganan dari mana ia mendapat bagiannya.”jelasnya.
Dari ketentuan KUHP Pada Pada pasal 296 jo. Pasal 506 tidak ada ketentuan untuk menjerat para pengguna PSK maupun PSK nya tersebut. Dalam ketentuan yang terdapat dalam KUHP hanya mengatur tentang muncikari atau penyedia jasa prostitusi tersebut.
Lalu, “Bagaimanakah kedudukan hukum Pengguna jasa prostitusi dan PSK nya? Dan bagaimana pengaplikasian hukum terhadap kasus Prostitusi ini? ” atau sederhana nya, siapa sajakah yang dijerat hukuman pada kasus prostitusi ini ? Dalam ketentuan yang terdapat di KUHP tidak ada pasal yang menjerat bagi pengguna Prostitusi ini maupun PSK itu sendiri, dalam KUHP hanya mengatur perihal orang-orang yang menyediakan Prostitusi atau disebut sebagai muncikari. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.” Ulung Purnama, SH.MH kembali menjelaskan.
Hingga saat ini, belum ada Undang-Undang atapun peraturan yang mengatur tentang pengguna PSK dan PSK tersebut. Namun dalam pasal 284 KUHP pengguna PSK dapat di jerat dengan Pasal Perzinahan. Jadi, bilamana pengguna PSK tersebut telah memiliki pasangan resmi, maka dapat dijerat dengan pasal Perzinahan , seperti yang diatur dalam pasal 284 KUHP namun terkait pasal ini merupakan delik aduan absolut yang harus dilaporkan oleh korban dalam hal ini pasangan suami/istri yang dirugikan.
Ulung Purnama, SH.MH yang juga menjabat sebagai Direktur Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti kembali menuturkan, “Menurut R. Soesilo dalam bukunya juga mengatakan : yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.
“Artinya, persetubuhan yang dimaksud itu adalah dilakukan atas dasar kemauan masing-masing kedua belah pihak, tidak ada paksaan dari salah satu pihak. Jadi, kegiatan prostitusi yang terjadi ini, adalah atas dasar kemauan dari seluruh pihak, dengan kata lain, seharusnya dalam kasus prostitusi ini, seluruh pihak baik pengguna PSK, dan PSK itu sendiri adalah pelaku pelanggaran norma hukum yang mendapatkan sanksi namun dalam hal ini KUHP kita belum menjerat secara hukum bagi PSK dan Pengguna PSK hanya kepada perzinahan saja, hal ini yang mengusik rasa keadilan masyarakat dalam hal ini kaum perempuan merasa ketidakadilan dalam penegakan hukum tersebut”, tuturnya.
“Adanya perbedaan status hukum terhadap kedua artis tersebut, bisa saja diakibatkan kasus ini si artis ini dinyatakan sebagai korban. Lalu, bagaimana jika dalam kegiatan prostitusi ini si artis yang meminta kepada muncikari untuk dijual kepada pengguna atau pelanggan prostitusi tersebut? Apakah Si artis ini dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP?”, Tegasnya.
Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (membantu melakukan): Pasal 55 KUHP: (1)Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2)Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya. Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1.Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP adalah ” orang yang bersama-sama melakukan” minimal harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Misalnya disini tidak bisa hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong,karena jika demikian, orang yang menolong itu tidak masuk “yang turut melakukan(medepleger)” tetapi akan dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.
Kemudian dalam Pasaal 56 KUHP R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Jadi yang dimaksud adalah orang yang membantu melakukan tindak pidana tersebut, memberikan bantuan untuk melakukan tindak pidana tersebut, sebelum dilakukannya tidak pidana itu.
Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Drs. P.A.F Lamintang, SH, mengutip pendapat Profesor van Hattum, yang mengatakan perbuatan “turut melakukan” di dalam Pasal 55 KUHP itu haruslah diartikan sebagai suatu opzettelijk medeplegen atau suatu kesengajaan untuk turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Jadi, dalam kasus prostitusi artis ini sangat jelas sekali baik muncikari maupun PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP, kerjasama antara muncikari dan PSK untuk melakukan kegiatan prostitusi tersebut adalah untuk mencapai kehendak bersama yaitu mendapatkan imbalan dan atau uang dari pelanggan PSK , dan untuk mencapai kehendak mereka bersama, mereka harus bersama-sama dalam melaksanakan prostitusi tersebut. Dalam kasus prostitusi ini, muncikari melakukan tindakan perdagangan manusia dan mengeksploitasi terhadap PSK, hal ini berdasarkan dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 yaitu :
Pasal 1 ayat (1) :
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 ayat (7) :Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Pasal 1 ayat (8) :
Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
Pasal 1 ayat (9) :
Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Pasal 1 ayat (10) : Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) , muncikari tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai pelaku perdagangan manusia. Dimana muncikari tersebut melakukan perekrutan terhadap wanita baik dewasa dan atau anak dibawah umur, dengan mengeksploitasi nya sebagai PSK baik secara terpaksa dan atau dengan tidak terpaksa dengan melakukan pengiriman dan atau memberangkat PSK kepada pelanggan PSK tersebut. Muncikari dapat dijerat dengan berdasarkan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu dapat dikenakan pidana penjara 3 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak sebesar 600 juta.
Namun walaupun belum ada secara khusus peraturan yang mengatur maupun dalam KUHP tentang Pengguna PSK dan PSK ini, di beberapa daerah ada sanksi bagi PSK dan pengguna nya yang dituangkan dalam peraturan daerah masing masing.
Sebagai contoh salah satu peraturan daerah yang mengatur hal tersebut adalah Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum terdapat dalam pasal 42 ayat (2) : Setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.Jadi, ketentuan di dalam KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/dan penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
“Oleh karena itu diharapkan perbaikan penerapan hukum agar Pengguna PSK dapat dikenakan sanksi hukum pidana, dimana dapat dimasukan dalam perubahan KUHPidana dan/ataupun dalam Undang-Undang Pornografi karena adanya perbedaan penerapan hukum ini mengusik Equality before the law atau asas persamaan di depan hukum dalam arti tidak ada diskriminasi yang bersifat negatif di muka hukum; Sebagai sumbang saran pemikiran Saya, apabila kita melihat Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dalam hal penjelasan tentang “ Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”. Dapat dijadikan klausul Pasal yang berpotensi sebagai penafsiran norma secara meluas dengan menambahkan “Konstitusional Ber syarat” Menarik untuk diajukan dasar dan alasan Judicial Rievew (JR) atau Uji Materi terhadap Undang-Undnag yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal ini dimana dapat diajukan Permohonan agar Pasal ini dinyatakan Konstitusional Bersyarat yang mana “kalimat pemanfaatan organ tubuh seksual harus dimaknai melakukan hubungan badan dengan menggunakan alat kelamin” atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan harus dimaknai mendapatkan “kenikmatan seksual “ , termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan”, menerangkan.
“Maka apabila Mahkamah Konstitusi sependapat dengan Saya maka kekosongan hukum tersebut dapat teratasi sebelum Undang-Undang yang bersifat definitif dibentuk oleh DPR dan Presiden, karena perbedaan pelaksanaan penegakan hukum antara Kepolisian RI berdasarkan Undang-Undang dan Pemakai Jasa PSK dijerat dengan Perda suatu daerah itupun jika ada perda sejenis seperti di Pemda Jakarta, karena sepengatahuan penulis untuk daerah Kabupaten Bekasi belum ada perda seperti Perda DKI Jakarta tersebut, hal ini menimbulkan ketimpangan hukum dan bertentangan dengan Asas equity before the law”, tutupnya.
Oleh karena permasalahan prostitusi online ini sesungguhnya bukan hanya dikelompok artis namun sudah menjamur kepada lingkungan sekitar kita dimana media sosial menjadi alat yang paling sering digunakan untuk menjalankan praktek tersebut.
Siaran Pers KBH Wibawa Mukti Kantor Hukum UP & Partners
Tanggul Kali Citarum Yang Sedang di Perbaiki Amblas, BPBD Kabupaten Bekasi Langsung Tinjau Lokasi
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln beserta jajaran dan Muspika Kecamatan Cabangbungin meninjau kembali Tanggul kali Citarum yang kembali Amblas.
Ironisnya, Tanggul kali Citarum Yang longsor dan amblas sedang dalam perbaikan, kegiatan dilakukan oleh pihak BBWS Citarum dengan memasang Brojong sepanjang kurang lebih 300 meter, Namun naas nya kegiatan yang terpasang kini amblas jauh kedalaman hingga 4 meter.
Hal tersebut disampaikan Henri Lincoln Kepala BPBD Kabupaten Bekasi saat meninjau dilokasi tanggul, Ia mengatakan, Berdasarkan laporan Dari Kecamatan terkait amblas nya tanggul, Bupati Bekasi sudah memerintahkan kepada BPBD dan Dinsos yang terkait kebencanaan
“Untuk mengantisipasi tersebut BPBD Kabupaten Bekasi mendirikan Tenda di atas tanggul, guna untuk memonitor tanggul kritis tersebut,”Kata Heri Lincoln kepada Wartawan.
Senada diungkapkan Asep Buchori selaku Camat Cabangbungin, perihal ini sudah dilaporkan melalui Bupati bahkan sudah berkirim surat kepada BBWS Citarum serta PUPR pusat, agar secepatnya dilakukan perbaikan permanen mengingat kondisi tanggul kali Citarum ini sangat rawan jebol.
“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin, agar BBWSC dan PUPR secepatnya melakukan perbaikan yang permanen, dan saya pun sudah menghimbau kepada masyarakat Cabangbungin agar siap dan waspada,”Beber Asep Camat Cabangbungin.
Keluhan dan rasa khawatir tersebut ditambahkan Sadih M Farhan selaku Kepala Desa Lenggahjaya, kecemasan masyarakat Cabangbungin kini semakin meningkat, lantaran kegiatan tanggul yang sedang dalam perbaikan malah ambruk.
“Sudah sangat cemas bang, masyarakat kini semakin ketakutan dengan amblasnya tanggul ini,”keluh Sadih M Farhan Kepala Desa Lenggahjaya saat ditemui awak media.
KBH Wibawa Mukti : Menyesalkan Adanya Parkir Liar Tarif Tidak Wajar, Pemdes Jayamukti Harus Tegas
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Beredarnya video yang viral melalui aplikasi tiktok, yang didalam video tersebut seorang perempuan membeli bubur ayam di area pertokoan pasar bersih Jababeka kurang dari lima menit disuruh bayar parkir mobil Rp.7.000,- (Tujuh ribu rupiah) dan Untuk Motor Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) dan dalam video perempuan tersebut juga memperlihatkan karcis parkir yang tertera Karang Taruna Desa Jayamukti dan terlihat beberapa orang lelaki yang diduga pelaku atau oknum oleh perempuan tersebut.
Kepala Desa Jayamukti, Iwan Gepeng menyikapi viralnya video parkir liar yang diduga dilakukan oleh oknum karang taruna melalui unggahan video menjelaskan sanggahan bahwa oknum parkir liar tersebut bukanlah anggota Karang Taruna Desa Jayamukti, karena sejak September 2021 seluruh pengurus Karang taruna sudah dibekukan karena masa tugasnya berakhir.
Terhadap kejadian tersebut Praktisi Hukum Libet Astoyo, SH dan Nurkholis Madjid,SH dari KBH Wibawa Mukti saat disambangi awak media, Selasa (04/01/2022) menyesalkan adanya kejadian parkir liar yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti.
Libet Astoyo,SH mengatakan “Isi video yang tersebar dalam aplikasi tiktok terkait keberatan seorang perempuan atas biaya parkir harus disikapi secara serius, dan adanya klarifikasi yang dilakukan Kepala Desa Jayamukti belum masuk kepada substansi persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum karang taruna tersebut”.
Kemudian Nurkholis Madjid,SH menambahkan, “Seharusnya Pemerintah Desa Jayamukti dalam hal ini Kepala Desa segera melakukan penertiban oknum petugas parkir atau parkir liar yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti karena meresahkan masyarakat dengan tarif parkir yang tidak wajar dan Pemdes bersama BPD dan Karang Taruna segera duduk bersama untuk menentukan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat terutama persoalan tarif parkir”.
Sejalan dengan Pendapat tersebut, Direktur KBH Wibawa Mukti Ulung Purnama,SH,MH. menyampaikan, “Yang dibutuhkan masyarakat adalah adanya kenyamanan dalam beraktifitas dilingkungan, parkir liar di wilayah Desa Jayamukti yang sebagian besar pertokoan dan pusat perbelanjaan menjadi Pekerjaan Rumah bagi Kepala Desa Jayamukti”.
“Untuk menghindari agar jangan sampai terjadinya unsur premanisme atau secara paksa meminta uang parkir dengan tarif parkir yang tidak wajar atau retribusi parkir yang mengatasnamakan Karang Taruna, maka dari itu harus ada payung hukumnya melalui Musyawarah Desa”, tambahnya.
Ulung Purnama, SH.MH juga menjelaskan, “Karena retribusi diduga dilakukan oleh oknum Karang Taruna yang dibuat tanpa adanya hasil Musyawarah Desa berakibat adanya kerugian bagi pemerintah desa Jayamukti dan apabila terdapat oknum yang diuntungkan adanya praktek liar sudah sewajarnya Pemdes melakukan tindakan hukum karena merugikan Pemerintah Desa Jayamukti”.
“Saya sampaikan juga, apabila Pemdes Jayamukti mengabaikan adanya praktek parkir liar di wilayahnya, maka dianggap pembiaran dan tentu saja pembiaran ini memiliki konsekuensi hukum bagi Pemdes Jayamukti apalagi dengan jelas tertera karcis parkir Karang Taruna Desa Jayamukti”, tutupnya.
Sebanyak 394 Murid Sekolah Dasar (SD) Mutiara Islam Plus Menjalani Vaksinasi Massal
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Sebanyak 394 murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi menjalani vaksinasi masal dosis pertama, Selasa (4/2/2022) di SD Mutiara Islami Plus di Perumahan KSB RT 22 RW 19, Sukaragam, Serang Baru.
Kegiatan vaksin untuk para murid SD ini digelar Polsek Serang Baru pada tema “Merdeka Berani dan Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri”.
“Pemberian vaksinasi massal fosis pertama pada giat vaksin Merdeka Berani dan Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri, Polsek Serang Baru bekerjasama dengan Puskesmas Serang Baru, Muspika Serang Baru dan Kepsek SD MIP, SDIT Izzatul Islam dan SD Anugerah,” ungkap Kapolsek Serang Baru AKP Somantri, Selasa (4/1/2022).
Ia mengklaim, sedikitnya ada 394 murid yang di vaksin. Namun, ada beberapa yang tak bisa disuntik vaksin lantaran adanya penyakit bawaan dari sang murid.
“Jumlah keseluruhan siswa-siswi tervaksin dari tiga sekolah SD MIP, SD Anugerah dan SDIT Izzatul Islam ada 394,” ucap Somantri.
Sekedar diketahui, dari ketiga sekolah dasar tersebut, murid di SD Mutiara Islam Plus ada 247 siswa, tujuh diantaranya tidak bisa mengikuti kegiatan vaksin lantaran memiliki riwayat penyakit bawaan.
“SD Anugerah ada 55 orang, satu orang lainnya tidak bisa ikut vaksin lantaran penyakit bawaan. Dan di SDIT Izzatul Islam ada 101 peserta, satu lainnya juga gagal karena penyakit,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan vaksinasi massal ini diikuti oleh jajaran Polsek Serang Baru, bekerja sama dengan Puskesmas Serang Baru dan pihak sekolah peserta vaksin.
Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali CBL Bekasi
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung dialiran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa pagi (04/01/2022).
Penemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah dibantaran sungai, saat diketahui adanya mayat yang tersangkut diranting pohon bambu warga tersebut langsung memberitahu ke warga yang lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
“Ciri-ciri korban berjenis laki-laki, memakai baju batik berwarna hijau dan tidak memakai celana serta tanpa Indetitas diri yang ditemukan,” ungkap Dedi warga yang melihat saat dievakuasi oleh petugas Kepolisian.
Dedi menuturkan, jenazah ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang membuang sampah dan merasa terkejut melihat ada sesosok mayat yang tersangkut di pohon bambu dan tertutup sampah.
Lanjut Dedi, diperkirakan mayat berusia 48 tahun dengan kondisi jenazah diduga baru satu malam dan belum terlihat membusuk kemungkinan baru satu malam berada di sungai.
“Kondisi jenazah sepertinya belum lama meninggalnya, mungkin diperkirakan baru satu malam, soalnya belum bau sih belum bengkak juga mayat,” katanya
Dedi juga menbahkan bahwa Petugas kepolisian sebelum mengevakuasi jenazah melakukan olah TKP terlebih dahulu untuk mencari informasi dan identitas korban dan menindak lanjuti penemuan mayat yang terapung di sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan detail.
“Sebelum mengevakuasi petugas Kepolisian melakukan olah TKP dan mengindevikasi jenazah yang belum diketahui identitasnya. Dengan dibantu warga akhirnya mayat tersebut dapat dievakuasi dari bantaran sungai dan dibawa langsung ke rumah sakit untuk dioutopsi guna penyelidikan lebih lanjut,” Tutup Dedi.
Pemkab Bekasi Serahkan Hibah Tanah ke Batalyon D Pelopor Satbrimob PMJ
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah resmi menyerahkan surat hibah lahan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya di Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Senin, 03 Januari 2022.
Penyerahan hibah tanah seluas 4 hektar diserahkan langsung oleh Bupati Bekasi melalui Pj. Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi ke Komandan Satbrimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat disaksikan Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya AKBP Budi Prasetya, S.I.K.
Sebelum penyerahan tanah hibah, penyerahan Tunggul Batalyon diawali Serah Terima Jabatan Kabag Renmin, Kasilog dan Laporan Korps Raport anggota Bintara dan Tamtama pada pukul 16.00 wib.
Pagi harinya, Zoom Meeting Korps Raport Perwira dilakukan secara live dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Fadil Imran dan Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya selaku inspektur upacara menyampaikan ucapan selamat kepada anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya yang mengalami kenaikan pangkat.
“Saya titipkan amanat untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan bersungguh-sungguh, selamat atas kenaikan pangkatnya,” ucap Kombes Gatot Mangkurat.
Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki dalam sambutannya yang disampaikan Pj Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menyatakan hari ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menyerahkan surat hibah lahan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Penyerahan tanah hibah ini untuk mendukung keamanan wilayah dan selanjutnya kami serahkan ke Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya untuk mengelola ke depannya seperti apa, dan diharapkan bisa memberikan manfaat selanjutnya,” kata Bupati.
Hadir dalam penyerahan lahan hibah tersebut yakni Kasdim Kabupaten Bekasi Mayor Inf. Dasim Perkasa, Kajari Kabupaten Bekasi, Kepala BPBD, Camat Cikarang Pusat Drs Suwarto, Kepala Desa Hegarmukti Ajo Subarjo, Direktur Bumdesa Hegarmukti Doni Ardon, Ditektur Kota Pembangunan Delta Mas, Jababeka dan Lippo.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Mangkurat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah menyerahkan secara resmi lahan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Prosesnya sudah cukup lama sudah belasan tahun karena kendala masalah adminstrasi, dan kita bersyukur hari ini kita sudah resmi menerima hibah tanah ke kami,” ujarnya.
Kombes Gatot Mangkurat menjelaskan, luas lahan tanah yang diserahkan ke Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya seluas 4 hektaran, dan sudah ada bangunan perumahan, alat latihan dan bangunan lainnya.
“Pastinya kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. (***)
Dukung Program Pemerintah, ORARI Lokal Kabupaten Bekasi Bagikan Masker Pada Pengguna Jalan Jelang Malam Tahun Baru
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – ORARI Daerah Jawa Barat Lokal Kabupaten Bekasi, Dukung Program Pemerintah. Bentuk dukungan kepada program pemerintah yaitu dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) dengan menghimbau dan bagikan masker kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker di Jln.RE Martadinata, Cikarang Utara, Bekasi, Jumat (31/12/2021).
Dengan dirikan posko ORARI Kabupaten Bekasi sediakan sebanyak 3000 Masker untuk dibagikan kepada pengguna jalan.
Kegiatan ini guna mencegah penyebaran covid-19 pada saat libur Natar dan Tahun Baru (Nataru), karena Covid-19 masih ada di Indonesia apalagi kini sudah ada varian baru (Omicron) yang masuk ke Indonesia.
Dalam kegiatan juga bersinergi antara ORARI Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan, Relawan Ranting, Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pramuka, Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Bekasi.
H.Syaiful Rizal SE (YF1AJW), selaku ketua ORARI Kabupaten Bekasi mengatakan ”ini sebagai bukti ORARI Kabupaten Bekasi selalu ikut mendukung program pemerintah apalagi masa libur Nataru ini pasti masyarakat akan melakukan liburan dan mungkin melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru,” Ucapnya.
Lanjut H.Rizal ”Apalagi ini masih pandemi, untuk mengantisipasi penyebaranya Covid-19 kita juga bagikan masker kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, apalagi varian baru (Omicron) sudah masuk ke Indonesia seperti yang sudah diberitakan oleh beberapa media,” Lanjutnya.
”Ini malam puncak dari liburan Nataru, kita siap bantu untuk lakukan pengamanan dan kita selalu berkoordinasi dengan seluruh anggota ORARI yang ada di Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat,” Tutup Ketua ORARI Kabupaten Bekasi.
Salah seorang pengguna jalan sadar akan kesalahanya tidak memakai masker pada saat keluar rumah dan sempat diberhentikan untuk diberikan masker mengucapkan apresiasi nya kepada seluruh jajaran yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
”Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini bentuk kepedulian semuanya terhadap penyebaran Covid-19, Saya sadar saya salah karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” Ucapnya.