Home Blog Page 268

PPKM Level 3 Batal, Ini Penjelasan Mendagri

0

PPKM Level 3 Batal, Ini Penjelasan Mendagri

GUE JABAR | Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) batal. Hal tersebut disampaikan Mendagri pada “Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD)” di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12/2021).

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri dihadapan perwakilan pemerintah daerah secara virtual.

Selain itu, Mendagri menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi. Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid19 di masa Nataru,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tandasnya.

Di lain sisi, Mendagri mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Puspen Kemendagri

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi F-Golkar Sambangi Hj.Rodiah Yang Di Gugat Dan Di Laporkan Oleh Lima Anak Kandungnya

0

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi F-Golkar Sambangi Hj.Rodiah Yang Di Gugat Dan Di Laporkan Oleh Lima Anak Kandungnya

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – H.Sunandar SE, ketua komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, di dampingi anggota Dewan dari Partai Golkar Ibu Heny Wijaya dan Jumarwan Zaenal juga beberapa pengurus DPD, Pengurus kecamatan mewakili Dewan pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi mendatangi kediaman Hj.Rodiah di Kampung Gudang Huut RT 03 RW 02, Desa Sindang Mulya, kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa 07/12/2021.

Dimetahui Nenek yang di gugat dan dilaporkan oleh ke Lima dari kedelapan anak nya ke Polres Metro Bekasi dan sempat viral setelah diberitakan media online, cetak dan elektronik.

Ketua Komisi ll DPRD kabupaten Bekasi sangat menyayangkan akan perselisihan paham yang terjadi pada keluarga ibu Hj Rodiah 79 th dengan anak anak nya.

Pada awak media Sunandar mengatakan bahwa kedatanganya ke kediaman Hj.Rodiah sebagai bentuk kepedulian dan menganggap ibu Hj.Rodiah ini adalah orang tua nya.

“kedatangan kami langsung ke kediaman ibu hj Rodiah mewakili Partai Golkar kabupaten Bekasi, ini bentuk nyata kepedulian kami sebagai mana kami menganggap ibu Rodiah ini ibu kita semua,” Ungkapnya.

“Terkait masalah hukum Kita tau negara kita negara hukum, jadi kedatangan kita kemari bukan untuk menimbang terlebih mendukung salah satu kubu antara ibu Rodiah dengan anak anak nya, semua itu tentunya ada perundang undangan yang mengaturnya, sekali lagi saya tegas kan kedatangan kami kemari murni panggilan hati seorang anak pada Ibu nya,” Tuturnya”

Soal Konten youtube yang sedang ramai, Sunandar mengatakan “tidak ada maksud bagi kami, kedatangan kami kesini dibilang untuk membuat konten Youtube atau facebook demi mendapat rating, sekali lagi murni kedatangan kami ini untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga Ibu Hj Rodiah, terlebih beliau tinggal di Dapil 1 wilayah dapil saya,” Tambahnya.

“Kami berharap perselisihan ini kan segera berakhir dengan kata mupakat, kasian seorang nenek 79th harus bolak balik ke Polres memenuhi panggilan Polisi, Tabayun itu lebih baik,” Pungkasnya.

Menambahkan dari kepala Desa Sindangmulya Ibu R.Silpia Indriyani, SE, ” Saya ucapkan banyak terima kasih bagi para pejabat mulai dari Dewan DPR RI, DPRD dan juga para tokoh kabupaten Bekasi yang sudah menyempatkan diri datang ke desa kami untuk menjenguk Ibu Hj.Rodiah,” Ungkapnya.

“Juga saya berpesan pada anak anak ibu hj Rodiah, mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan perselisihan paham ini, Kalau memang tidak bisa di kediaman ibu Rodiah kantor Desa Sindangmulya terbuka untuk mediasi, menuju mupakat, segera lah cabut pelaporannya,” pungkasnya.

(Brn)

Gelar Reses I Tahun Sidang 2021 – 2022, H.Syahrir Tindak Lanjuti Pengajuan Masyarakat

0

Gelar Reses I Tahun Sidang 2021 – 2022, H.Syahrir Tindak Lanjuti Pengajuan Masyarakat

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Jabar dari F-Gerindra H.Syahrir, SE., M.I.Pol, menampung aspirasi dari masyarakat pada Reses I Tahun Sidang 2021 – 2022 di Kp.Pasirkonci RT 14 RW 05, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/12/2021).

Dalam Resesnya ini H.Syahrir hanya mengundang beberapa tokoh masyarakat untuk menerima aspirasi dan menindak lanjuti dari beberapa pengajuan dari perwakilan Tokoh masyarakat Cikarang Selatan.

Kegiatan Reses H.Syahrir ini dihadiri oleh beberapa tokoh yang ada di Desa Pasirsari dan disambut langsung oleh Kepala Desa Pasirsari H.Suparta serta perangkat desa.

Kasipem Desa Pasirsari dalam sambutanya mengucapkan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dewan H.Syahrir yang sudah melakukan kegiatan Resesnya yang kedua kali di Desa Pasirsari, dan menyanpaikan bahwa Desa Pasirsari sudah disampaikan sebelumnya yang sangat urgent atau sangat dibutuhkan oleh masyarakat Desa Pasirsari, seperti apa yang sudah disampaikan pada Reses sebelumnya,”Ucapnya.

Anggota DPRD Jawa Barat H. Syahrir, SE.,M.I.POL, dalam sambutanya pun mengatakan, “Kebetulan Kabupaten Bekasi sepenuhnya adalah Dapil saya sebayak 23 Kecamatan, dan semoga seluruh aspirasi bisa direalisasikan,”Ucapnya.

Diketahui H.Syahrir adalah Anggota DPRD Jabar Komisi I yang membidangi pemerintahan, Perizinan, Disdukcapil dan beberapa bidang lainya.

Sesuai dengan pengajuan pada Reses sebelumnya masyarakat dan Pemdes mengajukan Mobil Ambulance, Jalan Kampung menuju SDN 02 Pasirsari dan TPT Kali Cilemah Abang karena ada beberapa wilayah yang terdampak banjir yang semua dibuatkan dalam bentuk proposal, ditambahkan dengan jalan provinsi yang bertepatan di Fly Over ruas Tol Cikarang Barat yang sudah rusak dan sering terjadi kecelakaan.

Dalam Reses ini juga ada beberapa masyarakat yang melakukan tanya jawab dengan H.Syahrir dan mengajukan beberapa pengajuanya diantaranya alat Qosidah dan juga Hadroh untuk Majelis kaum Ibu.

Kepala Desa Pasirsari H.Suparta mengatakan bahwa semoga semuanya pengajuan bisa terwujud atau terealisasikan.

“Semoga semua pengajuan bisa terealisasikan atau terwujud,”Harapnya.

Di akhir acara, H Syahrir menyampaikan ke awak media terkait ajuan dan aspirasi warga akan sesegera mungkin direalisasikan, “hari ini warga juga mengajukan beberapa point diantaranya infrastruktur, drainase dan mobil Ambulance, diantara point tersebut ada yang paling mendesak pelaksanaannya yaitu TPT ( Tembok Penahan Tanah ), terkait jalan Provinsi khususnya di bawah Fly Over Tol Cikarang Barat, sudah saya instruksikan ke Team agar membuat plane nya atau di Foto dan di video kan biar kita tau persis apa saja yang harus di perbaiki,” Tutupnya.

(Redaksi)

BNPB Keluarkan Surat Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan

0

BNPB Keluarkan Surat Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan

Jakarta – Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir dan Gerakan Tanah (Longsor) Periode Bulan Desember 2021, Berdasarkan data prakiraan potensi banjir dan gerakan tanah bulan Desember Tahun
2021 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tanggal 10 November 2021
dan prakiraan potensi terjadi gerakan tanah pada bulan Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, Kementerian ESDM pada tanggal 29 November 2021, dengan surat Nomor : B-321/BNPB/D II/BP.03.02/12/2021, maka diperlukan upaya pencegahan dalam meminimalisasi dampak ancaman bencana banjir dan gerakan tanah (longsor) yang mungkin timbul.

Menindaklanjuti hal tersebut, diharapkan BPBD Provinsi menginstruksikan BPBD Kabupaten/Kota untuk menyiapkan langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan guna mengantisipasi dampak banjir dan gerakan tanah (longsor), sebagai berikut:

  1. Meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur Kabupaten/Kota di daerah
    setempat;
  2. Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini
    cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website:
    1)http://web.meteo.bmkg.go.id/id/pengamatan/satelit ;
    2)http://web.meteo.bmkg.go.id/id/prakiraan/ikhtisar-indonesia ;
    3) https://signature.bmkg.go.id ;
    4) http://modis-catalog.lapan.go.id/himawari-8/ ; dan
    5) https://vsi.esdm.go.id/ .
  3. Meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan gerakan tanah (longsor) dengan menggunakan media elektronik atau media sosial;
  4. Melakukan koordinasi dengan Lembaga/Organisasi terkait (RAPI, ORARI, SENKOM, Forum PRB Daerah, dll) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah (longsor) secara berkala sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi;Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSSN
  5. Menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 (protokol
    tempat pengungsian pada masa pandemi Covid-19 pada lampiran V);
  6. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di daerah (sumber daya manusia, peralatan, logistik, dll) berdasarkan rencana kontijensi yang telah disusun;
  7. Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta mengaktivasi rencana kontingensi (Format Penyusunan Renkon pada lampiran VI) menjadi rencana operasi;
  8. Informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang, dan gerakan tanah (longsor) sampai level kabupaten dapat dilihat pada lampiran III, sedangkan sampai level desa dapat diakses melalui https://inarisk2.bnpb.go.id/pencegahan/ (rincian
    lampiran IV).
  9. Koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BNPB di nomor telepon Hp 0812-123-7575, fax (021) 2128-1200 atau call centre 117.

Sumber : BNPB

Paksa Aborsi, Bripda Randy Bagus Pacar dari Mahasiswi Yang Bunuh Diri Resmi Jadi Tersangka

0
Gambar sumber IG Polda Jatim

Paksa Aborsi, Bripda Randy Bagus Pacar dari Mahasiswi Yang Bunuh Diri Resmi Jadi Tersangka

GUE JABAR | Mojokerto – Kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto berujung pada penetapan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam. Bripda Randy disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum. Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi. ”Secara pidana umum, pasal 348 jo 55,” ujarnya.

Brigjen Slamet mengatakan, barang bukti yang dimiliki untuk mendukung sangkaan terhadap Bripda Randy ada dua. Yakni, racun potasium yang ditemukan dekat Novia Widyasari, dan pil aborsi. Dari temuan awal, dikatakan kalau aborsi dilakukan dua kali. Selain itu, dia juga memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik pada tubuh Novia Widyasari.

”Kami dapatkan juga satu bukti, bahwa korban selama pacaran sampai kemarin (sebelum bunuh diri), sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang dilaksanakan pertama pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” katanya.

Wakapolda menceritakan awal mula anggotanya berkenalan dengan Novia. Semua bermula pada perkenalaan di distro baju yang berada di Malang pada Oktober 2019. Mereka lantas berpacaran dan melakukan hubungan suami istri. Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan dalam hitungan minggu di kos. Sedangkan aborsi kedua, saat kandungan empat bulan.

Oleh Polda Jatim, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi karena tindakan itu dilakukan bersama-sama. Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Meski demikian, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak berhenti pada sangkaan aborsi. Bukan tidak mungkin, Bripda Randy dikenakan pasal lain.

Bukan tanpa alasan Brigjen Slamet mengatakan hal itu. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Termasuk, soal motif bunuh diri Novia Widyasari. Apakah berkaitan dengan Bripda Randy atau ada masalah lain. ”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” imbuhnya.

Polri tampaknya memang tidak boleh buru-buru dalam menutup kasus ini dengan sangkaan aborsi saja. Sebab, dalam berbagai informasi yang muncul di sosial media dan menjadi pintu masuk dalam munculnya Bripda Randy, ada berbagai informasi. Misalnya, dugaan pemerkosaan, dugaan paksaan aborsi, hingga depresi karena tekanan dari keluarga Randy maupun paman Novia Widyasari.

Saat ini, Bripda Randy sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Wakapolda Brigjen Slamet memastikan jika anggotanya adalah anggota aktif yang memiliki tugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten. Cepatnya pengungkapan kasus menjadi bukti jika Polri tidak main-main terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. ”Siapapun anggota yang melanggar, kami tidak akan pandang bulu. Terduga sudah diamankan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat dengan deras setelah menjadi trending topic di Twitter dan Instagram sejak Jumat hingga Sabtu (4/12) dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI. Saat itu, Novia Widyasari diduga menjadi korban pemerkosaan oknum polisi dan depresi karena dipaksa melakukan aborsi dan ditekan oleh keluarga pelaku. Novi lantas bunuh diri dengan menenggak racun di makam ayahnya.

Sumber : Dhimas Ginanjar/JawaPos.com

Editor : Novian

Gunung Semeru Meletus, Begini Detik Detik Kronologi Saat Erupsi

0

Gunung Semeru Meletus, Begini Detik Detik Kronologi Saat Erupsi

GUE JABAR | Jakarta – Dilansir dari Kompas.com, Gunung Semeru mengalami peningkatan aktivitas vulkanik yang ditunjukkan dengan terjadinya guguran awan panas yang mengarah ke wilayah Besuk Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu (4/12/2021) sejak pukul 15.20 WIB.

Dilansir dari siaran pers BNPB, kronologi kejadian yang diamati dari Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Gunung Semeru di Pos Gunung Sawur, Dusun Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, getaran banjir lahar atau guguran awan panas tercatat mulai pukul 14.47 WIB dengan amplitudo maksimal 20 milimeter.

Pada pukul 15.10 WIB, PPGA Pos Gunung Sawur kemudian melaporkan visual abu vulkanik dari guguran awan panas sangat jelas teramati mengarah ke Besuk Kobokan dan beraroma belerang.

Selain itu, laporan visual dari beberapa titik lokasi juga mengalami kegelapan akibat kabut dari abu vulkanik.

Dilansir dari siaran pers BNPB, kronologi kejadian yang diamati dari Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Gunung Semeru di Pos Gunung Sawur, Dusun Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, getaran banjir lahar atau guguran awan panas tercatat mulai pukul 14.47 WIB dengan amplitudo maksimal 20 milimeter.

Pada pukul 15.10 WIB, PPGA Pos Gunung Sawur kemudian melaporkan visual abu vulkanik dari guguran awan panas sangat jelas teramati mengarah ke Besuk Kobokan dan beraroma belerang.

Selain itu, laporan visual dari beberapa titik lokasi juga mengalami kegelapan akibat kabut dari abu vulkanik.

Tim BPBD Kabupaten Lumajang saat ini tengah mengupayakan untuk mendirikan titik pengungsian sektoral di Lapangan Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Hingga siaran pers ini diturunkan belum ada laporan mengenai jatuhnya korban jiwa dan visual Gunung Semeru masih tertutup kabut disertai hujan dengan intensitas sedang.

Sementara itu kerugian materil dan dampak lainnya dari erupsi Gunung Semeru masih dalam pendataan.

Dian Erika Nugraheny/Kompas.com

Mendagri Harapkan KADIN Menjadi Mitra Penting Pembangunan Desa dan Perbatasan

0

Mendagri Harapkan KADIN Menjadi Mitra Penting Pembangunan Desa dan Perbatasan

GUE JABAR | Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat menjadi mitra strategis dalam pembangunan di desa dan perbatasan. Pasalnya, sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo, desa kini tak lagi sebatas objek pembangunan, melainkan juga sebagai subjek pembangunan. Apalagi menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lantas dibentuk kementerian khusus yang menangani desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

“Kita harapkan para pengusaha terutama KADIN ini menjadi salah satu mitra penting, (agar) kepala desa ini bisa membangkitkan desanya,” kata Mendagri dalam Rapimnas KADIN 2021 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021).

Keseriusan pemerintah terhadap desa juga ditandai dengan adanya alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pembangunan di desa melalui Dana Desa. Tak hanya untuk pemerataan pembangunan, dana desa juga diharapkan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi desa.

Mendagri pun berpendapat, kepala desa perlu memiliki jiwa entrepreneur agar dapat mengembangkan potensi desanya. Walau demikian, ia menyadari tak semua kepala desa memiliki pola pikir untuk dapat menghidupkan ekonomi desanya.

Untuk itu, dengan adanya sinergi dari KADIN, diharapkan kepala desa memiliki ide-ide untuk dapat mengembangkan potensi dan menghidupkan perekonomian di desa.

“Saya minta betul kepada KADIN, supaya KADIN yang mengurusi pedesaan, menggerakkan pengusaha yang di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan kepala desa,” tuturnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Mendagri Tito menekankan, semangat membangun dari pinggiran juga tak hanya sampai di desa, tetapi juga masuk hingga ke wilayah perbatasan. Apalagi, selain sebagai etalase dan pertahanan negara, daerah perbatasan juga diharapkan memiliki perekonomian yang berdaya.

Tak kalah penting, pembangunan daerah perbatasan diharapkan dapat menumbuhkan sentra ekonomi baru. Terutama, hadirnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) diharapkan dapat menjadi zona inti dalam perekonomian di kawasan perbatasan.

“Untuk pembangunan perbatasan ini, saya betul-betul minta bantuan kepada KADIN, kita akan bantu supaya semua bergerak, pemerintah dan swasta, KADIN bergerak bersama membangun perbatasan ini,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

(Redaksi)

Ramai Pemberitaan Terkait Anak Laporkan Ibu ke Polisi, Kades Sindangmulya Angkat Bicara

0

Ramai Pemberitaan Terkait Anak Laporkan Ibu ke Polisi, Kades Sindangmulya Angkat Bicara

Kabupaten Bekasi – Sebelumnya ramai di pemberitaa. bahwa ada seorang ibu lanjut usia yang laporkan anak kandungnya ke Polisi lantaran warisan, dan ternyata itu sudah berjalan cukup lama, hampir 2 Tahun berjalan dan sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh pemerintahan setempat (Pemdes Sindangmulya).

Saat dikonfirmasi awak media Kepala Desa Sindangmulya R.Selpia Indriyani mengatakan bahwa ini sudah berjalan lama hampir 2 Tahun lebih dan sudah mencoba memediasikan antara kedua belah pihak beberapa kali.

“Setelah saya mempelajari laporan terkait, ternyata ini memang menyangkut masalah hak waris, dan ini memang bersifat permasalahan internal keluarga,”. Ucap Kades, Jumat (3/12/2021).

“Sebelumnya saya bersama pihak desa itu sudah melakukan upaya upaya, permasalahan ini sudah mulai sejak 2019 dan sejak saat itu saya telah melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak, Saya sering mengunjungi Ibu Hj.Rodiah, untuk membicarakan mengenai masalah ini,”.

Kades Juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada penetapan dari pengadilan terkait pembagian hak waris tersebut.

“Sebenarnya sudah ada penetapan waris oleh pihak pengadilan dan apabila ini dijalankan tidak akan ada permasalahan yang sampai panjang seperti ini,” Jelasnya sambil menunjukan Foto Copy penetapan dari pengadilan.

“Pendekatan yang kami lakukan tak membuahkan hasil, kami juga sempat melakukan mediasi kepada dua belah pihak, kami mengundang Pihak Ibu Hj Rodiah berserta ketiga anaknya juga pihak ibu Sonya dengan keempat adiknya dengan surat resmi dari desa, namun sangat disayangkan pihak Ibu Hj.Rodiah berhalangan hadir,”.

“Berbagai upaya telah kami lakukan, setelah mediasi pun kami mencoba lagi untuk melakukan pendekatan namun tetap tidak membuahkan hasil dan kami pun sebagai pihak Desa tidak bisa ikut campur lebih dalam mengenai permasalahan keluarga ini, Sampai akhirnya pihak ibu Sonya langsung melaporkan masalah ini ke Polres Metro Bekasi,”.

“Karena ini warga saya yang dilaporkan, tentunya kami akan berupaya untuk membantu, kami juga akan mengundang bantuan hukum, kami juga akan mulai kembali melakukan pendekatan kepada Ibu Hj.Rodiah yang memang warga saya,”.

“Saya sangat menyesali dan menyayangkan mengenai kasus pelaporan ibu oleh anak kandungnya sendiri, seharusnya permasalahan yang menghampiri keluarga khusus ibu dan anak ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”. Tutup Kades Sindang Mulya R.Selpia Indriyani.

(Novian)

Sebanyak 48 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu

0

Sebanyak 48 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu

GUE JABAR | Jakarta – Sebanyak 48 orang dinyatakan lulus seleksi tahap II bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jumlah itu terdiri dari 28 orang pelamar anggota KPU dan 20 orang pelamar anggota Bawaslu.

Dari 28 orang bakal calon anggota KPU itu, 18 di antaranya laki-laki dan 10 lainnya atau sebanyak 35,7 persen merupakan perempuan. Sementara untuk 20 orang bakal calon anggota Bawaslu itu terdiri dari 14 laki-laki dan 6 orang atau 30 persen lainnya merupakan perempuan.

Adapun seleksi tahap II itu meliputi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar yang berhak diikuti 630 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus tahap administrasi. Selain itu, jumlah 48 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap II juga berdasarkan Rapat Pleno yang digelar Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menjelaskan, seluruh bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi tahap II berhak mengikuti tes seleksi berikutnya, yakni meliputi tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara. “Semuanya (pelaksanaan tesnya) bertempat di Jakarta,” ujar Juri saat konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (3/12/2021).

Di lain sisi, Juri meminta agar masyarakat turut berpartisipasi membantu Tim Seleksi dengan memberi masukan terkait rekam jejak bakal calon yang dinyatakan lulus tersebut. Masukan itu dibutuhkan sebagai referensi bagi Tim Seleksi untuk menilai bakal calon yang bersangkutan. Adapaun masukan ini dapat disampaikan melalui situs seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

“Silakan sampaikan kepada kami tim seleksi dengan informasi data yang sebenar-benarnya, data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain meminta dukungan dari masyarakat, lanjut Juri, Tim Seleksi juga telah meminta bantuan berbagai lembaga negara yang kompeten dan berwenang memberikan data dan informasi mengenai profil bakal calon. Lembaga negara itu seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan beberapa lembaga negara lainnya. Upaya ini dilakukan agar calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipilih Tim Seleksi memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Seleksi Chandra M. Hamzah menambahkan, dari 48 bakal calon yang berhak mengikuti seleksi lanjutan, Tim Seleksi nantinya akan memilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Daftar nama 24 orang tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindak lanjuti.

(Redaksi)

Rapat Minggon Desa Telaga Murni, Kades Minta Seluruh Perangkat Desa Lebih Pro-Aktif

0

Rapat Minggon Desa Telaga Murni, Kades Minta Seluruh Perangkat Desa Lebih Pro-Aktif

Kabupaten Bekasi – Hampir setiap desa di Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Minggon setiap minggunya. Agenda rutin ini pun menjadi salahsatu kegiatan wajib setiap pemerintah desa dalam rangka membahas beberapa agenda penting yakni hal-hal mengenai kegiatan hasil kinerja aparatur dan keamaman Desa.

Seperti halnya Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rutin melaksanakan Minggon setiap hari Kamis.

Desa Telaga Murni, H. Sugandi Abdul Malik, mengatakan, Minggon Desa Telaga Murni menjadi salah satu forum staregis dalam menyelesaikan problematika membangun desa, menjadi media tukar pikiran antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta lembaga desa lainnya.

“Dari minggon desa inilah bagaimana Kami membangun Desa, membangun kabupaten dan Membangun provinsi kami ,” katanya, Kamis (02/12/2021).

Seluruh perangkat desa, lanjutnya, hendaklah lebih semangat dan pro-aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.

“Pelayanan terhadap masyarakat harus diutamakan, baik secara administrasi maupun kerperluan lain yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Selain itu, H. Sugandi Malik menyampaikan bahwa program pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan harus disambut dan didukung.

(ASP)