Home Blog Page 89

Cegah Kriminalitas di perbatasan Wilayah Polsek Sukatani dan Polsek Pebayuran gelar Operasi Kejahatan Jalanan

0

Cegah Kriminalitas di perbatasan Wilayah Polsek Sukatani dan Polsek Pebayuran gelar Operasi Kejahatan Jalanan

Kabupaten Bekasi – Untuk menjaga terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif Polsek Sukatani dan Polsek Pebayuran, melaksanakan apel gabungan bersama satgas anti tawuran bertempat di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani Kp Kobak Rante RT 02 RW 01 Desa Sumberreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Sabtu (14/09/2024) Pukul 21:30 Wib.

Pada kegiatan apel gabungan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolsek Sukatani AKP Gianto dan Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul.

Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul, mengatakan kami memberikan himbauan kepada seluruh peserta apel yang tergabung dalam Satgas Anti Tawuran, agar selalu menjaga kantibmas di wilayah masing-masing agar tercipta rasa aman bagi Masyarakat.

“Diharapkan satgas anti tawuran dapat membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya tawuran antar remaja dan kejahatan lainnya perbatasan wilayah hukum Polsek Pebayuran dan wilayah Sukatani ,untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pebayuran dan Sukatani,” kata Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul.

Kemudian Kapolsek Sukatani AKP Gianto, juga menyampaikan Usai selesainya apel gabungan tersebut Kita bersama personil piket Polsek Pebayuran, langsung bergegas melakukan kegiatan operasi kejahatan jalan (OKJ).

“Saat pelaksanaan Giat agar di persiapkan kelengkapan seperti senter, Sprin agar di lengkapi, Laksanakan giat secara humanis, santun dan ikhlas,” ucap Kapolsek Sukatani AKP Gianto.

Bagi para Anggota yang memeriksa perlengkapan surat tanda kendaraan bermotor atau Mobil pengendara,kemudian memberi arahan,agar selalu berhati – hati dalam berkendara di malam hari. (**)

Tingkatkan Kapasitas Anggotanya, Karang Taruna Cikarang Kota Lakukan Pembinaan 

0

Tingkatkan Kapasitas Anggotanya, Karang Taruna Cikarang Kota Lakukan Pembinaan 

KABUPATEN BEKASI – Untuk meningkatkan kapasitas anggota nya Karang Taruna Desa Cikarang Kota lakukan pembinaan kepada seluruh jajaran pengurus di Halaman kantor desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu 14/09/2024.

Acara pembinaan yang digelar dalam satu hari ini dihadiri langsung oleh kepala desa Cikarang Kota R.Gunawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara Agil Syahrudiana, Tokoh Masyarakat, TNI dan Polri.

Dalam sambutanya Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara mengatakan bahwa sebagai Karang Taruna harus bisa terjun langsung dalam setiap permasalahan sosial di masyarakat dan Karang Taruna harus hadir di tengah masyarakat.

Ditempat yang sama Ketua Karang Taruna Desa Cikarang Kota H.Aris mengatakan bahwa ini merupakan Pembinaan atau Bimbingan Teknis tahun 2024 untuk meningkatkan kapasitas seluruh anggota Karang Taruna Cikarang Kota.

“Ini merupakan kegiatan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas seluruh anggota Karang Taruna Cikarang Kota taun anggaran 2024,” Ungkapnya.

Masih kata H.Aris,”Sebagai Karang Taruna tentunya kita harus hadir di setiap permasalahan sosial di masyarakat dan kita harus bisa berjalan bersama dengan masyarakat untuk setiap permasalahan sosial yang ada di masyarakat, maka dari itu penting untuk kita memberi pembinaan kepada seluruh anggota Karang Taruna Cikarang Kota,” Jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Cikarang Kota R.Gunawan mengatakan bahwa dirinya berharap Karang Taruna Cikarang Kota bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Cikarang Kota dan bisa berperan aktif dalam kegiatan di masyarakat.

“Saya berharap kepada pengurus karang taruna desa Cikarang Kota terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Cikarang Kota dan bisa terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang ada di masyarakat, dan karang taruna desa Cikarang Kota selalu bersinergi dengan pemerintah desa dalam melayani masyarakat,” Harapnya

(Erv)

LSM Ganas Gelar Audensi Dengan PJ Bupati Bekasi Soal CV. Gantik, Terancam Ditutup

0

LSM Ganas Gelar Audensi Dengan PJ Bupati Bekasi Soal CV. Gantik, Terancam Ditutup

KABUPATEN BEKASI – Respon cepat di lakukan oleh Dedi Supriadi selaku PJ Bupati Kabupaten Bekasi, yang meluangkan waktunya untuk menerima audensi di Gedung Bupati dengan LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) atas adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Gantik, Kamis (12/09/2024).

Dikatakan Brian Shakti selaku ketua umum LSM Ganas memaparkan, “Pada audensi bersama PJ Bupati hari ini kami memaparkan apah yang menjadi keluhan masyarakat, tentunya dengan membawa sejumlah bukti beserta keterangan bahwa aktivitas CV. Gantik itu sangat menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.” terangnya.

Menurut Brian Shakti, Respon baik dan bijaksana dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi Dedi Supriadi, dirinya akan melakukan pemanggilan kepada Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah wilayah setempat.

“PJ Bupati akan segera melakukan pemanggilan pada beberapa instansi dalam persoalan CV Gantik ini, usai menggelar hal itu dirinya kemudian akan melakukan langkah langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.” ujarnya Ketua Umum LSM Ganas.

Menurut Brian Shakti, bahwa persoalan CV. Gantik ini wajib di perhatikan dengan serius oleh pemerintah daerah, terbukti usai dilakukan warning oleh Satpol-PP dengan adanya pelanggaran perda serta aturan lainnya CV. Gantik masih melakukan aktivitas seperti biasa.

“Usai dilakukannya panggilan kepada CV Gantik, kemudian digelarnya rapat kordinasi antara pihak Satpol-PP dengan Dinas Lingkungan Hidup, sampai detik ini pihak perusahaan yang jelas jelas menabrak aturan Perda dan aturan lainnya tidak mengindahkan hal tersebut maka dari itu Pemerintah Daerah wajib bertindak tegas.” ucapnya.

Maka dari itu, masih kata Brian, LSM Ganas meminta kepada PJ Bupati Bekasi agar melakukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya warga yang memang sampai saat ini merasa terganggu oleh aktivitas CV. Gantik.

“Kita tinggal menunggu kabar dari pihak Pemerintah Daerah, langkah apakah yang akan dilakukannya, usai persoalan ini kita sampaikan kepada PJ Bupati Bekasi, yang jelas dan menjadi harapan masyarakat saat ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh CV Gantik agar diberhentikan atau di tutup terlebih dahulu sebelum ada titik terang dari Pemerintah Daerah.”pungkasnya.

Brian Shakti juga memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada PJ Bupati Bekasi, atas waktu respon cepat yang diberikannya.

“Kami segenap keluarga besar LSM Ganas mengucapkan terimakasih kepada PJ Bupati Bekasi, yang senantiasa memberikan waktu luangnya di tengah tengah kesibukannya untuk menggelar audensi bersama kami LSM Ganas dalam menyampaikan keluhan masyarakat terhadap CV. Gantik.” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Taminudin selaku penasehat LSM Ganas mengatakan, dirinya meyakini dengan bukti bukti yang dimiliki dan juga adanya rapat kordinasi yang dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi bersama dengan DLH dan Pemerintah Desa Karang Bahagia akan dilakukan sikap tegas terhadap CV. Gantik.

“Usai menggelar audensi dengan PJ Bupati Bekasi, atas dasar itu semua kami menyakini bahwa Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap CV Gantik tentunya sesuai aturan yang berlaku.” ucapannya.

Ahmad Taminudin atau yang sering disapa akrabnya Kang Edo juga memaparkan, dalam waktu dekat ini yakin pemerintah daerah akan melakukan penutupan terhadap CV Gantik.

“Mengingat terbuktinya pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh CV Gantik, maka pemerintah daerah akan segera melakukan penutupan apa lagi hal ini sudah kita sampaikan bersama kepada PJ Bupati Bekasi.” singkatnya.

Diketahui CV. Gantik adalah sebuah gudang limbah besi yang kurang lebih memiliki luas 2000 Meter (M2) dalam aktivitasnya sangat menggangu kenyamanan dan ketertiban umum, CV. Gantik sendiri  berdiri di tengah tengah permukiman warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

(Tim)

Konsorsium Telaga Murni Lakukan Aksii Damai, Firman : Ini Aksi Jilid 3

0

Konsorsium Telaga Murni Lakukan Aksii Damai, Firman : Ini Aksi Jilid 3

Kabupaten Bekasi – Sejumlah masyarakat desa Telaga Murni yang mengatasnamakan Konsorsium Telaga Murni melakukan aksi damai di depan gerbang PT Gunung Raja Paksi, Jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin 9/9/2024.

Dala aksi tersebut massa menuntut atau melakukan penolakan terhadap pembuatan gerbang yang diduga akan memiliki dampak yang bisa merugikan masyarakat.

Ketua Konsorsium Telaga Murni Firmansyah mengatakan bahwa ini merupakan aksi jilid 3 karena sampai saat ini belum ada titik temu terkait aksi warga karena warga selama Tahuna sangat merasakan dampak dari aktivitas perusahaan.

“Ini merupakan aksi jilid 3 yang kita lakukan karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian akibat dampak yah di rasakan masyarakat,” Terangnya.

Firman juga menjelaskan dampak yang dirasakan masyarakat ini sudah berjalan lama bahkan bertahun-tahun masyarakat merasakan dampak seperti kebisingan, kebulan asap, limbah air bahkan getaran akibat proses produksi.

“Banyak dampak lingkungan yang kami rasakan bertahun-tahun seperti kebisingan, kebulan asap, limbah cair dan getaran dari proses produksi dan itu berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” Terangnya.

Firman juga mengatakan bahwa sudah ada pertemuan yang dihadiri oleh beberapa Forkopimcam dan tidak ada titik temu sehingga dirinya melakukan aksi pada hari ini.

“Sudah ada pertemuan namun tidak ada titik temu sehingga kami saat ini kembali melakukan aksi,” Ungkapnya.

Masih kata Firman,” Harapan kami perusahaan bisa menyadari apa yang sudah dilakukan dan bisa menerima tuntutan kami atau masyarakat sekitar perusahaan,”Harapnya.

“Kami juga sudah menyiapkan langkah selanjutnya dan masih mengumpulkan beberapa bukti kuat dan akan melakukan laporan atau gugatan ke PTUN Bandung,” Tutupnya.

Dala aksi tersebut dikawal langsung oleh TNI, Polri da Satpol PP dan berjalan lancar dan damai hingga akhir.

(Erv)

Warga Lakukan Aksi Damai, Polsek Cikarang Barat Lakukan Pengamanan 

0

Warga Lakukan Aksi Damai, Polsek Cikarang Barat Lakukan Pengamanan 

Kabupaten Bekasi – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Konsorsium Telaga Murni lakukan aksi damai untuk sampaikan aspirasi di Jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin 9/9/2024.

Dengan adanya aksi tersebut di wilayahnya Polsek Cikarang Barat lakukan pengamanan untuk mengawal masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald turun langsung mengawal aksi tersebut dan berikan imbauan kepada massa aksi agar tidak menganggu ketertiban umum dalam hal ini lalu lintas.

“Kita turun untuk mengawal masyarakat dalamenyampaikam aksi, kita juga berikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dan kita berikan imbauan agar tidak menggangu ketertiban umum dan kita juga berikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” Ungkapnya.

Kapolsek juga sempat menegur dan memberikan arahan agar masyarakat tidak masuk ke badan jalan karena massa berada di badan jalan.

“Tadi juga kita sempat menegur massa aksi agar lebih mundur dan tidak masuk ke badan jalan karena terkait keamanan juga,” Terangnya.

Kapolsek juga mengapresiasi kepada masyarakat yang bisa menjalani aturan yang melakukan aksi dengan damai dan berjalan dengan lancar dan kondusif.

(Erv)

LSM GANAS Layangkan Surat Audiensi ke PJ Bupati Bekasi Terkait CV Gantik di Karang Bahagia

0

LSM GANAS Layangkan Surat Audiensi ke PJ Bupati Bekasi Terkait CV Gantik di Karang Bahagia

KABUPATEN BEKASI – Melanjutkan laporan atas dasar keluhan warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, 

Kecamatan Karang Bahagia, terhadap aktivitas Cv. Gantik yang diduga telah melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang ada, LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) layangkan surat audensi ke PJ Bupati Kabupaten Bekasi. Senin (9/09/2024).

Dikatakan oleh Brian Shakti selaku ketua umum LSM Ganas, bahwa persoalan tersebut sedang dalam penanganan Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

“Persoalan ini masih dalam penanganan Satpol-PP, dengan pengembangan ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh Cv. Gantik, dimana pada beberapa hari yang lalu telah berkordinasi pihak Satpol-PP dengan DLH.” terangnya.

Adapun surat audensi yang dilayangkan oleh LSM Ganas hari ini kepada PJ Bupati, untuk meminta segera di posisikan penutupan aktivitas CV. Gantik.

“Jelas kami mendesak agar pemerintah daerah khususnya pak PJ Bupati agar segera menutup CV. Gantik yang sudah secara terang terangan melanggar sejumlah aturan yang berlaku, karena sampai saat ini aktivitas di CV. Gantik masih tetap berjalan, artinya binaan yang telah diberikan oleh Satpol-PP ini seakan di abaikan.” terangnya.

Brian Shakti menyebut, PJ Bupati harus tau bahwa ada keluh kesah masyarakat yang setiap hari menggangu kenyamanan dirumahnya sendiri, bukan hanya itu saat adanya pembakaran asap yang di timbulkan itu hitam pekat dan menggangu pernapasan.

“Saat terjadi audensi kami akan lampirkan semua bukti bukti keluhan warga sekitar atas dampak aktivitas CV. Gantik, disaat mereka sangat berharap agar perusahaan tersebut bisa di stop oleh pemerintah daerah.” ujarnya.

Brian Shakti berharap, semoga PJ Bupati Bekasi dapat merespon cepat surat yang di layangkan LSM GANAS, untuk menyampaikan informasi yang menurut kajian ini sangat lah penting untuk segera ditindaklanjuti.

Ditempat yang sama, Ahmad Taminudin selaku Dewan Penasehat LSM Ganas menyampaikan, atas dasar laporan LSM Ganas agar PJ Bupati segera melakukan langkah langkah sesuai aturan yang berlaku.

” CV. Gantik ini adalah sebuah gudang yang mengelola limbah besi bekas, perusahaan ini berdirinya tepat di tengah tengah permukiman, tentunya hal ini harus segera disikapi dengan serius oleh pemerintah daerah khususnya PJ Bupati, agar mengambil tindakan tegas demi kenyamanan warga sekitar.” Kata Ahmad Taminudin atau sering si sapa akrabnya Kang Edo.

Apa lagi hal ini sudah di tangani oleh Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup, pastinya kedua Dinas ini sudah melakukan kajian hukum dan aturan yang ada.

“Disini lah ketegasan PJ Bupati Bekasi di uji untuk mampu menyelesaikan persoalan yang ada ini, tinggal kita lihat bersama dimanakah Bupati ini akan berpijak, di kepentingan pengusaha kah atau kepentingan masyarakat.” pungkasnya Kang Edo.

Diketahui ada pun surat yang di layangkan oleh LSM Ganas ialah dengan tanda terima surat nomor : 003/DPP/GANAS/IX/2024, perihal : laporan perusahaan Cv. Gantik yang diduga melakukan aktivitas pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki izin serta mengganggu kesehatan warga dan ketertiban umum. (Team)

Polsek Sukatani gelar Ngopi Kamtibmas bersama Masyarakat

0

Polsek Sukatani gelar Ngopi Kamtibmas bersama Masyarakat

Kabupaten Bekasi – Polsek Sukatani menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama Masyarakat di Pos Kamling Blok D1 Perum Taman Sukamulya Indah Desa Sukamulya Kec. Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Jum’at (06/09/24).

Dalam Giat Ngopi Kamtibmas, Kapolsek Sukatani AKP Gianto memberikan himbauan dan arahan serta menerima masukan dari masyarakat dengan tujuan untuk menjaga silaturahmi dan kondusifitas Kamtibmas dilingkungan.

Dalam himbauannya, Kapolsek Sukatani menyampaikan untuk tetap jaga kondusifitas dan kerukunan dilingkungan.

“Tetap jaga kondusifitas, persatuan dan kerukunan dilingkungan menjelang Pilkada Pilgub dan Pilbup, jangan mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang bersifat memecahbelah dalam berpolitik maupun berbangsa,” ujarnya.

Selain itu, Kapolsek juga memberikan arahan  untuk tetap jaga silaturahmi dengan warga sekitar.

Kapolsek juga berpesan, untuk selalu waspada terhadap pelaku-pelaku kejahatan, pencurian dan modus-modus kejahatan lainnya.

“Apabila ada permasalahan segera menghubungi Ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Sukatani,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan pengurus RT dan serta masyarakat yang hadir menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas kunjungan Polsek Sukatani bersama rombongan.

Santunan Yatim Piatu Pemdes Karangsari dan PT Mitra Anugerah Perkasa RBR, Sudah Berjalan 18 Bulan

0

Santunan Yatim Piatu Pemdes Karangsari dan PT Mitra Anugerah Perkasa RBR, Sudah Berjalan 18 Bulan

KABUPATEN BEKASI – Pemerintahan Desa Karangsari bersama PT. Mitra Anugerah Perkasa RBR rutin memberikan santunan anak yatim piatu se-desa Karangsari di halaman kantor desa Karangsari, Jumat 6/9/2024.

Diketahui santunan kepada yatim piatu ini biasa dilaksanakan pada hari Jumat pertama setiap bulan sebanyak 100 yatim piatu se-desa Karangsari dan ini sudah yang ke18 kali.

Oma Abdul Rohman selaku Sekretaris desa Karangsari sangat mengucapkan rasa syukurnya dan juga terima kasihnya kepada PT Mitra Anugerah Perkasa yang sudah konsisten dalam melaksanakan santunan kepada yatim piatu di desa Karangsari 

“Saya sebagai sekretaris desa Karangsari sangat bersyukur dan berterima kasih dimana kegiatan santunan kepada yatim piatu ini berjalan dengan baik dan konsisten dilakukan oleh PT Mitra Anugerah Perkasa RBR, dan ini sudah berjalan lama karena semenjak PT Mitra Anugerah Perkasa RBR berusaha di Karangsari,” Terangnya.

Ditempat yang sama perwakilan dari PT Mitra Anugerah Perkasa RBR mengucapkan permohonan maaf nya atas ketidak hadiran direksi atau pimpinan perusahaan karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan dan memohon doa untuk perusahaan agar diberikan kelancaran.

“Saya mewakili pimpinan perusahaan mengucapkan permohonan maaf karena masih belum bisa datang karena pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan memohon doa yatim piatu yang setiap bulan kita santuni agar perusahaan diberikan kelancaran dan bisa berlanjut dalam berusaha disini,” Terangnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa memang di setiap tempat perusahaan bekerja selalu bersinergi dengan pemerintah desa dan lembaga yang di wilayah sekitarnya.

“Kita memang selalu bersinergi dengan pemerintah desa dan lembaga yang ada di wilayah sekitar, dan ini sebagai bentuk komitmen dan kontribusi terhadap lingkungan dengan melakukan santunan anak yatim piatu setiap pada Jumat pertama setiap bulan nya,” Ungkapnya.

Masih di katanya,”Ada banyak agenda lainya terkait kegiatan di masyarakat dan kita siap mensuport, kita juga selalu bersinergi seperti kegiatan peringatan HUT RI dan juga ada bedah rumah warga yang tidak layak huni di Karangsari ini,” Jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Karangsari Umbara mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan adanya perusahaan PT Mitra Anugerah Perkasa RBR yang bekerja sama dengan pemerintah desa yang selalu bersinergi untuk masyarakat karena sangat bermanfaat.

“Sangat bermanfaat menurut saya karena dengan adanya perusahaan tersebut bisa bersinergi dengan pemerintah desa dan saya sangat mengapresiasi sekali karena perusahaan memegang komitmen yang baik, dengan Santunan Yatim Piatu yang setiap bulan dilaksanakan dan tidak pernah telat, banyak juga bantuan lainya seperti Rutilahu dan kegiatan lainnya,” Pungkas Pria yang biasa disapa Lurah Bao.

(Erv)

Produksi Gas Portable Ilegal, 4 Orang Ditangkap Satreskrim Polrestro Bekasi 

0

Produksi Gas Portable Ilegal, 4 Orang Ditangkap Satreskrim Polrestro Bekasi 

KABUPATEN BEKASI – Satreskrim Polrestro Bekasi ungkap kasus tindak pidana migas dan perlindungan konsumen, Modus yang dilakukan oleh para tersangka ialah dengan  memproduksi gas portable yang di produksi dengan menggunakan gas subsisdi 3kg dengan cara memindahkan isi ke tabung gas portable.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa satreskrim menangkap para pelaku saat hendak mendistribusikan produknya dan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan rumah yang dijadikan tempat memproduksi gas portable di wilayah kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis 05/09/2024.

Pelaku yang berhasil diamankan ialah GAG, I dan SH serta YM,  satu diantaranya merupakan pemilik usaha tersebut.

Berawal dengan ditangkap nya YM yang hendak mendistribusikan gas portable dengan menggunakan motor unit roda 3 dengan membawa sebanyak 300 kaleng, dan saat dilakukan pengembangan berhasil mengamankan tersangka lainya beserta barang bukti lainya.

Para pelaku melakukan kegiatannya selama 8 bulan sejak Desember 2023, dalam setiap hari nya pelaku bisa memproduksi sebanyak 200 buah dan melakukan penjualan melalui online shop dengan harga 10.000, dan hasil keuntungan yang sudah diraih memperoleh keuntungan 500 juta lebih.

Ini merupakan kegiatan antisipasi kelangkaan gas subsidi dan ini merupakan hasil kerja sama dengan Babinkamtibmas yang memberikan informasi yang mencurigakan di wilayahnya terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

Atas Perbuatanya para tersangka diancam 6 tahun penjara atau denda 60 milyar rupiah.

(Erv)

Satpol PP Kabupaten Bekasi Tanggapi Laporan LSM GANAS dengan Serius Undang DLH dan Kecamatan, Brian : Demi Masyarakat 

0

Satpol PP Kabupaten Bekasi Tanggapi Laporan LSM GANAS dengan Serius Undang DLH dan Kecamatan, Brian : Demi Masyarakat 

KABUPATEN BEKASI – Meindak lanjuti laporan LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) terhadap CV. Gantik yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah, satpol PP Kabupaten Bekasi mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia, serta Pemerintah Desa Karang Bahagia, pada Rabu (04/09/2024).

Cv. Gantik yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, rupanya mendapat sorotan serius dari pihak Pemerintah Daerah khususnya Satpol-PP.

Hal itu sampaikan oleh Nur Arapat.S. IP, K. Ipol selaku Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol-PP Kabupaten Bekasi yang didampingi Toha penyidik pegawai negeri sipil, bahwa benar pada hari ini Satpol-PP menggelar rapat bersama dengan berkordinasi pada DLH serta pemerintah setempat.

“Hasil rapat hari ini yaitu proses atau operasional yang dilakukan CV. Gantik terkait perijinan, ada beberapa poin proses ijin yang disampaikan kepala desa yaitu hanya menjual menampung barang bekas yang ada, namun hal itu berbeda dengan laporan dan bukti bukti yang disampaikan oleh LSM Ganas, bukan hanya belum melengkapi izin bahwa CV Gantik diduga melakukan pencemaran lingkungan.”ujarnya 

Disini DLH dan Satpol PP memiliki tupoksi yang berbeda, namun Satpol-PP berupaya untuk berkolaborasi bahwa limbah yang ada di lokasi itu termasuk limbah B3 atau tidak, nanti hal itu yang menentukan adalah DLH.

“Tentang kelengkapan izin Satpol sampai saat ini masih menunggu, meskipun kami sudah memberikan toleransi yang sangat bijaksana, meskipun sampai dari pemanggilan (22/08/2024) sampai saat ini belum menerina tanda proses izin yang dilakukan oleh CV. Gantik.” terangnya.

Masih kata Arafat, “Namun jika tidak adanya proses ijin yang ditempuh juga, maka kami satpol PP Kabupaten Bekasi akan memberikan surat peringatan, maka sesuai rapat dan berita acara yang disetujui oleh bersama termasuk kepala desa maka akan kita minta di stop lebih dahulu aktivitas CV. Gantik.” tegasnya.

Perlu diketahui, Izin bangunan ini merupakan tupoksi dari satpol PP, ketika ini menjadi lebih domain ke pencemaran lingkungan maka dilimpahkan kepada DLH, dan akan mengkroscek yang menjadi tupoksinya.

“Kami meminta pihak DLH agar cepat respon karena adanya dugaan pencemaran yang sangat berefek pada warga, dengan adanya pembakaran yang menimbulkan asap hal itu bisa dikategorikan limbah B3 apa lagi mengganggu pernapasan, pada aktivitas yang ada di CV. Gantik, hal itu menjadi kewenangan Penegakan Hukum (Gakum) yang ada di DLH.” ucapnya Arafat kepada awak media usai menggelar rapat bersama.

Ketika pencemaran lingkungan itu tidak terjadi, namun adanya aktivitas yang membuat warga resah dan tidak nyaman, maka disini harus adanya administrasi yang ditempuh dengan baik maka harus menyamakan regulasi yang ada dan persepsi yang sama.

Arafat mengatakan, bahwa pada rapat hari ini tidak mengundang pihak CV. Gantik, sedangkan DLH diwakili oleh Adelia sebagai pengawas lingkungan hidup, sedangkan pihak Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia tidak ada yang hadir, dari Pemerintah Desa Karang Bahagia yang datang adalah Kepala Desa sendiri.

Hal itu juga mendapatkan respon dari Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam, dirinya mengatakan alhamdulillah dengan adanya undangan dari pihak Satpol PP dapat mendengarkan paparan dari masing masing pihak.

“Dengan paparan yang dijelaskan dalam rapat hari ini itu semoga kita semua bisa paham dengan kondisi yang ada.” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, perihal ijin yang belum di penuhi oleh Cv. Gantik, itu kewenangan dari pemerintah daerah dalam hal ini satpol PP, itu semua di kembalikan kepada pemerintah daerah.

“Selama itu masih dalam ranah pemerintahan dengan aturannya kita siap membantu Pemerintah Daerah, jika ada hal hal yang mungkin kurang baik di masyarakat.” singkatnya Kepala Desa Karang Bahagia.

Brian Shakti selaku Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) yang mengikuti rapat undangan di Satpol PP Kabupaten Bekasi, meminta kepada pihak yang menjadi kewenangannya agar bersikap tegas dalam menyikapi CV. Gantik.

“Disini banyak harapan masyarakat yang ingin hidup nyaman dan tidak terganggu, hal yang sangat mudah bagi pemerintah daerah melakukan penutupan maupun penyetopan kegiatan CV. Gantik yang membuat bising dan menimbulkan asap yang mengganggu pernapasan dan hal itu mampu tergolong dalam limbah B3.” tegasnya.

Brian Shakti juga meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Bekasi agar ikut serta membantu keluh kesah warga yang selama ini di anggap sangat menggangu, karena jelas dalam perijinan CV. Gantik belum melengkapinya, kedua adanya pelanggaran pelanggaran perda yang dilakukan oleh CV. Gantik.

“Dengan dasar pengaduan serta hasil kajian adanya dugaan pelanggaran perda maupun lainnya, maka pemerintah daerah wajib bersikap tegas kepada Cv. Gantik hal itu demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat.” pungkasnya Brian Shakti.

(Erv)