Home Blog Page 92

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Persyaratan Calon Peserta Pilkada 

0

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Persyaratan Calon Peserta Pilkada 

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024, Sabtu 24/08/2024.

Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Bekasi mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan pengumuman pendaftaran ini merupakan tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.

“Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Kabupaten Bekasi menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik,” kata Ali Rido dalam jumpa pers di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomot 103, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

“Atau bisa menghubungi kontak center KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 085179553216,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ali Rido menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calong (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bekasi akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.

Ia juga tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.

“Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan,” pungkasnya.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

-Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

-Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

-Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum

yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

-Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

-Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

-Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama

-Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota

-Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

KPU juga memutuskan mengubah ketentuan Pasal 15 di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan itu mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Draf perubahan PKPU ini mengakomodir putusan MK Nomor 70 perihal syarat minimal usia calon kepala daerah. Peraturan ini sekaligus menggugurkan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan bahwa batas usia minimal dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Gebyar Budaya Menjadi Acara Puncak Perayaan HUT RI ke-79 di Desa Ciantra

0

Gebyar Budaya Menjadi Acara Puncak Perayaan HUT RI ke-79 di Desa Ciantra

KABUPATEN BEKASI, – Gebyar Budaya digelar sebagai malam puncak dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu 24/08/2024.

Pada acara Gebyar Budaya di Desa Ciantra ini hadiri oleh Sekcam Cikarang Selatan Dudung Budiawan, seluruh perangkat Desa, BPD,  Karang Taruna, Bundes, LPM, tokoh pemuda, Agama dan masyarakat sekitarnya.

Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando mengatakan ini merupakan malam puncak dan Pemdes Ciantra untuk menghibur warga menggelar Gebyar Budaya seni Topeng Betawi Setia Warga dan H.Mandra sebagai bintang tamu 

“Gebyar Budaya ini untuk masyarakat sebagai hiburan di malam puncak Peerillringatan HUTRI ke -79, semua ini kita persembahkan untuk masyarakat Ciantra agar senang dan gembira di hari kemerdekan Republik Indonesia” ujarnya

Masih kata Pria yang biasa disapa Bang Bulle,”Semua ini tidak lepas dari kerja keras para perangkat Desa, BPD, Karang Taruna dan para panitia yang begitu antusias dalam memeriahkan di HUT RI yang Ke-79 ini,” Terangnya.

“Alhamdulillah acara kita berjalan lancar mulai dari awal hingga akhir, sebelumnya juga kita mengadakan Karnaval Pawai Dongdang dari setiap RW, Lomba Tumpeng Kreasi dan Pekan Olahraga Desa, serta menyediakan Door Prize di pertandingan sepak bola dewasa yang akan dilaksanakan besok pagi,” Jelangnya.

Sementara Sekretaris Kecamatan Cikarang Selatan Dudung Budiawan berikan apresiasi nya atas perayaan HUT RI yang sangat meriah dan katanya merupakan yang paling meriah di Cikarang Selatan.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Gebyar Budaya yang dilaksanakan oleh Desa Ciantra karena sangat menghibur masyarakat dan bisa dikatakan ini merupakan perayaan HUT RI ke-79 yang paling meriah di Kecamatan Cikarang Selatan,”Pungkasnya.

(Erv).

DPK KNPI Cikarang Timur Gelar Turmanen Sepakbola KNPI CUP

0

DPK KNPI Cikarang Timur Gelar Turmanen Sepakbola KNPI CUP

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dengan semarak kemerdekaan Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Cikarang Timur gelar turnamen sepakbola KNPI CUP, di Jatireja Stadion.

Turnamen ini digelar selama 2 hari yaitu hari Sabtu dan Minggu (24-25/08/2024) memperebutkan piala bergilir Ketua DPK KNPI Cikarang Timur dan ini baru pertama kali digelar oleh DPK KNPI Kecamatan Cikarang Timur hal tersebut diungkapkan oleh ketua KNPI DPK Cikarang Timur M.Pdli Fauzi.

“Ini turnamen perdana yang kita gelar dan ini memperebutkan piala bergilir ketua KNPI Kecamatan Cikarang Timur,” Ungkapnya.

Pria yang biasa disapa Ahong ini mengatakan bahwa ini untuk memperkuat tali silaturahmi dan menjaga kekompakan pemuda di Cikarang Timur.

“Sengaja kita adakan turnamen ini untuk memperkuat tali silaturahmi antar pemuda dan juga untuk menunjukkan kekompakan pemuda di Cikarang Timur,” Tambahnya.

Masih lanjut Ahong, “Dengan ini bisa memberikan nilai positif di masyarkat tentang pemuda di Cikarang Timur dan dengan olahraga kita bisa memberikan dan mengajak pemuda untuk hidup sehat,” Tambahnya.

Ahong juga mengatakan bahwa kedepannya akan mengadakan beberapa Kegiatan lainya untuk terus memperkuat tali silaturahmi antar pemuda di Cikarang Timur.

“Kedepannya kita akan mengagendakan kegiatan lainya agar tali silaturahmi pemuda di Cikarang Timur terus terjalin dengan erat,” Pungkasnya.

Turnamen KNPI CUP ini secara resmi dibuka langsung oleh Camat Cikarang Timur Ropi ST, yang didampingi Sekcam Cikarang Timur Aris Sadikin serta dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Cikarang Timur.

(Erv)

DPD KNPI Gelar Bimtek DPK Se Kabupaten Bekasi 

0

DPD KNPI Gelar Bimtek DPK Se Kabupaten Bekasi 

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI se Kabupaten Bekasi, yang digelar selama dua hati di Quest Hotel, Cikarang Selatan, Jumat (23/8/2024).

Dengan mengusung tema “Peran strategis pemuda dalam percepatan pembangunan Kabupaten Bekasi menuju Indonesia Emas”. Bimtek kali ini dihadiri beberapa tokoh pemuda atau KNPI terdahulu diantaranya, H. Roni Harjanto, Dr. H. Mohammad Amin Fauzi, Rahmat Damanhuri dan H. Toto Iskandar.

Mewakili Ketua KNPI Kabupaten Bekasi Mantan (terdahulu) Dr. H. Mohammad Amin Fauzi mengapresiasi Bimtek yang dilakukan KNPI Kabupaten Bekasi. 

“Saya pribadi mengapresiasi Bimtek ini, saya melihat ada kemajuan dan ada Langkah-langkah yang kongkrit yang dilakukan KNPI saat ini, Bimtek ini sebagai pengetahuan dalam berorganisasi dan pengalaman dalam kelembagaan,” kata dia, saat diwawancarai.

Hadir dalam Bimtek, Amin Fauzi juga mengatakan hal seperti ini ditunggu oleh para senior KNPI, yang mana mungkin mantan-mantan Ketua KNPI akan memberikan pemikirannya atau konsep terdahulunya yang nanti akan diturunkan kepada junior-juniornya sebagai langkah kedepan.

“Kami akui KNPI Kabupaten Bekasi baru mencoba berjalan lagi. Tapi kami sudah bisa melihat langkah kongkrit yang dilakukan para pengurus KNPI Kabupaten Bekasi saat ini, mereka sudah mampu membangun kembali kekuatan-kekuatan anak muda di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi Nawawi Al-aksi mengatakan, bahwa Bimtek ini menjadi satunya-satunya kegiatan yang hanya dilakukan oleh KNPI Kabupaten Bekasi. Hal itu diungkapkan langsung oleh pengurus DPD KNPI Jawa Barat saat sambutan. 

“Sambutan dari KNPI Jawa Barat jelas, tidak ada se Jawa Barat kecuali KNPI kabupaten Bekasi yang bisa melakukan bimtek ini,” ucap Nawawi mengulang sambutan pengurus KNPI Jawa Barat. 

“Alhamdulillah kami juga diberikan apresiasi sama para senior KNPI, kami akan tetap tingkatkan kegiatan positif kepemudaan ini, kami juga bersyukur sekali senior -senior KNPI bisa hadir. Kami memohon saran, masukan dan bimbingannya dari mereka bagaimana KNPI ke depan lebih baik lagi,” sambungnya. 

Nawawi menambahkan tujuan Bimtek ini agar para pengurus DPK lebih memahami bagaimana peran serta pemuda, dengan menghadirkan narasumber salah- satunya ketua KNPI Kabupaten Bekasi terdahulu. 

“Harapan saya setelah Bimtek ini temen-teman DPK KNPI mendapatkan pelajaran dan pengalaman dari para pemateri yang nanti bisa di implementasikan dan dapat bermanfaat bagi mereka,” tandasnya.

(Tim)

DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Dibatalkan dan Mengikuti Putusan MK

0

DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Dibatalkan dan Mengikuti Putusan MK

JAKARTA – Baleg DPR RI pastikan Revisi UU Pilkada dbatalkan dan mengikuti putusan MK setelah melakukan rapat sebelumnya.

Dalam hal ini seluruh anggota DPR RI yang mengikuti sidang kemarin memutuskan akan mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh MK dan tidak ada perubahan terkait UU Pilkada.

Dilansir dari Kompas.com Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. 

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). 

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya. 

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. 

“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya. 

(Erv)

Tak Terima Diberitakan Soal Program Ketahanan Pangan, Kepala Desa di Tebo Laporkan Wartawan ke Polisi, PD IWO : Ini Upaya Intimidasi Terhadap Jurnalis

0

Tak Terima Diberitakan Soal Program Ketahanan Pangan, Kepala Desa di Tebo Laporkan Wartawan ke Polisi, PD IWO : Ini Upaya Intimidasi Terhadap Jurnalis

GUE JABAR | TEBO – Program Ketahanan Pangan Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, telah menjadi perbincangan publik setelah mendapat sorotan media.

Pasalnya, pengalokasian dana yang diperuntukkan bagi pembelian unggas anak ayam tersebut menimbulkan kecurigaan terkait ketidaksesuaian spesifikasi yang diharapkan. 

Program ini, yang seharusnya mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat, kini justru memunculkan berbagai sorotan dari berbagai pihak.

Dilansir Portal Tebo dari laman hotnetnews.co.id, dlam pelaksanaan program ini, tahap pertama pengadaan anak ayam dialokasikan sebesar Rp65.494.500, sedangkan tahap kedua mencapai Rp197.997.000. 

Namun, ada dugaan bahwa pembelian anak ayam tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga memicu isu adanya mark-up anggaran. 

Beberapa pihak pun menduga bahwa anggaran yang dikeluarkan jauh melebihi harga pasar yang sebenarnya.

Pada laman hotnetnews.co.id juga disebut bahwa salah seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Benteng, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kecurigaan tersebut. 

Menurutnya, anak ayam yang dibeli dikemas dalam bentuk box, dengan isi 100 ekor per box. Setiap Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut menerima 25 ekor anak ayam, dengan total 484 KK yang menerima bantuan tersebut. 

Menurut warga tersebut, jika dihitung, jumlah total anak ayam yang dibeli mencapai 12.100 ekor atau 121 box.

Dengan asumsi harga per box anak ayam adalah Rp1.000.000, total anggaran yang seharusnya dikeluarkan adalah Rp121.000.000. Namun, dana yang dianggarkan jauh melebihi angka tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi mark-up anggaran dalam pembelian tersebut. 

Tokoh masyarakat tersebut juga menambahkan bahwa pakan ayam yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) hanya sebanyak 1 kilogram, dan itu pun hanya diberikan satu kali. 

Jika dihitung dengan harga tertinggi per kilogram, yakni Rp15.000, total biaya yang dikeluarkan untuk pakan ayam mencapai Rp7.260.000. Jumlah ini diperoleh dari penghitungan 484 KK yang masing-masing mendapatkan 1 kilogram pakan.

Dengan demikian, jika ditotalkan antara biaya pembelian anak ayam dan pakan, total anggaran yang seharusnya dikeluarkan adalah Rp128.260.000. Namun, anggaran yang dialokasikan pada tahap pertama mencapai Rp65.494.500, dan tahap kedua sebesar Rp197.997.000. 

Jika kedua jumlah tersebut digabungkan, total anggaran yang dihabiskan adalah Rp263.491.500.

Perbedaan antara total anggaran yang dikeluarkan dan jumlah yang seharusnya dibelanjakan menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran. “Ada selisih sebesar Rp135.2 Dx31.500,” data yang dilansir dari hotnetnews.co.id.

////Tidak Terima, Kades Laporkan Wartawan ke Polres Tebo 

Sorotan terhadap program Ketahanan Pangan Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, berujung ke laporan kepolisian.

Dalam hal ini, perangkat Desa Lubuk Benteng melaporkan wartawan yang menyorot soal dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2023 tersebut ke Polres Tebo.

Dilansir dari laman peloporkrimsus.com, perangkat desa telah membuat laporan ke Polres Tebo dengan Laporan Polisi Nomor: STBPP/154/VIII/2024/SPKT/Polres Tebo.Polda Jambi. 

Laporan tersebut diduga karena perangkat desa merasa tidak senang atas sorotan yang seolah menuduhnya terlibat dalam dugaan korupsi terkait program Ketahanan Pangan, khususnya dugaan mark-up anggaran.

Dalam laporannya, perangkat desa mengungkapkan bahwa sorotan terhadap program Ketahanan Pangan itu telah mengganggu reputasinya sebagai perangkat desa. 

Perangkat desa juga menegaskan bahwa tuduhan dugaan korupsi tersebut tidak berdasar dan ia merasa terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut. 

Terkait ini, Kapala Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin, hingga sekarang belum direspon.

///Tanggapan JF

Wartawan berinisial JF membenarkan jika dirinya telah dilaporkan oleh perangkat Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo atas pemberian terkait program ketahanan pangan di desa tersebut.

“Iya, saya dilaporkan oleh perangkat desa Lubuk Benteng ke Polres Tebo,” katanya.

Tidak perangkat desa ini sangat disayangkan oleh JF. Menurut, dia, seharusnya perangkat desa mengunakan hak klarifikasinya terhadap pemberitaan tersebut.

JF mengaku jika dirinya mendapat surat somasi dari perangkat desa Lubuk Benteng terhadap pemberitaan yang menyorot soal program ketahanan pangan itu.

Surat somasi dengan Nomor: 747/   /LB-2024 tersebut, menyatakan bahwa berita yang telah diekspos pada tanggal 27 Juli 2024, di media online hotnetnews.co.id tentang program ketahanan pangan adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kemudian, perangkat desa meminta agar berita tersebut diralat dan dicabut karena tidak pernah konfirmasi dengan pihak desa.

Namun, kata JF, pihak desa tidak memberikan materi terkait klarifikasi berita yang telah diekspos di media tempat dia bekerja.

“Saya juga telah meminta kepada perangkat desa agar mengunakan hak jawab atau hak klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dan saya juga telah menyarankan kepada perangkat desa agar melayangkan hak jawab atau hak klarifikasi tersebut ke PT Media Berita Net Online (website hotnetnews.co.id) tentang narasi atau berita mana yang harus diralat,” ungkap JF.

Namun, lanjut JF, ia sangat terkejut saat mendapat kabar jika dirinya telah dilaporkan oleh perangkat desa ke Polres Tebo. “Dalam menjalankan tugas jurnalis, saya hanya berpegang pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

////Tanggapan PD IWO Tebo 

Persoalan laporan perangkat Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke Polres Tebo terkait pemberitaan program ketahanan pangan yang diterbitkan oleh media hornetnews.co.id mendapatkan tanggapan dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tebo. 

Laporan tersebut telah memicu sorotan hangat di kalangan kuli tinta, mengingat laporan tersebut dianggap sebagai upaya untuk menekan kebebasan pers.

Sekretaris PD IWO Tebo, Hafizan Romy Faisal, sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh perangkat Desa Lubuk Benteng yang telah membuat laporan itu.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman tentang peran media dalam masyarakat. 

Romy menegaskan bahwa wartawan JF dari media online hornetnews.co.id hanya menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dengan merilis pemberitaan terkait program ketahanan pangan di desa tersebut, namun dilaporkan oleh perangkat desa ke pihak kepolisian.

Romy mengingatkan bahwa dalam situasi seperti ini, perangkat desa seharusnya memanfaatkan hak jawab atau hak klarifikasi yang disediakan oleh undang-undang. 

Hak jawab ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau bantahan yang seimbang, sehingga masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan objektif. 

“Bukan malah langsung melaporkan ke polisi. Ini sama saja dengan membungkam media,” ujar Romy dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Romy menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berdampak negatif bagi wartawan yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten Tebo. 

Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh perangkat desa dapat dianggap sebagai upaya intimidasi terhadap jurnalis dan media, yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

PD IWO Tebo, menurut Romy, akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada JF, wartawan hornetnews.co.id yang dilaporkan. 

Romy menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada upaya untuk menekan kebebasan pers, terutama di daerah yang menjadi wilayah tanggung jawabnya. 

“Kami siap berdiri di belakang setiap wartawan yang menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” kata Romy.

Romy juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Media berperan sebagai pengawas dan penyampai informasi yang objektif kepada publik, dan setiap upaya untuk menekan media atau jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi. 

Ia mengajak semua pihak, termasuk perangkat desa, untuk menghormati kebebasan pers dan menjadikan media sebagai mitra dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan transparan.

Romy pun berharap agar pihak Polres Tebo dapat melihat kasus ini secara bijak dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam media. 

Ia juga meminta agar perangkat Desa Lubuk Benteng mempertimbangkan kembali langkah hukum mereka dan lebih memilih jalur dialog untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. 

“Romy mengingatkan bahwa hak jawab dan klarifikasi adalah mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, bukan melalui jalur hukum yang bisa merugikan semua pihak,” katanya.

(Tim)

Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi Geruduk PT. Mitsutoyo Indonesia

0

Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi Geruduk PT. Mitsutoyo Indonesia

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam LSM dan ORMAS menggelar aksi damai Didepan PT MITSUTOYO INDONESIA Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Kamis (22/08/2024).

Massa aksi ini terdiri dari gabungan Organisasi Masyarakat dan LSM yang Dikoordinatori oleh Faisal Ketua LP-KPK Kabupaten Bekasi, sebanyak 16 Ormas dan LSM geruduk PT MITSUTOYO INDONESIA yang awal nya berdiri di daerah wilayah Desa Karangbaru berpindah ke daerah wilayah Desa Harjamekar.

Aksi Damai tersebut yang di inisiasi oleh LSM dan ORMAS yang dipimpin langsung oleh ketua Umum GARDA BEKASI Samsudin, Ketum LP-KPK Amirul, Ketua Harian JAJAKA Minin M, Ketua WBI H. Apud S, berikut perwakilan dari perusahaan Limbah H. Iham dan Sigit selaku HRD PT. MITSUTOYO yang ikut serta dalam mediasi di Perusahaan.

Hasil dari mediasi tersebut para ketua Ormas sepakat akan ada pertemuan ulang kepada pengusaha limbah B3 dan Non B3 kepada H.Dopir di Perusahaan tersebut.

Samsudin selaku Ketua Umum Garda Bekasi mengatakan, Hasil dari mediasi kita akan ada pertemuan ulang di Perusahaan tersebut. 

“Ya kita akan ada pertemuan ulang pada 5 September 2024 di perusahaan PT MITSU TOYO INSONESIA kepada pengusaha Limbah H. Dopir”, Cetus Samsudin. 

“Dan kami juga akan tetap menunggu hasil keputusan dari pihak pengusaha sampai tanggal 5 September 2024 tanpa aksi Demo”,Tambahnya.

Faisal selaku Koordinator Aksi, Ketua LP-KPK Kabupaten Bekasi menambahkan, Hasil dari mediasi menunggu sampai tanggal 5 September 2024, bilamana tidak ada titik terang tanggal 5 September 2024, kami akan membawa masa aksi yang lebih banyak lagi. 

“Ya kami akan tetap menghargai dan menunggu niat baik dari pihak pengusaha limbah yang berada di perusahaan PT MITSU TOYO INDONESIA di tanggal 5 September 2024”, Kata Faisal. 

“Bilamana tidak ada titik terang di tanggal tersebut kami semua akan melakukan aksi kembali membawa massa yang akan lebih banyak lagi”,Tandasnya.

(Rbn&Tim)

Sekretaris APDESI Kabupaten Bekasi Benarkan Adanya Pemanggilan 57 Kades Oleh PMJ, Semuanya Kooperatif

0

Sekretaris APDESI Kabupaten Bekasi Benarkan Adanya Pemanggilan 57 Kades Oleh PMJ, Semuanya Kooperatif

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Sebanyak Kepala Desa di Kabupaten Bekasi mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait adanya Program naskah Akademik yang diselenggarakan oleh DPMD Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jendral APDESI Kabupaten Bekasi Mulyana mengatakan bahwa itu benar adanya pemanggilan kepala Kepala Desa yang tercantum dan itu sudah dilaksanakan sejak hari Senin 19/08/2024.

“Betul bang mulai senin kemaren 57 kades di Kabupaten Bekasi mendapatkan pemanggilan terkait program naskah akademik,” Ungkapnya 

Mulyana juga yag menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Kedung Waringin di Desa Bojongsari mengatakan bahwa program atau kegiatan tersebut para Kepala Desa dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“kades yang dipanggil itu untuk diminta keterangannya terkait kegiatan tersebut karna melibatkan pihak ketiga (pelaksana kegiatan) karena semua kades tersebut memiliki bukti transfer kegiatan itu sendiri,” Terangnya.

Mulyana juga menjelaskan bahwa bukan hanya Kepala Desa yang datang namun juga bersama Kaur Keuangan Desa (Siskeudes) dan pemanggilan tersebut ada beberapa sesi karena dalam satu hari nya hanya 8 kepala desa yang hadir dan dibagi 2 semua Kades sangat Kooperatif.

“Sehari ada 8 desa di bagi 2 waktu pagi 4 desa dan siang 4 desa dan semua Kades kooperatif datang tidak mewakilkan beserta kaur keuangan atau siskeudesnya masing – masing,” Pungkasnya.

Dikutip dari triberita.com, sebelumya ada informasi awalnya pihak DPMD mengundang kepala desa untuk membahas sosialisasi pembuatan prodak hukum pemerintah desa (Naskah Akademik) yang dilaksanakan di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, (21 juli 2023). Alhasil setiap Desa dimintai anggaran sebesar 30 juta.

Kemudian pada Jumat 16 Agustus 2024, pihak DPMD Kabupaten Bekasi kembali mengundang 57 Kepala Desa di ruang rapat bidang pemerintahan desa DPMD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024.

Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 kepala desa yang dipanggil bisa satu suara dalam menjelaskan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

(Erv)

FajarPaper Juarai Perlombaan Damkar Kab. Bekasi, Peringati Hari Jadi Kab. Bekasi ke-74 dan HUT Republik Indonesia ke-79

0

FajarPaper Juarai Perlombaan Damkar Kab. Bekasi, Peringati Hari Jadi Kab. Bekasi ke-74 dan HUT Republik Indonesia ke-79

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi, 16 Agustus 2024 – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FajarPaper), produsen kertas kemasan terkemuka yang merupakan anggota dari SCGP di Indonesia, mendapatkan juara pertama dalam lomba Bekasi 2nd Fire Fighter Challenge Skill Competition Tingkat Kab. Bekasi 2024. Acara lomba dilaksanakan di Jalan Boulevard Kawasan Deltamas, Cikarang Pusat dan dibuka langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan pada Rabu (7/8).

Skill Competition Lomba Pemadam Kebakaran (Damkar) diadakan bertujuan untuk menguji dan meningkatkan keterampilan, ketangkasan, serta pengetahuan petugas pemadam kebakaran dalam menanggulangi kebakaran. Selain itu, perlombaan ini juga bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan di Kab. Bekasi. Adapun kategori yang diperlombakan adalah Hose Laying, merupakan proses pemasangan alat pemadam kebakaran dari sumber air ke titik pemadaman, serta kategori K3.

Pada gelaran kedua kalinya ini, lomba Damkar diikuti oleh total 55 tim peserta. Tim Damkar FajarPaper menunjukkan performa yang luar biasa dalam perlombaan tahun ini dengan berhasil menyelesaikan secara dengan cepat dan tepat, termasuk dalam aspek kecepatan respon, ketepatan teknik, serta koordinasi tim yang baik. Keberhasilan tersebut membawa FajarPaper meraih juara pertama dalam kategori Hose Laying, bersaing ketat dengan 17 tim dari berbagai perusahaan di kawasan industri Kab. Bekasi.

Dr. H. Dani Ramdan selaku Pj Bupati Bekasi mengatakan “Event adu ketangkasan ini menjadi momentum latihan bersama sekaligus mengukur kompetensi, keterampilan, pengetahuan dari para petugas Pemadam Kebakaran dalam menanggulangi terjadinya bencana kebakaran. Selain itu, ajang ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara perusahaan-perusahaan baik di dalam maupun di luar kawasan industri.”

Bekasi 2nd Fire Fighter Challenge Skill Competition Tingkat Kab. Bekasi 2024 merupakan gelaran kedua kalinya yang diinisiasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kab. Bekasi. Kegiatan ini diadakan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kab. Bekasi ke-74 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79.

Putera Lukito selaku Perwakilan Manajemen FajarPaper menyampaikan apresiasi terhadap tim Damkar FajarPaper “Prestasi ini merupakan hasil dari latihan intensif dan dedikasi tinggi dari tim Damkar kami dalam standar keselamatan kerja yang tinggi dan terus melakukan perbaikan pengetahuan dan keterampilan.

“Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kemampuan teknis dan kesiapsiagaan tim kami, tetapi juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap standar keselamatan tertinggi dalam operasional sehari-hari.” Lanjut Putera Lukito

Danton Pemadam Kebakaran FajarPaper (Karyawan FajarPaper), Supargi juga menyampaikan rasa syukur atas pencapaian timnya “Sebagai perwakilan dari tim Damkar FajarPaper, kami mengucapkan terima kasih kepada manajemen perusahaan atas dukungan kepada tim, sehingga kami mampu menjuarai lomba Hose Laying. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan kedisiplinan selama latihan. Kami berharap dapat terus mempertahankan prestasi ini dan nama baik perusahaan di masa mendatang.”

Pada tahun 2023, FajarPaper berhasil meraih juara kedua pada 1st Bekasi Fire Fighter Challenge Skill Competition yang diadakan di Lap. Meikarta, Cikarang Selatan. Konsistensi prestasi ini menunjukkan peran aktif FajarPaper dalam berbagai kegiatan positif dan mendukung program pembangunan pemerintah, serta dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.

*Tentang Fajarpaper*

FajarPaper, salah satu perusahaan terkemuka di bidang usaha manufaktur kertas untuk kemasan yang memproduksi containerboard (liner dan corrugating medium) dan boxboard, dan dipasarkan ke dalam maupun beberapa negara lain. Dengan menggunakan 100% kertas bekas sebagai bahan bakunya, FajarPaper turut mencegah kerusakan hutan alam, pencemaran lingkungan hidup, dan menerapkan keberlangsungan dalam proses produksinya.

FajarPaper berkomitmen melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat yang mencakup bidang pendidikan, kemasyarakatan, dan lingkungan hidup. Dalam bidang pendidikan, FajarPaper memiliki program diantaranya renovasi sekolah, pemberian alat sekolah ke Sekolah Dasar, dan beasiswa. Melalui bidang kemasyarakatan atau sosial, FajarPaper membantu daerah yang terkena banjir dan menyediakan instalasi air bersih, serta aspek lingkungan, menyediakan sarana pengangkut sampah dan secara rutin juga melakukan program bersih sungai di Desa Kalijaya.

Diduga Cacat Prosedur, PD KAMI Kabupaten Bekasi Desak Batalkan Raperda Perseroda BBWM

0

Diduga Cacat Prosedur, PD KAMI Kabupaten Bekasi Desak Batalkan Raperda Perseroda BBWM

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Ketua Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI), Kabupaten Bekasi, Sonson Makarim mengungkapkan proses Raperda Perseroda diduga cacat prosedur.

“Dugaan cacat prosedur inilah bisa mengarah pada cacat hukum. Informasi yang KAMI kumpulkan, bahwa proses dari awal pengajuan tidak dirapatkan bersama-sama anggota di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang kemudian dibentuk dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

“Siapa ketua dari Bapemperda di DPRD Kabupaten Bekasi, silahkan ditanya ke beliau. Apakah sudah sesuai mekanisme. Karena ujug-ujug diparipurnakan pembentukan Pansus Perseroda BBWM. Sebab, dari awal belum muncul drafting harmonisasi,” tegasnya lagi.

Dikonfirmasi Ketua Bapemperda, Suryo Pranoto menjelaskan usulan itu sudah masuk dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda). Namun sayangnya, politisi PAN ini tidak memberikan informasi detail perjalanan usulan dan pengesahannya.

“Itu sudah masuk diusulkan di Propemperda, sudah, sudah. Kita cuma ngusulin propemperda. Gini aja bang aku lagi gak enak badan nanti kukabarin,” singkat Suryo.

Informasi Suryo rupanya berlainan dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bekasi, Supriyadi. Dia dengan tegas menyatakan ada 2 tahap paripurna, satu paparan atau usulan bupati, dan kedua paripurna pengesahan Raperda tersebut.

“Sebenarnya harmonisasi dulu baru digelar pembahasan (Raperda). Tapi kemarin ada kesalahan tapi tidak menjadi patokan,” katanya

Menjelang penghujung kerja Pansus 33 pada 9 Agustus 2024, harmonisasi yang dimaksud tersebut rupanya baru keluar. Padahal Pansus sudah membahasnya 3 minggu lamanya tanpa harmonisasi tersebut.

“Ada selip satu, yaitu untuk di harmonisasi itu sehingga ada kesalahan dalam prosesnya. Kesalahannya itu karena lama, udah disahkan Bapemperda nunggu SK dari ketua dewan, lama. Promperda-kan satu tahun anggaran diketuk palu bulan November, sebelum APBD. Nah dalam perjalanan berdasarkan Permendagri 80 bisa disulkam diluar Promperda di Permendagri ada tuh, istilahnya ada perubahan keputusan Ketua DPRD tentang penambahan Promperda,” katanya.

Rapat terakhir pembahaaan dalam Raperda itu yang masih deadlock terkait modal dasar yang mencapai Rp 800 Miliar.

“Pengajuan sih sekitar Rp800 Miliar. Masalah besaran terserah BBWM,” singkatnya.

Untuk diketahui, pada November 2023 silam, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto kala itu menjelaskan, ada 12 Perda yang diusulkan ditahun 2024, terdiri diantaranya usulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Perda Perubahan APBD Tahun 2024, APBD Tahun 2025, RPJPD Tahun 2024-2045, Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanam Modal di Kabupaten Bekasi, Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Limbah Non B3 dan Persampahan, Lahan Pertanian Pangan  Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu ada Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu ada juga daftar tunggu Perda usulan lainya seperti  Perda Usulan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi Tahun 2024-2044, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi serta Penyelenggaraan Obyek Pemajuan Kebudayaan.

(Tim)