Pemerintah Daerah Harus Segera Ungkap Untu Mencari Tahu Siapa Pemilik Mobil Putih Itu
GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Terlihat Sebuah Mobil Blind Van Daihatsu GrandMax Berwarna Putih membuang beberapa bungkusan besar di duga Sampah ke Kalimalang di wilayah Tambun selatan. Rabu, (21/10/2020).
Sepanjang aliran sungai Kalimalang Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi memang sudah di pagari beton, namun masih saja ada warga yang membuang sampahnya ke tepian sungai.
” Sangat disayangkan kalau sungai yang seharusnya bisa memberikan banyak manfaat bagi warga DKI Jakarta malah dicemari oleh Sampah ” Tutur Irman
Diketahui berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Berikut di hari yang beda saat media menghubungi Irman narasumber yang memvideokan oknum pembuang sampah di aliran sungai kalimalang, ” tidak peduli sebesar dan sebanyak apa sampahnya, mohon jangan buang sembarangan, apalagi ke kalimalang. Karena saya perhatikan, untuk dampak ringannya saja, banyak loh orang memancing disana. Apa tega melihat mereka makan ikan yg tercemar “.
” Belum adik adik yang mandi di aliran sungai, dampak besarnya kita sama2 taulah, untuk pemerintah, ayo terus cari cara bagaimana supaya semua masyarakat punya rasa peduli akan kalimalang dan sungai sungai di wilayah Kabupaten Bekasi “, Tambahnya.
Jangan seperti kejadian yg di video… semua tutup mata, tak ada hasrat untuk menegor, harusnya pemerintah mencari cara agar supaya semua orang punya rasa perduli,
Bukan cuma anjuran, ” jangan buang sampah “, Lanjutnya.
Tapi “siapapun kita, mari kita jaga kalimalang, sampaikan pada kami jika ada yang masih melakukan itu “, Tutupnya.(Lman)