LSM KOMPI Mendesak Pemda Kabupaten Bekasi Berikan Contoh Yang Baik Dalam Tegakan Aturan Terhadap RUSD Kabupaten Bekasi Yang Diduga Tidak Memiliki IMB
GUE JABAR || Kab.Bekasi – Definisi Bangunan Gedung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Kabupaten Bekasi adalah salah salah satu Daerah di Jawa Barat dengan kepadatan penduduk kurang lebih hampir tiga jutaan, dimana Daerah tersebut merupakan Daeah penyanggah ibu kota Negara dengan kawasan terbesar se Asia Tenggara ini jelas akan menarik bangaknya investor asing yang datang ke Daerah tersebut untuk membangun perusahaan-perusahaan baik sekala kecil maupun sekala besar.
Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy menuntut pemerintah kabupaten Bekasi agar lebih proaktif lagi dalam menangani persoalan pembanguan, hal ini terlihat dengan banyaknya bangunan pabrik atau perusahan yang sudah dibangun oleh swasta dengan Penanaman Modal Asing (PMA), dan tentunya akan menjadi income Daerah dengan menarik retribusi ataupun pajak Daerah tak terlepas dari itu, semakin banyaknya bangunan, maka akan semakin memotivasi pemerintah untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). dan semua itu tidak terlepas dari aturan yang sudah dibuat pemerintah baik pusat maupun Daerah.
Cuma yang jadi persoalan saat ini ketika ada bangunan gedung RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Bekasi yang terletak di Jl. Raya Teuku Umar No.202 Desa Wana Sari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau Lebih dikenal dengan RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin yang terletak di Desa Jaya Laksana kecamatan Cabang bungin kabupaten Bekasi, kami menduga kedua RSUD tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Meskipun tanpa IMB Rumah Sakit tersebut tetap beroperasi, idealnya Bangunan Gedung yang fungsinya sebagai tempat aktivitas yang melibatkan kegitan orang banyak dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya harusnya mempunyai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung, Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Pasal 40 ayat (2b) daalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai Kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 2. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penataan dan pembinaan,
b. pengendalian danpengawasan,
c. penjaminan, penegakan dan kepastian hukum
Pasal 6 huruf “J”. Jenis-jenis bangunan gedung yang wajib memiliki IMB meliputi Bangunan Pemerintah;
Pasal 18 ayat (1) Dilarang mendirikan bangunan apabila
a. tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 23 ayat (1) Terhadap bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum tanpa Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi penertiban sebagai berikut :
a. Teguran secara tertulis.
b. Peringatan secara tertulis,
c. Pembekuan izin,
d. Penyegelan bangunan
e. Pencabutan izin,
f. Pembongkaran bangunan.
Pasal 24 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan yang di atur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah );
Berdasarkan peraturan yang telah di buat oleh pemerintah sendiri kami dari KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) meminta untuk segera aturan -aturan tersebut di jalankan terhadap bangunan pemerintah yang belum memiliki izin, Khusus RSUD Cibitunng dan RSUD Cabangbungin guna terjaminya Kapastian hukum dan penataan terhadap bangunan pemerinntah kabupaten Bekasi dan Pemerintah kabupaten Bekasi harus memberikan contoh dalam mematuhi dan menegakan aturan, jika pemerintah kabupaten Bekasi tidak patuh terhadap aturan yang di buat sendiri, lalu pertanyaanya adalah landasan apa yang di gunakan dalam mengelolah dan penantaan, Khususnya terkait bangunan- bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu kami mendesak pemerintah khususnya penegakkan perda (peraturan Daerah) dalam hal ini adalah satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai leading sector tugas dan fungsinya. (Ketum Kompi/Red)