Polsek Cikarang Timur Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pencuri Dan Pengoplos Cat

Polsek Cikarang Timur Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pencuri Dan Pengoplos Cat

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Awal kejadian pelaku NT yang berprofesi sebagai sopir melakukan pengiriman Cat Dulux ke PT PMPSK di Bandung sebanyak 24.100kg dengan menggunakan mobil truk wing box bernopol B 9680 KEU milik PT JPP dan sebelum sampai tujuan pelaku diduga mengoplos Cat Dulux dengan merek lain sebanyak 60 pail (ember) pada 26 Juni 2020.

Akibat kelakuan pelaku PT JPP mengalami kerugian sebesar Rp.117.192.400,- (seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Timur pada 19 November 2020.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Ganda Atmaja langsung mengejar pelaku (NT) untuk melakukan penangkapan dan pengembangan.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Cikarang Timur terdapat beberapa nama yang diduga juga pelaku dalam kejadian ini dan Tim Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penangkapan kepada para rekan pelaku setelah adanya pengembangan dari Pelaku NT.

Berikut Idetitas para pelaku pengoplosan Cat Dulux yang berhasil diamankan jajaran Polsek Cikarang Timur:

  1. S alias BRENG 36 Tahun, Desa. Sukahurip Kec. Sukatani Kab. Bekasi.
  2. D, 40 Tahun, Desa. Kemiri Kec. Jayakerta Kab. Karawang
  3. NT 41 Tahun, Kel. Waylunik Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.
  4. DA, 38 Tahun, Desa. Parungsari Kec.Sajira Kab. Lebak – Banten

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles