Paranapi Di Lapas Kelas II A Bekasi Mendapatkan Remisi Pada Perayaan Natal Sebanyak 49 Orang

Paranapi Di Lapas Kelas II A Bekasi Mendapatkan Remisi Pada Perayaan Natal Sebanyak 49 Orang

GUE JABAR || BEKASI – Perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020, di lakukan lembaga permasyarakatan Kelas II A Bekasi.Jalan. Pahlawan No.1, RT. 005/RW. 001, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dengan memberikan remisi yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Pemotongan masa tahanan atau remisi yang di berikan kepada 49 warga binaan, yang di lakukan lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bekasi. sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614); Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).

Adapun Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pelaksanaan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 Tanggal 25 Desember diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II A Bekasi. bertempat di Gereja Kasih Anugrah (GKA) Lapas Kelas IIA Bekasi.

Plt. Kalapas Heri Sulistyo Mengatakan,” Perlu kami sampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas II A Bekasi yakni 682 Orang, pada tanggal 25 Desember 2020 Penghuni Lapas Kelas II A Bekasi berjumlah 1.577 Orang (Narapidana 1.110, Tahanan 467), Asimilasi dirumah 328, Tahanan Luar 157″.

”Adapun yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 sebagai berikut. Remisi Umum I (masih menjalani pidana) = 49 Orang. Remisi Umum (langsung bebas) = Nihil,” Ucap Kepala Plt Heri.

Syarat-syarat Narapidana yang berhak memperoleh remisi : ” Untuk pidana umum harus telah menjalani 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 25 Desember 2020 “.

Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan (JC dan harus membayar denda). Syarat Substantif dan Berkelakukan baik.

”Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi harus telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik,” Tutupnya. (Sule)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles