Dipancing COD, 2 Dari 4 Pelaku Begal Sadis Ditangkap Polisi
GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang biasa melancarkan operasinya di jalan raya Serang – Cibarusah, 2 pelaku berhasil diamankan.
Conference Press yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan SIK,M,Si menuturkan bahwa para pelaku selalu melancarkan aksinya bersamaan (4 orang) dengan berbekal sajam jenis celurit.
Para pelaku biasa berkumpul dirumah kontrakan pelaku (S) yang beralamat di Kampung Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan berangkat menggunakan 2 buah sepeda motor untuk melancarkan aksinya dengan tersangka S berboncengan dengan tersangka N dan Tersangka R berboncengan dengan tersangka DM alias D.
Para pelaku mengincar calon korban biasanya di jalan raya serang – cibarusah ke arah setu karena jalan lumayan sepi diatas jam 24.00 dan para pelaku biasa mengincar calon korban yang berkendara seorang diri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berhenti di depan pasar sempora dan pada saat korban Marcel melewati para pelaku dengan menggunakan motor Honda Vario dan pelaku membuntuti korban, para pelaku melakukan aksinya dengan memepet korban dan membacok korbanya lalu mengambil kendaraan milik korban di jalan sepi bahkan menurut keterangan dari pelaku mereka tidak segan untuk menghabisi korbanya apabila melawan.
Setelah mendapatkan motor hasil curian tersebut para pelaku meyerahkan kendaraan tersebut untuk di jual secara online melalui jejaring sosial (medsos), dan begitu korban mengenali dan yakin kalau itu motor miliknya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penagkapan dengan cara dijebak dan dipancing serta melakukan transaksi secara COD.
Kepolisian Serang Baru Polres Metro Bekasi Berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku serta berhasil mengankan beberapa barang bukti diantaranya, 2 lembar uang pecaahan seratus ribuan, 1 bilah celurit, 1 potong sweater, dan 1 buah topi warna hijau.
Para pelaku diancam dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( Red )