Koramil 13 Kedung Waringin Bersama Polsek Gelar Operasi Yustisi Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Koramil 13/Kedung Waringin bersama Polsek Kedung Waringin selalu kompak bersama dalam melaksanakan kegiatan Operasi Kemanusiaan dan Penegakan Hukum Pelanggar Prokes Covid-19 agar mata rantai dapat terputus. Rabu ( 6 Januari 2021).
Kegiatan Operasi Yustisi ini di gelar setiap saat di titik – titik rawan penyebaran virus seperti di pertigaan jalan perumahan GCC2 dan Pasar Bojong dan depan Mapolsek Kedungwaringin dan pertigaan Makoramil 13 Kedung Waringin.
Operasi ini berjalan mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan selesai, dan operasi ini juga menghimbau serta memberikan arahan kepada masyarakat, Meskipun gencar lakukan operasi namun masih banyak masyarakat pengguna jalan yang belum dan lupa menggunakan masker, artinya secara menyeluruh masyarakat belum menyadari sepenuhnya dan masih mengganggap enteng kegunaan masker dan bahaya penyebaran virus Corona.
Petugas tidak bosan – bosan untuk menegur dan memberikan edukasi terhadap si pelanggar Prokes Covid-19, Hasil operasi Yustisi pelanggar dengan sanksi edukasi hingga sosial tandas Babinsa Desa Bojong Sari Serma Sudomo.
Harapan Danramil 13 Kedung Waringin Kapten Chb Agus Trijoko selaku Muspika sekaligus Tim Gugus Covid-19 Kecamatan, semoga mata rantai Covid-19 bisa di putus khususnya di wilayah Kecamatan Kedung Waringin agar masyarakat sehat dan terbebas dari bahaya Covid-19.
“Kami selaku Tim Gugus Tugas Kecamatan Kedung Waringin sangat berharap agar masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik dengan berpedoman 3M sehingga masyarakat bisa hidup sehat dan terbebas dari penyebaran virus Covid-19”. Ujar Danramil
(Vin/Red)