Polsek Cikarang Selatan Gelar Kasus Pengeroyokan Karyawan Hotel Batiqa Jababeka

Polsek Cikarang Selatan Gelar Kasus Pengeroyokan Karyawan Hotel Batiqa Jababeka

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan SIK,M,Si pimpin langsung gelar perkara terkait kasus pengeroyokan karyawan Hotel Batiqa Jababeka yang berlangsung pada minggu dini hari 03/01/2021 sekitar pukul 02.25.

Kepolisian Sektor Cikarang Selatan setelah menerima laporan langsung melakukan pengecekan dan olah TKP serta melakukan penangkapan para pelaku setelah dilakukan pendalaman terkait laporan dan melihat hasil rekaman CCTV milik Batiqa Hotel Jababeka.

Dari hasil rekaman CCTV Polsek Cikarang Selatan melakukan Tiga orang yang duduga kuat adalah pelaku pengeroyokan sekaligus penganiayaan terhadap korban.

Diketahui tiga pelaku pengeroyokan yang di amankan oleh Reskrim Polsek Cikarang Selatan AM alias C (41), AS alias I (38) dan YD alias J (36)

Kapolres menegaskan terkait pengeroyokan korban Antonius Heru (executif chif) tidak ada keterlibatan aparat TNI-Polri yang diberitakan media sebelumnya dan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi SH.MH pun sudah membuat keterangan terkait apa yang yang sudah beredar terkait keterlibatanya aparat.

Kejadian itu berawal ketika delapan orang tamu datang ke Batiqa Hotel Jababeka sekitar pukul 02.00 pagi pada 3 Januari 2021. Diketahui, tujuh pria dan satu wanita yang saat itu datang dalam keadaan mabuk.

Pada saat itu, mereka memesan salah satu kamar untuk mengistirahatkan si tamu wanita. Tak berapa lama kemudian, ketujuh tamu pria tersebut datang ke konter Front Office dan menyampaikan bahwa mereka ingin mengorder minuman dari Fresqa Bistro.

Kejadian ini karena para pelaku kesal dengan ucapan korban yang mengatakan “Sudah Tutup Kalau Mau Makan Atau Minum Diluar Saja” begitu yang diucapkan karyawan hotel tersebut.

Namun ketujuh tamu tersebut bersih keras untuk memesan minuman dari restoran, maka dari itu Security Hotel yang sedang bertugas segera menghubungi Heru yang sedang ditugaskan sebagai MOD hari itu melalui whatsapp.

Kejadian ini berlangsung dari jam 02.25 WIB sampai dengan 03.30 WIB, Minggu dini hari. Saat itu kedua korban mengalami luka-luka dan lebam akibat pengeroyokan, dan sudah melakukan visum di Hosanna Medica Hospital.

Barang bukti yang berhasil di kumpulkan adalah 1 buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 buah kaos milik korban, 1 buah pecahan Cover Lampu meja, 1 buah Tas Selempang, 3 buah koas hitam milik pelaku dan 1 buah Surat pernyataan dari korban.

Para pelaku dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yaitu pasar 170 ayat (1), (2) KUHP ke 1 dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

(Vin/Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles