Ketua LPK Bekasi Nilai Sekda Tutup Mata Soal Surat Penanganan Covid 19
GJ || Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah nilai surat keputusan bupati tentang penanganan Covid 19 tidak sah hingga terkesan asal-asalan, kamis (1/4).
Pada surat lampiran keputusan Bupati nomor 440/Kep.93.Dinkes/2020 pada tanggal 18 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi tidak mencantumkan Sekertaris Daerah sebagai anggota maupun pangkat lainnya.
“Saya menduga ada penyelewangan anggaran, pada stuktur organisasi saja Sekda tidak tercantumkan dalam surat keputusan Bupati Bekasi,” tegasnya Asep.
Menurut dia, penanganan wabah coronavirus disease 2019 di Kabupaten Bekasi tidak serius hanya dijadikan ajang bisnis oknum dinas.
“Bukan hanya pada lampiran surat keputusan saja yang janggal anggarannya pun diduga bocor untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Belum lagi mengenai anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi yang jumlahnya sangat pantastis, oleh karena itu pihaknya meminta penguasa hukum memeriksa laporan anggaran coronavirus Kabupaten Bekasi.
“Kami Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi mendesak KPK memeriksa anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Ketua DPC LPK Bekasi Duga Anggaran Covid Di Korupsi
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah pertanyakan transparanan anggaran Covid 19 yang digolontorkan oleh pemerintah pusat.
Diketahui anggaran mencapai kurang lebih Rp. 240 Miliar itu tidak transparan, artinya pemerintah sudah kangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Bisa dilihat untuk web resmi perincian anggaran Covid 19 saja tidak ada. Padahal dalam dana itu sudah dianggarkan untuk pembuatan web,” ucapnya, rabu (31/3).
Ia menduga anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi dikorupsi, sebab hingga saat ini belum ada laporan realisasi anggaran yang dicantumkan dalam web resmi Covid 19 Kabupaten Bekasi.
“Dari sini kita bisa menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.
Menurut Asep dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap penegak hukum memeriksa anggaran Covid 19 Kabupaten Bekasi yang diduga bocor untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep.
Kita mendesak para penguasa hukum agar segera menindaklanjuti kebocoran anggaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
“Maka jika tetap didiamkan hal ini dapat merugikan uang negara,” tandasnya.
(**Bis)