Sidang Kelima Kades Tamanrahayu, Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Sidang Kelima Kades Tamanrahayu, Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Guejabar.com, Kab.Bekasi – Sidang kelima perkara pemalsuan yang mendera Kepala Desa Tamanrahayu Abdul Wahid beserta ketiga terdakwa mengungkap sejumlah fakta baru pada persidangan ini, Kamis (20/5/2021).

Pihak Gunawan alias Kiwil disebut-sebut telah menerima total Rp600 juta dalam 2 tahap pembayaran, pertama Rp410 juta pada 1 Juni 2019, dan Rp190 juta sepekan setelahnya.

Hal itu diungkap oleh Roy Komarudin yang menjadi saksi tunggal pada persidangan kelima. Roy bahkan menyebut angka Rp600 juta itu datang dari pihak Gunawan.

“Secara meyakinkan tadi Saudara Roy menyampaikan permintaan Rp600 dari mulut Gunawan selaku pelapor dengan iming-iming perkara dihentikan. Fakta perkara naik. Tadi hakim juga menanyakan uang kembali atau belum,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Taufik Hidayat Nasution.

Roy pun menjawab sesuai pengetahuannya bahwa uang sebesar total Rp600 juta itu tak kembali sepeser pun.

“Patut diduga saudara Kiwil melakukan upaya pembohongan dan pemerasan terhadap terdakwa dan kawan-kawan. Tentunya pihak terdakwa dan keluarga merasa dibohongi,” kata dia.

Soal klausul yang belum terpenuhi dalam upaya perdamaian itu, Taufik mengatakan kliennya sudah berusaha memenuhi tetapi secara administrasi tanah yang diklaim Kiwil itu memang tak terdata.

“Pak Abdul Wahid selaku kepala desa sudah berupaya maksimal dengan mengecek Letter C Taman Rahayu, tapi nama Ontel bin Teran tidak terdaftar,” tegas dia.

“Kemudian dicek lagi SPOP dilampirkan sebagai alat bukti pendukung permohonan SPPT PBB, Bapenda sendiri mengatakan SPOP itu tidak terdaftar,” sambung dia.

Dia pun menegaskan tak bahwa surat pengantar SPPT tak bisa terbit kalau objek yang diklaim oleh Gunawan alias Kiwil tidak terdaftar di Buku Letter C Desa Tamanrahayu dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Ini kan persoalan yang nantinya ditindaklanjuti akan jadi bumerang bagi kepala desa dan kawan-kawan. Jadi secara garis besar sudah dilaksanakan, Rp600 juta sudah, dan upaya membantu Gunawan mengurus tanahnya sudah, tapi karena terbentur aturan maka tidak bisa,” katanya.

Kemudian Taufik menyoroti pengakuan Gunawan yang mengakui tidak menerima Rp190 juta tersebut pada persidangan sebelumnya karena merasa tidak hadir pada penyerahan itu.

Roy, kata Taufik, menyebut bahwa ketika Nanta Johan hadir dia menyebut mewakili Gunawan yang berhalangan hadir. Nanta Johan pun merupakan sepupu Gunawan yang tinggal tak jauh di Desa Tamansari.

“Saya juga tanya, sejak 2019 tanggal kwitansi penerimaan uang apakah saudara Gunawan pernah komplain atau tidak tentang kekurangan, dia (Roy) menjawab secara tegas tidak. Artinya, kecil kemungkinan uang itu tidak dia terima. Kalau ada hak terpenuhi pasti dia akan tuntut (sisa kekurangan uang kompensasi 190 juta), apalagi pada surat perjanjian damai saudara Nanta Johan alias Pea’ juga ikut tanda tangan sebagai Saksi” demikian Taufik.

Tim kuasa hukum Abdul Wahid Cs dipimpin Taufik Hidayat Nasution dengan anggota Akbar Mulia, Fanny Elke Matindas, dan Eka.

(Den)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles