Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 8 Tambun Tahun 2021 Segera Dibuka

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 8 Tambun Tahun 2021 Segera Dibuka

Guejabar.com, Kabupaten Bekasi – Serma Heri Suanto Babinsa Desa Sumberjaya mengikuti rapat Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 8 Tambun Selatan, di Aula Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (29/05).

Acara kali ini dihadiri oleh Kepsek SMAN 8 Bpk.Usman, S.Pd.,M.Pd, Wakepsek SMAN 8 Bpk.Harta Bahtiar M.Pd, Babinsa Desa Sumberjaya Serma Heri Suanto, Ketua Komite SMAN 8 beserta anggotanya, Bpk.Rosidi, Pengurus RW dan Rt Se-Desa Sumberjaya.

Dalam kegiatan Sosialisasi PPDB 2021 Siswa SMAN 8 TAMBUN SELATAN, Selanjutnya, Usman, S.Pd.,M.Pd sebagai kepala Sekolah SMA 8 Tambun mengatakan, ada sejumlah perbedaan PPDB Jabar 2021 dengan tahun sebelumnya.

Secara umum, PPDB Jawa Barat 2021 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan serta prestasi, Kata Kepala sekolah.

Kepala sekolah SMA 8 Tambun juga menjelaskan Tahapan PPDB yang sedianya dibuka mulai tanggal 7 Juni 2021, akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni
Tahap I tanggal 7 s/d 14 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi).

Kemungkinan Tahap II tanggal 21 s/d 23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), rencana nya Tahap III tanggal 28 s/d 30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor). Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 s/d 7 Juli 2021.

“Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Bagi calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III. Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,” imbuhnya.

Lebih jauh, dijelaskannya secara keseluruhan skema pendaftaran SMA dibagi menjadi 5 jalur yakni Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen). Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).

“Perankingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur, seperti pada jalur zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili,” ujarnya sembari meminta para calon peserta didik baru agar mulai menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk PPDB, pungkasnya

Di tempat yang sama Babinsa Koramil 01 Tambun Desa Sumberjaya, Serma Heri Suanto,juga berharap semoga para peserta didik baru agar mematuhi protokol kesehatan dari mulai masuk ke sekolah dan mencuci tangan,serta di lakukan nya pengecekan suhu tubuh, apabila melebihi angka normal siswa-siswi lebih baik langsung di rumahkan aja supaya yang lain tidak terpapar covid 19 tegasnya.

(wiro)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles