Guejabar.com – Kabupaten Bekasi
Pemerintah akhirnya menarik rem darurat merespons lonjakan Covid-19, Koramil 01 Tambun Peltu Dede Sonjaya bersama BKO Armed 7/GS Laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi.
Kegiatan ini bertempat di Jalan Raya Jatimulya kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (18/07/2021).
“Oparasi ini di ciptakan untuk menjaring warga agar tidak terinfeksi Virus Covid 19 beberapa pengguna jalan yang terjaring langsung dilakukan tes swab antigent,” ungkap Peltu Dede Sonjaya
Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir
menyatakan, tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan untuk mengosongkan Jalan Jalan utama Provinsi atau Jalan perumahan, Namun tujuan PPKM Darurat yakni untuk menyelamatkan warga dari kerumunan yang mengakibatkan masyarakat dapat terinfeksi virus Covid 19
Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial atau petugas medis, agar berada di rumah saja.
“Pemerintah sudah menetapkan ada keputusan tentang PPKM Darurat, artinya seluruh masyarakat diminta berada di rumah, kecuali sektor esensial dan kritikal,” tutup Danramil.
(Wr/Redaksi)