BNPB Keluarkan Surat Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan

BNPB Keluarkan Surat Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan

Jakarta – Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir dan Gerakan Tanah (Longsor) Periode Bulan Desember 2021, Berdasarkan data prakiraan potensi banjir dan gerakan tanah bulan Desember Tahun
2021 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tanggal 10 November 2021
dan prakiraan potensi terjadi gerakan tanah pada bulan Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, Kementerian ESDM pada tanggal 29 November 2021, dengan surat Nomor : B-321/BNPB/D II/BP.03.02/12/2021, maka diperlukan upaya pencegahan dalam meminimalisasi dampak ancaman bencana banjir dan gerakan tanah (longsor) yang mungkin timbul.

Menindaklanjuti hal tersebut, diharapkan BPBD Provinsi menginstruksikan BPBD Kabupaten/Kota untuk menyiapkan langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan guna mengantisipasi dampak banjir dan gerakan tanah (longsor), sebagai berikut:

  1. Meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur Kabupaten/Kota di daerah
    setempat;
  2. Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini
    cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website:
    1)http://web.meteo.bmkg.go.id/id/pengamatan/satelit ;
    2)http://web.meteo.bmkg.go.id/id/prakiraan/ikhtisar-indonesia ;
    3) https://signature.bmkg.go.id ;
    4) http://modis-catalog.lapan.go.id/himawari-8/ ; dan
    5) https://vsi.esdm.go.id/ .
  3. Meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan gerakan tanah (longsor) dengan menggunakan media elektronik atau media sosial;
  4. Melakukan koordinasi dengan Lembaga/Organisasi terkait (RAPI, ORARI, SENKOM, Forum PRB Daerah, dll) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah (longsor) secara berkala sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi;Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSSN
  5. Menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 (protokol
    tempat pengungsian pada masa pandemi Covid-19 pada lampiran V);
  6. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di daerah (sumber daya manusia, peralatan, logistik, dll) berdasarkan rencana kontijensi yang telah disusun;
  7. Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta mengaktivasi rencana kontingensi (Format Penyusunan Renkon pada lampiran VI) menjadi rencana operasi;
  8. Informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang, dan gerakan tanah (longsor) sampai level kabupaten dapat dilihat pada lampiran III, sedangkan sampai level desa dapat diakses melalui https://inarisk2.bnpb.go.id/pencegahan/ (rincian
    lampiran IV).
  9. Koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BNPB di nomor telepon Hp 0812-123-7575, fax (021) 2128-1200 atau call centre 117.

Sumber : BNPB

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles