
Satlantas Polsek Cikarang Amankan Angkot Yang Gunakan Rotator
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Sebuah angkutan kota (Angkot) 18 dengan NOPOL B-2956-YU, jurusan Cikarang – Sukatani yang menggunakan Rotator diamankan oleh personil Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna, di depan Mall SGC, Jl.Raya RE Marthadinata Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/12/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Aipda Supriyatna ternyata sang sopir angkot KHUMAEDI juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat surat berupa SIM dan STNK kendaraan sehingga dilakukan penindakan dan pengamanan oleh petugas di Mapolsek Cikarang.
Penindakan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat melalui akun IG resmi milik Hmas Polsek Cikarang, dari laporan tersebut kemudian di sampaikan kepada Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim, SH,MH yang kemudian memerintahkan Kanit Lantas AKP Suripno beserta jajaran Unit Lantas Polsek Cikarang untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Berdasarkan laporan masyarakat lewat IG Humas yang kemudian disampaikan kepada saya, maka dari itu saya perintahkan melalui Kanit Lantas untuk mengecek dan lakukan penindakan,” Ucap Kapolsek
“Ya karena memang rotator ini bukan peruntukanya apabila dipasang di mobil angkutan umum, karena rotator itu hanya dipergunakan untuk kendaraan khusus seperti ambulance dan yang lainya,” Tambahnya.
Kini angkutan kota beserta rotatornya diamankan di kantor Polsek Cikarang.
(Redaksi)