Ketua GRPPH-RI DPW Jabar Sambangi Inspektorat Kabupaten Bekasi, Rumor Inspektorat Sudah Panggil Forum BPD Karang Bahagia di Bantah
GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat Brian Sakti mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan kejelasan terkait surat yang dilayangkan lembaga GRPPH-RI dengan no surat 11/L.I/ DPW GRPPH-RI /XI/2021, mengenai kegiatan BIMTEK BPD Karang Bahagia yang dilakukan di Hotel Grand Hanny di Lembang Bandung pada 20 November 2021 lalu.
Ketua GRPPH-RI mendatangi Inspektorat karena terdengar kabar bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi telah memanggil ketua Forum BPD Karang Bahagia dan beberapa Ketua BPD Desa Kecamatan Karang Bahagia, akhirnya ketua GRPPH-RI mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk konfirmasi terkait kabar tersebut, Selasa 18/01/2022.
“Hari ini saya mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi mencari informasi dan kejelasan atau kebenaran bahwa sudah memanggil perwakilan ketua BPD Desa yang ada di Kecamatan Karang Bahagia atau Forum BPD Karang Bahagia selaku terlapor dalam surat yang dilayangkan Lembaga GRPPH-RI,” Ucapnya.
“Karena saya sendiri merasa aneh apa benar sudah dipanggil, karena keanehan itu saya mendatangi kantor Inspektorat untuk mempertanyakan terkait surat dan apa benar Forum BPD sudah dipanggil?,” Tambahnya.
Saat dikonfirmasi perihal surat tersebut dan juga terkait pemanggilan Forum BPD Karang Bahagia Inspektorat Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa belum adanya pemanggilan terhadap Forum BPD Karang Bahagia sebagai terlapor dalam surat yang dilayangkan kepada Inspektorat terkait kegiatan Bimtek BPD yang diduga adanya penyalah gunaan anggaran pemerintah tersebut.
“Kita baru mendapatkan pelimpahan administrasi dan dalam proses pendalaman, dan kami tegaskan bahwa belum adanya pemanggilan terhadap forum BPD Karang Bahagia,”Ucap Kepala IRBAN 4 Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Diketahui kegiatan Bimtek BPD yang dilakukan atau dipanitiai oleh Forum BPD Karang Bahagia (Swakelola) yang seharusnya dilaksanakan selama 3 hari hanya dilaksanakan selama 6 jam yaitu mulai pada pukul 16.00 Wib dan selesai pada pukul 22.00 Wib, dan diketahui pula biaya yang dikeluarkan masing masing BPD Sebesar 30jt/desa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone (WA) Camat Karang Bahagia Bapak Karnadi mengatakan bahwa tidak mengetahui dengan pasti terkait bahwa sudah dipanggil atau belumnya Forum BPD oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, karena Camat sendiri hanya mendapat tembusan terkait surat yang dilayangkan Lembaga GRPPH-RI ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Bapak kan yang ada disana dan yang juga menyurati kepada Inspektorat terkait kegiatan Bimtek BPD, saya hanya sebatas mengarahkan saja, Coba saja tanyakan ke Inspektorat saja, adapun sudah dipanggil atau belumnya coba saja tanyakan disana (Inspektorat),” Tandasnya.
(Dayat)