Kuasa Hukum Hartono Gelar Conference Pers, Jangan Melupakan Jas Merah

Kuasa Hukum Hartono Gelar Conference Pers, Jangan Melupakan Jas Merah

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Beredar terkait saling lapornya para pengusaha limbah Bekasi, dan adanya sengketa terkait kepengurusan usaha yang merupakan usaha bersama, Kuasa Hukum dari salah satu pihak gelar konferensi pers untuk mengklarifikasi permaslahan tersebut di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Selasa 08/02/2022.

Kuasa Hukum H.Hartono sebagai Direktur PT.Harosa Bapak Budi Santoso SH, mengungkapkan bahwa dari kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) memiliki hubungan yang baik sejak tahun 2012 dan menjalani usaha serta memiliki perusahaan bersama pada akte pendirian PT Putra Cikarang Bersama (PCB) sejak tahun 2012.

”Pelapor dan terlapor sebetulnya punya hubungan yang baik sejak tahun 2012 dan Pelapor mendatangi Terlapor untuk meminta pekerjaan atau menjalani kerja sama, bahkan mendirikan perusahaan bersama,”Ucap Budi Santoso SH.

Lanjut Budi bahwa meminta kepada pihak pelapor jangan melupakan sejarah karena pihaknya juga memiliki bukti autentik terkait pendirian PT yang didirikan bersama antara pelapor dan terlapor dengan beberapa kwitansi juga yang dimiliki pihak terlapor (H.Hartono-red).

”Intinya kami disini untuk mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut, dan kami sendiri memiliki beberapa bukti autentik salah satunya bukti beberapa kwitansi untuk penyaluran modal bersama antara pelapor dan terlapor,”.

Saat ditanya oleh awak media terkait perkembangan kasus yang sudah berjalan ini sudah sejauh mana kuasa hukum menyerahkan untuk menanyakan langsung terkait laporan pihak yang berwajib (APH).

”Untuk perkembangan kasusnya sendiri silahkan tanyakan terkait perkembangan kasusnya, karena kami juga melakukan laporan ke pihak kepolisian,” Ungkapnya.

”terkait masalah beberapa bukti itu nanti kita lihat saja biar pihak yang berwajib yang menentukan kebenaranya,”.

Ditanya mengenai dugaan memanipulasi NIK KTP, ia mengatakan benar atau tidaknya itu nanti pihak kepolisian yang dapat menjelaskan, sebab hal demikian bukan wewenang kita untuk mengambil keputusan.

“Jadi proses hukum yang sedang berjalan biarkanlah polisi yang melakukannya secara profesional,” kata Budi Santoso.

Menurutnya, kalaupun itu tidak terbukti pastinya kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, atau misalnya terbukti pun pihaknya bakal menghadapinya sesuai dengan aturan.

“Laporan ini akan kami hadapi dengan Pak H. Hartono sebagaimana aturan hukumnya. Tetapi, seandainya tidak terbukti kami pun akan melakukan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles