Irfan Haeroni Gelar Reses Masa Sidang 2021-2022, Tampung Aspirasi Masyarakat Karang Bahagia

Irfan Haeroni Gelar Reses Masa Sidang 2021-2022, Tampung Aspirasi Masyarakat Karang Bahagia

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Tampung Aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat F-Gerindra Irfan Haeroni gelar Reses Masa Sidang 2021-2022 di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Senin 07/03/2022.

Tepatnya di aula kantor Desa Karang Setia Irfan Haeroni berkumpul bersama para tokoh masyarakat serta beberapa aparatur pemerintahan desa ,BPD dan dari beberapa lembaga untuk menerima usulan dan keluhan yang menjadi aspirasi masyarakat.

Banyak usulan dan juga masukan yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi tersebut diantaranya terkait bantuan sosial pemerintah, kendala kendala di pertanian hingga infrastruktur yang diusulkan masyarakat.

Terkait penyerahan bantuan sosial khususnya BPNT yang diduga diakomodir oleh orang atau pengusaha yang dari luar kabupaten Bekasi.

Jalan yang ada di Karang Bahagia khususnya sangat memprihatinkan karena itu jalan akses kecamatan dan masih banyak jalan yang jelek hingga jalan yang banjir.

Terkait pertanian sendiri bahwa masyarakat mengatakan harga tanah lebih tinggi dari hasil pertanianya dan saluran irigasi sendiri sangat buruk kondisi airnya karena bercampur limbah dengan warna air sendiri sangat hitam pekat dan berbau.

Dari semua usulan yang diterima oleh Irfan Haeroni sendiri pun menjawab satu persatu mengatakan bahwa dirinya juga sangat memperhatikan terkait bantuan BPNT tersebut dan berharap kedepan akan agar lebih baik lagi sistemya dari kementrian sendiri.

Terkait air yang terkontaminasi dan sangat buruk kualitasnya Irfan juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Daerah terkait pencemaran kali yang airnya mengalir ke irigasi dan sawah warga dan juga menyampaikan sudah 7 kali gagal panen di daerah Sukatani atau Bekasi Bagian Utara.

Irfan juga menjawab terkait masalah pertanian di kabupaten Bekasi sendiri belum memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) karena memang belum memiliki syaarat karena lahan yang harus disediakan seluas 45.000Ha dan di Bekasi sendiri baru ada sekitar 28.000Ha sehingga Kabupaten Bekasi sendiri belum memiliki lahan abadi terkait pertanian sendiri.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles