Polisi Berhaasil Ungkap Pembunuhan Mayat Dibungkus Terpal di Bekasi

Polisi Berhaasil Ungkap Pembunuhan Mayat Dibungkus Terpal di Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap identitas mayat yang dibungkus terpal di Kali Ulu Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan berhasil amankan pelaku 22 jam setelah penemuan mayat tersebut.

Kapolres Metro Bekasi KBP Gidion Arif Setyawan, S.I.K. S.H.,M.Hum yang memimpin konferensi Pers di halaman Mapolres Metro Bekasi mengungkapkan motif dan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

“Dari ditemukannya jenasah di sungai kali ulu, di kecamatan karang Bahaiga, setelah ditemukan jenasah kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan idtentitas korban berinisial K, kemudain setelah kita lakukan penelusuran ternyata terjadi pada hari minggu tanggal 27/03/2022 dini hari, dengan cara melakukan kekerasan dan tersanngka membuang korban di sungai kali ulu,” Ucap Kapolres Jumat 01/04/2022.

“Jarak antara pembuangan korban dan TKP pertama dengan ditemukannya jenazah kurang lebih 3 km. Dan dan kita telah melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi perisitwa yang sesungguhnya dan menetapkan seorang tersangka berinisial VM yang saat ini kita lakukan penahanan dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” Tambahnya.

“Adapun barang bukti cara melakukan tindakan pidana pembunuhan tersebut adalah sekira tanggal 27/03/22 Pukul 01.30 WIB, jadi karena ada perselisihan antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku membanting korban melakukan kekerasan kepada korban karena panik korban tidak bergerak lagi, spontan ada niat pelaku untuk membuang jenazah di kali ulu sekira pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus terpal dan menggunakan mobil bak,” Ungkapnya.

Kapolres juga menerangkan bagaimana polisi dapat mengungkap bagaimana polisi bisa mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di kali ulu tersebut.

“Penyedikan secara teori, melihat jenazah dengan model sperti itu pasti ada kedekatan antara pelaku dengan korban. Sehingga kita menelusuri jejak-jejak korban pada saat-saat dinyatakan hilang, kemudian kita temukan korban bersama dua orang itu bertemu di sebuah tempat di gudang milik tersangka, dan awalnya tidak ada niatan untuk terjadi pidana,” Terang Kapolres.

Selain menerangkan bagaimana proses pengungkapan kapolres juga menerangkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut

“Menurut keterangan tersangka dan para saksi, Mereka minum, kemudian salah satu saksi atas nama R itu sedang tidur, kemudian terjadi perselisihan antara VM dan K sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan membanting korban, setelah di cek menurut tersangka nadi nya sudah tidak berdentut, timbul kepanikan, untuk mnyembunyikan kekerasa itu, disembunyikan dengan cara diseret kemudian pada 04.00 lebih itulah timbul niatan untuk membuang jenazah korban, tetapi dari hasil laboratorium ada hasil visumnya itu bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air,” Terangnya.

“Ketika terjadi pergeseran korban pada saat korban mau dibuang itu belum meninggal,”.

“Dengan pembunuhannya tidak ada, memang peristiwa akan ada gade-gadean tetapi motifnya bukan itu, motifnya bukan pergadaian,”.

“Ya memang mereka bertiga bicara soal bisnis soal mau menggadai mobil, oret-oretan bahasa mereka, tetapi motif pembunuhannya bukan karena itu,”.

“Prinsipnya kita melakukan penyelidikan pembuktiannya adalah bukti harus lebih terang dari cahaya. Nah, keterangan tersangka dia melakukan sendiri.”.

Sebelumnya sempat beredar bahwa korban K meninggal karena diracun lalu dibuang mayatnya di kali dan kapolres menjelaskan bahwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Kalau racun dari pemeriksaan dalam sedang kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang diniah ya organ-organ dalamnya,”Ucapnya.

“Kemudian juga minuman yang pada saat malam terakhir itu diminum oleh korban dan diminum oleh saksi yang lain itu juga masih kita cek laboratorium,”.

Kapolres menerangkan bahwa pihak kepolisian berhasil ungkap kasus pembunuhan ini dan berhasil mengamankan pelaku jenjang waktu 22 Jam setelah korban ditemukan.

“Pelaku berhasil diamankan 22 jam setelah korban ditemukan,” Terangnya.

KBP Gidion juga mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pelaku melakukan pembunuhan dan membuang seorang diri, “Dia setir sendiri dari TKP pertama, pembantingan atau kekerasan itu TKP pertama, TKP kedua itu pembuangan, TKP ketiga penemuan mayat,” Ucapnya.

“Menurut keterangan pelaku bahwa mereka kenal lewat Facebook kurang lebih seminggu sebelum terjadinya pembunuhan , kalau tersangka dengan korban. Dan malam itu memang konteks pembicaraannya ya memang akan ada oret-oretan bisnis mobil,”.

Pelaku diancam dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebuah terpal, sebuah tambang dan beberapa lembar genteng sebagai pemberat saat korban dibuang di kali dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membuang korban.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles